Buntut Dugaan Pungli Rp300 Ribu di Rumah Belajar, Anggota Satpol PP Jakarta Timur Jalani Pemeriksaan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur berinisial GS tengah menjalani pemeriksaan intensif di tingkat provinsi.
GS diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Belajar Merah Putih yang berlokasi di Cilincing, Jakarta Utara, dengan nominal sebesar Rp300 ribu.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Andik Sukaryanto, mengonfirmasi bahwa proses investigasi masih terus bergulir.
"Yang bersangkutan masih diperiksa oleh tim sampai hari ini. Hasilnya, kita tunggu saja nanti, karena ini kewenangan tim pemeriksa," jelas Andik di Jakarta, Rabu (15/7).
Selama proses ini, GS mendapatkan pengawalan ketat dari tim Petugas Tindak Internal (PTI) atau Provost Satpol PP Jakarta Timur guna mengantisipasi kemungkinan melarikan diri.
Tim investigasi yang menangani kasus ini pun lintas sektoral, melibatkan unsur dari inspektorat hingga badan kepegawaian.
"Nanti, kan hari ini dia mau diperiksa sama tim, dari Inspektorat, Biro Hukum, Bagian Kepegawaian, Wali Kota," tambah Andik.
Lebih lanjut, Andik membeberkan fakta bahwa tindakan GS tersebut sangat menyalahi aturan. Selain lokasi kejadian berada di luar wilayah tugasnya di Jakarta Timur, GS juga diketahui beraksi tanpa dasar surat tugas yang resmi.
"Infonya, pernah bertugas di Jakarta Utara. Sebenernya, itu sudah salah. Terus, kalau kita itu biasanya dalam bertugas, pasti ada surat tugas. Dia kan tidak ada surat tugas ke sana, lagian bukan wilayahnya," ungkap Andik.
Kasus ini pun mendapat perhatian serius dari pucuk pimpinan Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan tidak akan memberikan toleransi jika GS terbukti melakukan pemerasan terhadap pengelola rumah belajar tersebut.
"Kalau ada laporan pungli, kami akan dalami. Kalau memang benar ada Satpol PP yang melakukan, kami akan memberikan tindakan setegas-tegasnya. Tidak pandang bulu untuk itu," tegas Pramono di Balai Kota, Senin (13/7).
Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada 6 Juli 2026. Kala itu, GS mendatangi lokasi dengan mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara dan mempertanyakan legalitas izin kegiatan belajar di sana.
Meski sempat meminta uang Rp300 ribu, pengurus rumah belajar dikabarkan hanya memberikan uang sebesar Rp150 ribu kepada oknum tersebut. (ant/dpi)
Load more