News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50%

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 50% untuk perolehan hak pertama atas rumah tapak atau satuan rumah susun dengan nilai tertentu.
Kamis, 9 Juli 2026 - 11:28 WIB
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50%
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Membeli rumah pertama menjadi salah satu keputusan besar bagi banyak orang. Selain menyiapkan uang muka atau down payment, calon pembeli juga perlu memperhitungkan berbagai biaya lain, mulai dari biaya notaris, cicilan KPR, hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.

Namun, ada kabar baik bagi warga Jakarta yang baru pertama kali membeli rumah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 50% untuk perolehan hak pertama atas rumah tapak atau satuan rumah susun dengan nilai tertentu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fasilitas ini berlaku bagi warga ber-KTP DKI Jakarta yang pertama kali membeli rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak atau NPOP sampai dengan Rp500 juta.

Kebijakan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 450 Tahun 2026.

Dengan adanya pengurangan ini, beban biaya yang perlu disiapkan saat membeli rumah pertama dapat menjadi lebih ringan. Fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin memiliki hunian pertama di Jakarta.

Apa Itu BPHTB?

BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pajak ini dikenakan ketika seseorang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui transaksi jual beli rumah.

Dalam pembelian rumah pertama, BPHTB menjadi salah satu komponen biaya yang perlu diperhitungkan. Tarif BPHTB adalah 5% dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NPOPTKP.

Sebagai gambaran, apabila seseorang membeli rumah pertama seharga Rp500 juta, maka penghitungan BPHTB normalnya adalah 5% dikalikan selisih antara harga perolehan dan NPOPTKP.

Dengan asumsi NPOPTKP sebesar Rp250 juta, maka perhitungannya menjadi 5% x (Rp500 juta-Rp250 juta). Dari penghitungan tersebut, BPHTB yang perlu dibayarkan adalah Rp12,5 juta.

Namun, dengan adanya fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 50% untuk rumah pertama, jumlah yang perlu dibayarkan menjadi Rp6,25 juta.

Pengurangan ini tentu dapat membantu meringankan biaya awal pembelian rumah. Selisih biaya tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain, seperti biaya pindahan, pengurusan dokumen, atau renovasi ringan.

Siapa yang Berhak Mendapat Pengurangan BPHTB 50%?

Tidak semua pembelian rumah otomatis mendapatkan fasilitas ini. Pengurangan BPHTB 50% diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi sejumlah ketentuan.

Syarat pertama, pembeli harus memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, pembeli juga harus sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Fasilitas ini hanya berlaku untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali. Artinya, pembeli belum pernah memperoleh atau memiliki properti sebelumnya.

Selain itu, perolehan hak harus dilakukan melalui jual beli. Dengan demikian, fasilitas ini tidak berlaku untuk perolehan melalui hibah atau waris.

Jenis properti yang dapat memperoleh pengurangan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun.

Nilai perolehan objek pajak atau NPOP juga tidak boleh lebih dari Rp500 juta.

Dengan demikian, syarat yang perlu dipenuhi meliputi:

●    memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta;
●    berusia 18 tahun atau sudah menikah;
●    perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali;
●    perolehan dilakukan melalui jual beli;
●    objek berupa rumah tapak atau satuan rumah susun; dan
●    NPOP tidak lebih dari Rp500 juta.

Seluruh syarat tersebut harus dipenuhi secara bersamaan agar pembeli dapat memperoleh fasilitas pengurangan BPHTB 50%.

Diberikan Otomatis Tanpa Permohonan Terpisah

Salah satu kemudahan dari fasilitas ini adalah pengurangan diberikan secara otomatis. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan terpisah untuk mendapatkan pengurangan BPHTB 50%.

Hal ini membuat proses pemanfaatan fasilitas menjadi lebih sederhana, terutama bagi masyarakat yang baru pertama kali membeli rumah dan tengah mengurus berbagai kebutuhan administrasi.

Meski demikian, calon pembeli tetap perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi, termasuk status sebagai pembeli rumah pertama, kepemilikan KTP DKI Jakarta, jenis objek yang dibeli, serta batas nilai perolehan objek pajak.

Hanya Berlaku Satu Kali untuk Rumah Pertama

Ketentuan penting lainnya, pengurangan BPHTB 50% ini hanya berlaku satu kali untuk perolehan hak pertama.

Artinya, apabila seseorang sebelumnya sudah pernah memiliki atau membeli properti, maka yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Karena itu, masyarakat yang benar-benar sedang membeli rumah pertama perlu memahami ketentuan ini agar tidak melewatkan hak yang dapat dimanfaatkan.

Fasilitas pengurangan BPHTB ini menjadi salah satu bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian pertama.

Dengan pengurangan hingga 50%, biaya awal pembelian rumah dapat menjadi lebih ringan, terutama bagi pembeli rumah dengan nilai perolehan sampai Rp500 juta.

Bagi warga DKI Jakarta yang sedang merencanakan pembelian rumah pertama, penting untuk memastikan seluruh ketentuan telah sesuai.

