Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi
- tvOnenews
Berdasarkan laporan hasil kekayaannya di akhir masa jabatan, ia mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun.
Nadiem juga menambahkan bahwa dokumen dan saksi di persidangan telah membuktikan dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB (GoTo).
Uang tersebut sepenuhnya milik PT AKAB dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook.
Nadiem turut menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada sang istri, Franka, keluarganya, tim penasihat hukum, pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia, guru-guru, serta tokoh masyarakat dan pakar hukum yang telah berani bersuara.
Ia memastikan akan segera mengajukan banding demi kebenaran, anak-anak muda, profesional, dan semua orang jujur yang dikriminalisasi.
Langkah Hukum Lanjutan: Dugaan Obstruction of Justice dan Laporan ke Komisi Yudisial
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menyatakan ketidakpuasan yang mendalam terhadap proses peradilan ini. Dodi S. Abdulkadir, salah satu penasihat hukum, mengungkapkan bahwa keberadaan alat-alat bukti pembelaan telah dengan sengaja diingkari oleh hakim.
“Beberapa kali di dalam proses pembelaan, kami sudah menyampaikan alat-alat bukti, yang kemudian tadi secara jelas diingkari keberadaan bukti tersebut. Yang apabila alat bukti tersebut dijadikan pertimbangan, maka tidak akan ada putusan terhadap Nadiem Anwar Makarim yang menyatakannya bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tapi dengan sengaja, alat bukti tersebut tidak mau dipertimbangkan dengan alasan tidak pernah diperlihatkan di dalam pengadilan. Kita bisa putar di dalam proses persidangan, ada rekamannya. Semua alat bukti itu ada. Dan terhadap tindakan ini, maka kita akan menempuh jalur hukum sesuai dengan apa yang diatur di dalam perundang-undangan mengenai adanya obstruction of justice, menghalang-halangi keadilan. Jadi, kami akan melakukan tindakan hukum tersebut,” ujar Dodi.
Penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, memperingatkan bahwa putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi negara, khususnya bagi pihak swasta atau pengusaha yang diangkat menjadi menteri.
“Pertama-tama, kami mengapresiasi untuk Hakim Andi Saputra, karena tadi secara cerdas dan jelas, beliau menyampaikan dissenting opinion yang betul-betul masuk di akal sehat. Kita apresiasi hakim seperti Andi Saputra dan semoga hakim-hakim seperti ini bisa banyak ke depannya. Perlu jadi garis bawah, ini akan jadi preseden jelek buat negara kita kepada menteri-menteri yang swasta. Ini jeleknya putusan ini. Jadi putusan ini tidak hanya terkena kepada Pak Nadim, tapi akan terkena kepada menteri-menteri yang sekarang lagi menjabat.” jelasnya.
Load more