Peran dan Sosok 2 Orang yang Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Pesantren Lombok Tengah
- Instagram/@senjajaya
Khusus MR, tersangka merupakan senior dari empat korban. Pelaku meminta salah satu korban agar membeli satu liter bensin yang dijual di luar kawasan ponpes.
Alasan membeli bensin berfungsi sebagai bahan ganti tiner untuk campuran cat. Tujuannya untuk mengecet ulang kamar terlapor anak (pelaku) karena banyak coretan di tembok.
"Jadi, niat awalnya untuk bahan campuran untuk cat," terang Punguan.
Pelaku memisahkan BBM untuk kebutuhan kepentingan cat. Sementara, sisa BBM dibawa pelaku dan korban ke kamar kosong selepas mencari kayu sebagai bahan ketapel.
"Mereka berkumpul di salah satu ruangan berfungsi untuk membuat ketapel. Di mana pemahaman dari mereka apabila kayu yang berbentuk V dibakar akan berbentuk kayu," jelasnya.
Di dalam ruangan tersebut terdapat lima anak. Pelaku berinisial MR kemudian menuangkan sebagian bahan bakar ke arah kertas mika.
Kertas mika yang dituang bensin kemudian dibakar. Keputusan tersebut di luar ekspektasi dan membuat api membakar sisa BBM di dalam botol dan tersambar ke seluruh barang di dalam ruangan kamar tersebut.
"Api membesar kemudian terlapor panik dan mencoba memadamkan api tersebut dengan cara memukulkan ujung botol, tapi semakin membesar dan menyambar kasur karena mereka panik ada yang melarikan diri dua orang dan tiga orang anak di sebelah kasur terkunci dalam kamar," bebernya.
Pelaku MR sempat berupaya mencari bantuan sehingga bertemu salah satu santri lainnya. Hal ini membuat ketiga santri yang menjadi korban berhasil keluar.
"Para korban langsung dibawa ke puskesmas," lanjutnya.
Sementara, tersangka Muzakki ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak menaati surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) soal tata tertib pondok pesantren.
Kata Punguan, polisi tidak menemukan adanya aturan khusus. Ponpes tersebut tak menerapkan agar para santri bersikap taat.
"Terhadap pengelola pondok pesantren juga mengangkat dirinya sebagai pengasuh dalam pengelola pondok pesantren tersebut," tambahnya.
Punguan menyampaikan hasil penyelidikan lainnya. Pimpinan tersebut disebut jarang terlihat di lingkungan pondok dan digantikan oleh istrinya.
Dalam surat edaran, pengasuh pondok pesantren seharusnya diwajibkan bisa membedakan petugas pengasuhan, pengelolaan, serta pendidik. Surat itu juga menunjukkan larangan perempuan yang mengelola masuk ke pondok laki-laki dan sebaliknya.
Load more