Dengan begitu, proses pembelian rumah dapat berjalan lebih tertib, sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan BPHTB yang telah disediakan.

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

150 Jiwa Terdampak Imbas Kebakaran 18 Rumah dan Empat Tempat Usaha di Kebayoran Lama, Penyebabnya Diduga Karena Korsleting Listrik

150 Jiwa Terdampak Imbas Kebakaran 18 Rumah dan Empat Tempat Usaha di Kebayoran Lama, Penyebabnya Diduga Karena Korsleting Listrik

Sebanyak 150 jiwa terdampak imbas kebakaran 18 rumah dan empat tempat usaha yang terjadi di Jalan Teuku Nyak Arif, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/9/2026). 
Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Inilah kumpulan fakta dari kasus Savanna Azzahra atau Anne, gadis yang kakaknya akui berselingkuh dengan calon suaminya hanya H-3 sebelum prosesi pernikahan.
Reaksi Kevin Diks usai John Herdman Panggil Dua Pemain Baru ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Reaksi Kevin Diks usai John Herdman Panggil Dua Pemain Baru ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Kevin Diks memberi reaksi soal para pemain baru yang dipanggil John Herdman ke skuad Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026. Luke Vickery dan Mitchell Baker masuk ke skuad untuk ajang ini.
Kronologi WNA Swiss yang Sempat Dilaporkan Hilang di Bawean, Ternyata Kelewat Betah Jelajahi Keindahan Pulau

Kronologi WNA Swiss yang Sempat Dilaporkan Hilang di Bawean, Ternyata Kelewat Betah Jelajahi Keindahan Pulau

Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss, Philip Messmer (37) sempat dikabarkan hilang. Ia ditemukan sedang menjelajahi keindahan Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur.
7 Fakta Gugatan Cerai Sara Wijayanto ke Demian Aditya, Sempat Bantah Isu Selingkuh

7 Fakta Gugatan Cerai Sara Wijayanto ke Demian Aditya, Sempat Bantah Isu Selingkuh

Sara Wijayanto resmi menggugat cerai Demian Aditya setelah 12 tahun menikah. Simak 7 fakta gugatan, jadwal sidang perdana, hingga alasan yang belum terungkap.
18 Rumah dan Empat Tempat Usaha Kebakaran di Kebayoran Lama, Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

18 Rumah dan Empat Tempat Usaha Kebakaran di Kebayoran Lama, Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

18 Rumah dan empat tempat usaha dilanda kebakaran di Jalan Teuku Nyak Arif, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/9/2026). 

Trending

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Pevoli China, Zhong Hui yang menggantikan Megawati Hangestri sebagai pemain Asia di Red Sparks, mendapatkan banyak dukungan dari volimania jelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026-2027.
Dokter Soroti Pasangan di Video Mesum 'A Day in My Life' Terpapar HIV, Ingatkan Perlunya Edukasi Dini

Dokter Soroti Pasangan di Video Mesum 'A Day in My Life' Terpapar HIV, Ingatkan Perlunya Edukasi Dini

Media sosial digemparkan dengan satu video mesum yang menampilkan pasangan sesama jenis (gay) bertajuk atau bertemakan a day in my life. Hal ini menuai atensi.
Kevin Diks Bicara Jujur soal Rivalitas Timnas Indonesia dan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Saya Sudah Mendengarnya

Kevin Diks Bicara Jujur soal Rivalitas Timnas Indonesia dan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Saya Sudah Mendengarnya

Kevin Diks, yang hendak menjabat sebagai kapten Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, berbicara soal Malaysia. Ini menjadi duel yang dinantikan oleh para suporter.
Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Video mesum a day in my life berseliweran di medsos, dengan banyak potongan pendek video. Namun hal ini masih menunggu keterangan selanjutnya dari Kepolisian.
Wajib Perhatikan Ini Saat Gunakan Ojol di Malam Hari

Wajib Perhatikan Ini Saat Gunakan Ojol di Malam Hari

Transportasi online ataupun ojek online (ojol) menjadi salah satu pilihan ketika harus pulang sendirian pada malam hari.
Global Innovation and Future Technology Summit 2026 Dorong Inovasi Universitas Gadjah Mada Masuk ke Pasar Industri

Global Innovation and Future Technology Summit 2026 Dorong Inovasi Universitas Gadjah Mada Masuk ke Pasar Industri

Universitas Gadjah Mada (UGM) akan mempertemukan akademisi, peneliti, industri, investor, pelaku bisnis, dan mitra strategis melalui GIFTS 2026, 21-22 Oktober
Jadwal Asian Games 2026, Rabu 23 September: Ada Bulu Tangkis Indonesia di Semifinal Hingga Angkat Besi Tampil

Jadwal Asian Games 2026, Rabu 23 September: Ada Bulu Tangkis Indonesia di Semifinal Hingga Angkat Besi Tampil

Jadwal Asian Games 2026 hari ini Rabu (23/9/2026). Sejumlah atlet Indonesia dari berbagai cabang olahraga (cabor) akan beraksi, salah satunya bulu tangkis hingga angkat besi.
Selengkapnya

Viral