News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dissenting Opinion, Satu Hakim Nyatakan Nadiem Makarim Harus Dibebaskan: Tidak Ada Bukti

Hakim Anggota Andi Saputra menilai terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim harus dibebaskan dalam perkara dugaan korupsi Chromebook karena tidak cukupnya bukti.
Selasa, 30 Juni 2026 - 20:36 WIB
Breaking News: Hakim Putuskan Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Satu dari lima anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perbedaan pendapat alias dissenting opinion saat sidang vonis Nadiem Anwar Makarim

Hakim Anggota Andi Saputra menilai terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dalam perkara dugaan korupsi Chromebook.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alasannya, Hakim Andi meniai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Nadiem bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider.

Menurut Andi, alat bukti yang diajukan belum cukup untuk membuktikan keterlibatan Nadiem karena tidak terdapat persesuaian maupun hubungan sebab akibat yang jelas antarbukti.

"Tidak ada bukti memasukkan anggota keluarga atau kerabat ke dalam sistem kementerian. Tidak ada bukti terdakwa memasukkan kroninya ke dalam sistem kementerian," kata Andi saat membacakan dissenting opinion di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

"Tidak ada bukti terdakwa menerima uang, pemberian hadiah, atau pemberian dalam bentuk lain yang bertentangan dengan hukum. Tidak ada aliran uang dari pengadaan barang laptop ke terdakwa. Tidak ada perbuatan jahat yang dilakukan terdakwa," imbuhnya.

Dukungan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026)
Dukungan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026)
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Lebih lanjut, menurut Andi berdasarkan fakta persidangan, Nadiem juga tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang melekat pada jabatannya sebagai menteri.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang berakibat lahirnya konflik kepentingan terdakwa sebagai pribadi dengan jabatan publik yang diembannya. Perbuatan terdakwa menandatangani Permendikbud belum cukup disebut sebagai perbuatan jahat (actus reus). Penunjukan pejabat di kementerian dilakukan oleh tim di bawah Kesekjenan dan tidak ada bukti intervensi terdakwa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Andi juga meyakini tak ada bukti bahwa eks Bos Gojek itu mengarahkan pejabat tertentu karena konflik kepentingan maupun memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

"Tidak ada bukti bahwa terdakwa menyalahgunakan kesempatan yang ada pada diri menteri untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau korporasi. Tidak ada bukti bahwa terdakwa menyalahgunakan sarana sebagai menteri untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau korporasi, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi," kata Andi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Selain Akhiri Hidup, Apa Saja Dampak Dugaan Aksi Teror setelah dr Icha Diintimidasi 3 Anggota DPRD TTU di IGD?

Selain Akhiri Hidup, Apa Saja Dampak Dugaan Aksi Teror setelah dr Icha Diintimidasi 3 Anggota DPRD TTU di IGD?

Keluarga meyakini aksi teror oknum DPRD TTU usai intimidasi menyebabkan psikologis Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr Icha) lemah berujung akhiri hidup.
Waspada HFMD! Kenali Gejala Flu Singapura pada Anak, Ratusan Kasus Suspek Ditemukan di Sumatra Selatan

Waspada HFMD! Kenali Gejala Flu Singapura pada Anak, Ratusan Kasus Suspek Ditemukan di Sumatra Selatan

Flu singapura secara umum atau sebagian besar dialami oleh anak-anak. Orang dewasa juga perlu waspada
Perempuan Prasejahtera Dinilai Punya Peran Besar Menggerakkan Ekonomi Lokal

Perempuan Prasejahtera Dinilai Punya Peran Besar Menggerakkan Ekonomi Lokal

Perempuan pelaku usaha ultra mikro selama ini menjadi salah satu kelompok yang berperan besar dalam menopang ekonomi keluarga.
Dipercaya Menpora, PBVSI Sebut Timnas Voli Indonesia Resmi Main di Asian Games 2026

Dipercaya Menpora, PBVSI Sebut Timnas Voli Indonesia Resmi Main di Asian Games 2026

Imam Sudjarwo mengkonfirmasi bahwa Timnas Voli Indonesia sudah dipastikan masuk dalam kontingen Tim Indonesia untuk Asian Games.
Mesut Ozil dan Kutukan Jerman di Fase Knock Out Piala Dunia, Tak Pernah Menang Sejak Sang Gelandang Muslim Pensiun

Mesut Ozil dan Kutukan Jerman di Fase Knock Out Piala Dunia, Tak Pernah Menang Sejak Sang Gelandang Muslim Pensiun

Kekalahan Jerman dari Paraguay di 32 besar Piala Dunia 2026 memicu perdebatan di kalangan pencinta sepak bola. Nama Mesut Ozil kembali menjadi perbincangan.
Jadwal Piala Dunia 2026 Tanggal 1 Juli, Panggung Perebutan Tiket 16 Besar Kian Panas dan Sengit

Jadwal Piala Dunia 2026 Tanggal 1 Juli, Panggung Perebutan Tiket 16 Besar Kian Panas dan Sengit

Bagi para pencinta sepak bola di tanah air, awal bulan Juli ini akan dibuka dengan rentetan duel papan atas. Berikut jadwal Piala Dunia 2026 tanggal 1 Juli.

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Bursa transfer musim panas di Eropa hadirkan kabar mengejutkan bagi Timnas Indonesia. Bek Garuda, Tim Geypens, dikabarkan berpisah dengan klubnya, FC Emmen.
Selengkapnya

Viral