Mengenal RUU Pidana LGBT yang Diusung Majelis Ulama Indonesia
- dok.kolase tvOnenews.com / Youtube tvonenews
Oleh karena itu, kata dia, tidak cukup dengan imbauan. Harus sudah dilakukan dengan cara perundang-undangan yang mengikat, yang bisa juga ditindak tegas.
"Ini kan sudah salah kaprah,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini.
"Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” tutur dia.
Banyak dukungan dan juga kontra hadir di tengah isu RUU Pidana LGBT. Salah satu yang mendukung ialah DPR.
Menurut anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah atau yang dikenal Gus Abduh, mendukung atas desakan pembentukan regulasi yang tegas terhadap tindakan yang mengampanyekan atau memfasilitasi praktik LGBT yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut kata Gus Abdul, negara perlu merespons keresahan yang berkembang di masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebab, praktik tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai agama, Pancasila, dan budaya bangsa, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, termasuk kekhawatiran orang tua terhadap paparan konten LGBT di ruang digital yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak dan perlindungan keluarga,” ujar Gus Abduh.
Disebutkannya, salah satu tantangan utama dalam penyusunan regulasi terkait isu tersebut adalah bagaimana merumuskan norma hukum yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.
Selain itu, regulasi yang dibentuk juga harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.
“Menurut saya, tantangan utamanya adalah merumuskan norma hukum yang jelas, tidak multitafsir, serta tetap sejalan dengan UUD 1945, asas legalitas, dan prinsip negara hukum," sambungnya.
"Karena itu, setiap usulan regulasi harus disusun berdasarkan kajian akademik yang komprehensif agar memiliki landasan konstitusional yang kuat, memberikan kepastian hukum, dan efektif diterapkan dalam praktik penegakan hukum,” jelas Abdul.(klw)
Load more