Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi
- tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6/2026).
Putusan ini menuai reaksi keras dari Nadiem dan tim penasihat hukumnya yang menilai majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain itu, ia dikenakan denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 Miliar dengan ketentuan subsider 5 tahun kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, Nadiem secara praktis menyatakan dirinya divonis 15 tahun karena dituntut membayar uang pengganti yang tidak pernah ia miliki.
Usai persidangan, Nadiem menegaskan bahwa semua fakta pengadilan telah diabaikan.
Ia menyoroti sikap empat hakim yang memvonisnya bersalah, tidak berani menatap matanya secara langsung saat berbicara.
“Hari ini, kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Dan hari ini terjawab! Semua fakta-fakta pengadilan diabaikan. Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah, itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung. karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah!” ujarnya.
Lebih lanjut, Nadiem mengapresiasi keberanian satu hakim, yakni Hakim Andi Saputra, yang memberikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Hakim Andi secara lugas membeberkan kebenaran berdasarkan fakta persidangan dan menyatakan bahwa Nadiem seharusnya bebas tanpa syarat.
“Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan. Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat!” kata Nadiem.
Terkait beban uang pengganti Rp809 Miliar, Nadiem membantah keras tuduhan tersebut dengan menegaskan bahwa uang itu tidak pernah menyentuh dirinya sekalipun.
Berdasarkan laporan hasil kekayaannya di akhir masa jabatan, ia mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun.
Nadiem juga menambahkan bahwa dokumen dan saksi di persidangan telah membuktikan dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB (GoTo).
Uang tersebut sepenuhnya milik PT AKAB dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook.
Nadiem turut menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada sang istri, Franka, keluarganya, tim penasihat hukum, pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia, guru-guru, serta tokoh masyarakat dan pakar hukum yang telah berani bersuara.
Ia memastikan akan segera mengajukan banding demi kebenaran, anak-anak muda, profesional, dan semua orang jujur yang dikriminalisasi.
Langkah Hukum Lanjutan: Dugaan Obstruction of Justice dan Laporan ke Komisi Yudisial
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menyatakan ketidakpuasan yang mendalam terhadap proses peradilan ini. Dodi S. Abdulkadir, salah satu penasihat hukum, mengungkapkan bahwa keberadaan alat-alat bukti pembelaan telah dengan sengaja diingkari oleh hakim.
“Beberapa kali di dalam proses pembelaan, kami sudah menyampaikan alat-alat bukti, yang kemudian tadi secara jelas diingkari keberadaan bukti tersebut. Yang apabila alat bukti tersebut dijadikan pertimbangan, maka tidak akan ada putusan terhadap Nadiem Anwar Makarim yang menyatakannya bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tapi dengan sengaja, alat bukti tersebut tidak mau dipertimbangkan dengan alasan tidak pernah diperlihatkan di dalam pengadilan. Kita bisa putar di dalam proses persidangan, ada rekamannya. Semua alat bukti itu ada. Dan terhadap tindakan ini, maka kita akan menempuh jalur hukum sesuai dengan apa yang diatur di dalam perundang-undangan mengenai adanya obstruction of justice, menghalang-halangi keadilan. Jadi, kami akan melakukan tindakan hukum tersebut,” ujar Dodi.
Penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, memperingatkan bahwa putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi negara, khususnya bagi pihak swasta atau pengusaha yang diangkat menjadi menteri.
“Pertama-tama, kami mengapresiasi untuk Hakim Andi Saputra, karena tadi secara cerdas dan jelas, beliau menyampaikan dissenting opinion yang betul-betul masuk di akal sehat. Kita apresiasi hakim seperti Andi Saputra dan semoga hakim-hakim seperti ini bisa banyak ke depannya. Perlu jadi garis bawah, ini akan jadi preseden jelek buat negara kita kepada menteri-menteri yang swasta. Ini jeleknya putusan ini. Jadi putusan ini tidak hanya terkena kepada Pak Nadim, tapi akan terkena kepada menteri-menteri yang sekarang lagi menjabat.” jelasnya.
Menanggapi pernyataan Penuntut Umum yang menampik kriminalisasi perkara ini, Ari mempertegas bahwa apa yang hari ini terjadi adalah bentuk kriminalisasi.
“Nah, jadi kalau dikatakan tadi oleh rekan jaksa penuntut umum tidak ada kriminalisasi, inilah bentuk kriminalisasi itu! Oleh karena itu, secara tegas kami akan mengambil tindakan hukum, selain daripada banding, kami akan membuat laporan. Laporan kepada Komisi Yudisial dan kepada penegak hukum lainnya untuk melaporkan hakim ini,” tegas Ari. (aag)
Load more