Peran dan Sosok 2 Orang yang Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Pesantren Lombok Tengah
Polda NTB dan Polres Lombok Tengah mengungkap identitas & peran dua tersangka dalam kasus tiga santri dibakar senior di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy.
Jumat, 10 Juli 2026 - 15:46 WIB
Sumber :
- Instagram/@senjajaya
"Sehingga terurailah kejadian sebagaimana pasal yang kami sangkakan pada peristiwa ini," tukasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 474 ayat 2 dan 3 KUHP. Mereka rentan terancam hukuman lima tahun penjara karena lalai hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua santri luka bakar parah.
(hap)
Load more