News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Permohonan Praperadilan Roy Suryo dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Ditolak Hakim

Hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Senin, 20 Juli 2026 - 14:48 WIB
Roy Suryo Sumringah Usai Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan: Perbaiki Hukum di Indonesia
Sumber :
  • tvOnenews - al

Jakarta, tvOnenews.com - Permohonan praperadilan Roy Suryo soal penetapan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan kedua yang digugat oleh Roy Suryo sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu diungkap langsung oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam pembacaan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

"Mengadili: Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," katanya. 

Kedua, hakim membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil.

Hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

"Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon sebesar nihil," ucap Hakim. 

Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan penetapan status tersangka Roy Suryo.

Sidang praperadilan kedua Roy Suryo tersebut diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan kedua terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Poin permohonan Roy Suryo dalam praperadilan kedua sebagai berikut;

Pertama, memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yakni dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.

Ketiga, menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE.

Keempat, menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Sprindik Nomor:SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026, Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yani dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 24—28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.

Kelima, menetapkan bahwa:

A. Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025,

B. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026,

C. Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026,

D. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025, dan atau surat perintah dan/atau dokumen yang telah diterbitkan oleh termohon berlandaskan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam butir A, B, C, dan D tersebut di atas dinyatakan dibatalkan.

Keenam, memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula fight Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Ketujuh, menyatakan turut termohon untuk tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru fight Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Kedelapan, menyatakan turut termohon patuh dan tunduk pada putusan a quo. Kesembilan, membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ant)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Derbi Timnas Indonesia Tersaji di Laga Ajax Vs Willem II, Maarten Paes Coreng Pertahanan Rapuh Nathan Tjoe-A-On

Derbi Timnas Indonesia Tersaji di Laga Ajax Vs Willem II, Maarten Paes Coreng Pertahanan Rapuh Nathan Tjoe-A-On

Dua pemain bertahan Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Nathan Tjoe-A-On bersaing dalam laga Ajax Vs Willem II di Stadion Johan Cruyff Arena, Rabu (16/9/2026) dini hari WIB. 
KPK Ungkap Peran Fahd Arafiq dalam Kasus HGB Summarecon: Jadi Penampung Uang Korupsi ATR/BPN

KPK Ungkap Peran Fahd Arafiq dalam Kasus HGB Summarecon: Jadi Penampung Uang Korupsi ATR/BPN

Erwin dan Fakhry kemudian menyetorkan uang tersebut kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang diduga juga termasuk salah satu orang kepercayaan Nusron Wahid.
3 Pemain Persib Resmi Absen untuk Hadapi FC Seoul, Igor Tolic Tunda Debut Sandy Walsh dan Gakuto Notsuda di Asia

3 Pemain Persib Resmi Absen untuk Hadapi FC Seoul, Igor Tolic Tunda Debut Sandy Walsh dan Gakuto Notsuda di Asia

Bahkan pelatih Persib Bandung, Igor Tolic terpaksa menunda debut dua pemainnya di Asia karena kondisinya yang tak memungkinkan untuk bermain di Stadion Piala Dunia Seoul, Rabu (16/9/2026). 
Sebanyak 23 Armada dan 1.000 Personel Diterjunkan Basarnas dalam Pencarian Korban KM Virgo

Sebanyak 23 Armada dan 1.000 Personel Diterjunkan Basarnas dalam Pencarian Korban KM Virgo

Kapal Virgo Transport 8 yang membawa 243 orang dan dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
John Herdman Dibuat Pusing oleh Jay Idzes, Kapten Timnas Indonesia Absen dii FIFA ASEAN Cup Usai Sassuolo Ungkap Kondisi Cedera

John Herdman Dibuat Pusing oleh Jay Idzes, Kapten Timnas Indonesia Absen dii FIFA ASEAN Cup Usai Sassuolo Ungkap Kondisi Cedera

Kemenangan Jay Idzes bersama Sassuolo atas Juventus dibayar mahal dengan cedera yang menerpa sang pemain Timnas Indonesia di Stadion Monzu, Senin (14/9/2026) dini hari WIB. 
Kronologi Lengkap Serda Ahmad Tewas Dikeroyok Seniornya, Harusnya Beli Mi Kuah Malah Mi Goreng

Kronologi Lengkap Serda Ahmad Tewas Dikeroyok Seniornya, Harusnya Beli Mi Kuah Malah Mi Goreng

Dugaan kekerasan itu disebut bermula dari persoalan sepele. Serda Ahmad diminta membeli mi kuah oleh seniornya di TNI AU akan tetapi ia pulang membawa mi goreng

Trending

Terbongkar Orang Kepercayaan Nusron Wahid Terima Rp1,5 Miliar dari Presdir Summarecon

Terbongkar Orang Kepercayaan Nusron Wahid Terima Rp1,5 Miliar dari Presdir Summarecon

KPK mengatakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menerima uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Kronologi Lengkap Serda Ahmad Tewas Dikeroyok Seniornya, Harusnya Beli Mi Kuah Malah Mi Goreng

Kronologi Lengkap Serda Ahmad Tewas Dikeroyok Seniornya, Harusnya Beli Mi Kuah Malah Mi Goreng

Dugaan kekerasan itu disebut bermula dari persoalan sepele. Serda Ahmad diminta membeli mi kuah oleh seniornya di TNI AU akan tetapi ia pulang membawa mi goreng
Kronologi Kasus Korupsi Pengurusan HGB Summarecon yang Menjerat Anak Buah Nusron Wahid

Kronologi Kasus Korupsi Pengurusan HGB Summarecon yang Menjerat Anak Buah Nusron Wahid

Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan
Selain HGB Summarecon, KPK Duga Ada Korupsi Lain di Kementerian ATR/BPN

Selain HGB Summarecon, KPK Duga Ada Korupsi Lain di Kementerian ATR/BPN

Hal itu diungkap langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (15/9/2026)....
Sebanyak 23 Armada dan 1.000 Personel Diterjunkan Basarnas dalam Pencarian Korban KM Virgo

Sebanyak 23 Armada dan 1.000 Personel Diterjunkan Basarnas dalam Pencarian Korban KM Virgo

Kapal Virgo Transport 8 yang membawa 243 orang dan dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
KPK Ungkap Peran Fahd Arafiq dalam Kasus HGB Summarecon: Jadi Penampung Uang Korupsi ATR/BPN

KPK Ungkap Peran Fahd Arafiq dalam Kasus HGB Summarecon: Jadi Penampung Uang Korupsi ATR/BPN

Erwin dan Fakhry kemudian menyetorkan uang tersebut kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang diduga juga termasuk salah satu orang kepercayaan Nusron Wahid.
John Herdman Dibuat Pusing oleh Jay Idzes, Kapten Timnas Indonesia Absen dii FIFA ASEAN Cup Usai Sassuolo Ungkap Kondisi Cedera

John Herdman Dibuat Pusing oleh Jay Idzes, Kapten Timnas Indonesia Absen dii FIFA ASEAN Cup Usai Sassuolo Ungkap Kondisi Cedera

Kemenangan Jay Idzes bersama Sassuolo atas Juventus dibayar mahal dengan cedera yang menerpa sang pemain Timnas Indonesia di Stadion Monzu, Senin (14/9/2026) dini hari WIB. 
Selengkapnya

Viral