Dissenting Opinion, Satu Hakim Nyatakan Nadiem Makarim Harus Dibebaskan: Tidak Ada Bukti
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Satu dari lima anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perbedaan pendapat alias dissenting opinion saat sidang vonis Nadiem Anwar Makarim
Hakim Anggota Andi Saputra menilai terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dalam perkara dugaan korupsi Chromebook.
Alasannya, Hakim Andi meniai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Nadiem bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider.
Menurut Andi, alat bukti yang diajukan belum cukup untuk membuktikan keterlibatan Nadiem karena tidak terdapat persesuaian maupun hubungan sebab akibat yang jelas antarbukti.
"Tidak ada bukti memasukkan anggota keluarga atau kerabat ke dalam sistem kementerian. Tidak ada bukti terdakwa memasukkan kroninya ke dalam sistem kementerian," kata Andi saat membacakan dissenting opinion di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
"Tidak ada bukti terdakwa menerima uang, pemberian hadiah, atau pemberian dalam bentuk lain yang bertentangan dengan hukum. Tidak ada aliran uang dari pengadaan barang laptop ke terdakwa. Tidak ada perbuatan jahat yang dilakukan terdakwa," imbuhnya.
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Lebih lanjut, menurut Andi berdasarkan fakta persidangan, Nadiem juga tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang melekat pada jabatannya sebagai menteri.
"Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang berakibat lahirnya konflik kepentingan terdakwa sebagai pribadi dengan jabatan publik yang diembannya. Perbuatan terdakwa menandatangani Permendikbud belum cukup disebut sebagai perbuatan jahat (actus reus). Penunjukan pejabat di kementerian dilakukan oleh tim di bawah Kesekjenan dan tidak ada bukti intervensi terdakwa," ujarnya.
Kemudian, Andi juga meyakini tak ada bukti bahwa eks Bos Gojek itu mengarahkan pejabat tertentu karena konflik kepentingan maupun memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
"Tidak ada bukti bahwa terdakwa menyalahgunakan kesempatan yang ada pada diri menteri untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau korporasi. Tidak ada bukti bahwa terdakwa menyalahgunakan sarana sebagai menteri untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau korporasi, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi," kata Andi.
Ia juga menilai tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) Nadiem yang menjadi jembatan penghubung (causal connection) atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi.
Andi menimbang bahwa Nadiem tidak pernah memerintahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada bawahannya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa tidak terbukti pula melakukan intervensi langsung atau tidak langsung kepada panitia pengadaan barang," katanya.
Menurut Andi, kebijakan pengadaan laptop, timbulnya kerugian negara, dan penambahan modal Google kepada PT GoTo merupakan tiga peristiwa yang terjadi berdekatan, tetapi tidak memiliki hubungan sebab akibat yang kuat.
Ia berpendapat peristiwa tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai akibat perbuatan jahat, konflik kepentingan, maupun perdagangan pengaruh yang dilakukan Nadiem.
"Karena tidak cukup bukti telah terjadi meeting of mind di antara terdakwa Nadiem dengan Mulyatsyah dan Sri untuk melakukan kejahatan secara bersama-sama, maka dalam batas penalaran yang wajar, terdakwa tidak terlibat dalam perbuatan jahat yang dilakukan oleh Mulyatsyah dan Sri secara bersama-sama," ujar Andi.
Karena menilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Nadiem bersalah dan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider, maka Hakim Andi menegaskan bahwa Nadiem harus dibebaskan.
"Maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut," tegas Andi. (rpi)
Load more