Hakim Tipikor yang Dilaporkan Kubu Nadiem Makarim, Ternyata Alasannya Karena Tertidur saat Sidang Berlangsung
- tvOnenews/Aldi Herlanda.
Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026).
Salah satu yang menjadi sorotan bagi kubu Nadiem yaitu adanya dua hakim yang tertidur dalam persidangan kliennya di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Ada 2 hakim, hakim Eryusman dan hakim satu lagi itu (Mardiantos), yang selama persidangan tidur di persidangan," ucap Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.
Ari menyebut bahwa perilaku kedua hakim tersebut dinilai sangat janggal di tengah-tengah persidangan yang menentukan nasib dari kliennya itu.
"Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur," ujarnya.
Ia juga memastikan tudingan itu didasari dengan barang bukti yang dibawanya untuk melaporkan ke Komisi Yudisial.
"Karena ini memang direkam, jadi mudah untuk dibuktikannya," tandasnya.
Sebelumnya, empat Hakim Pengadilan Tipikor dilaporkan oleh kubu Nadiem Makarim. Mereka di antaranya, Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim serta tiga hakim anggota, yaitu Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.
Ari Yusuf Amir menilai bahwa adanya manipulasi fakta-fakta yang dilakukan oleh keempatnya pada saat memutuskan vonis terhadap kliennya.
"Kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu di Komisi Yudisial, sehingga Komisi Yudisial bisa mengecek apakah benar laporan kami atau tidak," katanya di gedung KY, Senin (6/7/2026).
"Banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," sambungnya.
Selain itu, ia juga mempersoalkan soal rekomendasi sanksi non-palu yang diterima Purwanto atau tidak boleh mengadili perkara dalam persidangan. Saat itu sanksi yang diberikan pasca persidangan Tom Lembong.
"Diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," jelasnya.
Selain itu, Hakim Purwanto dan Sunoto dianggap tidak menunjukkan sikap keberpihakan dan tidak melakukan imparsial dalam persidangan Nadiem Makarim.
"Misalnya dalam saksi Fiona dan saksi Andre yang menguntungkan buat terdakwa, seakan-akan dipotong-potong terus keterangannya, seakan-akan diabaikan. Tapi saksi-saksi yang dianggap memberatkan malah digali sedemikian rupa," jelasnya. (aha/cmi)
Load more