News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penggeledahan Polri Terkait Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Sesuai Prosedural

Penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri pada sejumlah wilayah terkait dugaan kasus korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dinilai sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:28 WIB
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah saat digiring ke Rutan KPK
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri pada sejumlah wilayah terkait dugaan kasus korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dinilai sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa dalam diskusi publik bertajuk 'Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum' yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM) pada Jumat (24/7/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penggeledahan Polri Terkait Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Sesuai Prosedural
Penggeledahan Polri Terkait Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Sesuai Prosedural
Sumber :
  • Istimewa

Ufran mengatakan kerahasiaan penggeledahan justru diperlukan dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi atau memiliki jaringan luas guna mencegah hilangnya barang bukti maupun terganggunya proses penyidikan.

Ufran turut mematahkan tanggapan mengenai ramainya narasi yang menyebut cacat prosedural terkait penggeladahan yang dilakukan Polri.

Menurutnya pandangan tersebut perlu dilihat secara utuh dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Ia menjelaskan, putusan tersebut memang menegaskan pentingnya pemberian ruang kepada calon tersangka untuk memberikan keterangan. 

Namun, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum atau ratio decidendi bukan amar putusan yang bersifat operasional dan mengikat secara eksplisit sebagai syarat mutlak penetapan tersangka.

"Karena itu, secara doktrinal tidak tepat apabila disimpulkan bahwa penyidik wajib memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka dalam setiap perkara. Penilaiannya harus disesuaikan dengan karakteristik kasus yang ditangani," kata Ufran, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Ufran menjelaskan jika rencana penggeledahan diketahui lebih dahulu, terdapat risiko barang bukti elektronik dihapus, dokumen dimusnahkan, saksi dipengaruhi, atau keterangan antar-pihak diselaraskan sehingga menghambat pembuktian.

"Karena itu, tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Kerahasiaan penggeledahan tidak berarti hak tersangka untuk diperiksa dapat diabaikan, tetapi merupakan bagian dari strategi penyidikan," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain menyoroti aspek hukum acara, Ufran juga menjelaskan tiga aspek yang harus dibuktikan penyidik apabila perkara tersebut dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut dia, pembuktian TPPU tidak cukup hanya menemukan aset dengan nilainya besar tetapi harus mampu menunjukkan keterkaitan antara harta tersebut dengan tindak pidana asal serta adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Shio yang Dihampiri Keuntungan Besar pada 26 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Dihampiri Keuntungan Besar pada 26 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang dihampiri keuntungan besar pada 26 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Minggu besok, siapa yang paling beruntung?
Seolah Jadi Spiderman, Pria Viral Bergelantungan di Luar KRL dari JIS ke Ancol Berujung Kena Blacklist KAI Commuter

Seolah Jadi Spiderman, Pria Viral Bergelantungan di Luar KRL dari JIS ke Ancol Berujung Kena Blacklist KAI Commuter

KAI Commuter memasukkan pria viral seolah menjadi spiderman yang nekat bergelantungan di luar rangkaian KRL rute Tanjung Priok-Jakarta Kota ke daftar hitam.
Jadwal Friendly Match Indonesia Vs Korea Selatan: Kesempatan Mediol Yoku Cs Balas Kekalahan di Pertemuan Pertama

Jadwal Friendly Match Indonesia Vs Korea Selatan: Kesempatan Mediol Yoku Cs Balas Kekalahan di Pertemuan Pertama

Jadwal Friendly Match Indonesia menghadapi Korea Selatan akan memainkan laga kedua pada siang hari ini yang dijadwalkan berlangsung di Jecheon pukul 11.00 WIB.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki pada 26 Juli 2026: Hari Penuh Kejutan Positif dan Peluang Emas

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki pada 26 Juli 2026: Hari Penuh Kejutan Positif dan Peluang Emas

Selamat berbahagia bagi 5 zodiak ini karena diprediksi paling hoki pada Minggu, 26 Juli 2026: Hari penuh kejutan positif dan peluang emas. Zodiakmu termasuk?
Apofenia Sanksi Shin Tae-yong dan Kegagalan Timnas Korea Selatan di Piala Dunia, Netizen Sayanngkan Putusan Blacklist STY

Apofenia Sanksi Shin Tae-yong dan Kegagalan Timnas Korea Selatan di Piala Dunia, Netizen Sayanngkan Putusan Blacklist STY

Sebuah Apofenia ketika dua kejadian yang tidak saling berhubungan justru digunakan untuk menutupi kesalahan lainnya. Shin Tae-yong yang mundur setelah 65 hari memimpin Ulsan HD pada 2026 lalu justru kembali disinggung ketika telah resmi menjadi pelatih Persija Jakarta. 
Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Jaksa Meski Sudah Ditahan di Rutan KPK

Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Jaksa Meski Sudah Ditahan di Rutan KPK

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan bahwa Febrie Adriansyah masih menerima gaji meski telah mundur dari Jampidsus.

Trending

Dari Saksi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Penahanan Febrie Adriansyah

Dari Saksi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Penahanan Febrie Adriansyah

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, resmi menjalani masa penahanan.
Marselino Ferdinan Segel 7 dari Beckham Putra Nugraha, Intip Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Marselino Ferdinan Segel 7 dari Beckham Putra Nugraha, Intip Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

AFF mengumumkan nomor punggung tim peserta Piala AFF 2026 pada Jumat (24/7/2026), termasuk nomor punggung yang digunakan pemain Timnas Indonesia. 
Setelah Demisioner Pengurus Lama, Kongres IX SEMMI Segera Rumuskan Arah Strategis Baru

Setelah Demisioner Pengurus Lama, Kongres IX SEMMI Segera Rumuskan Arah Strategis Baru

Ketua Umum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra, secara resmi memaparkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusannya dalam Kongres IX SEMMI yang mengusung tema "SEMMI Satu Wujudkan Astacita".
Tanpa Baju Tahanan dan Borgol, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dibawa ke Rutan KPK

Tanpa Baju Tahanan dan Borgol, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dibawa ke Rutan KPK

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) , Febrie Adriansyah tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7/2026).
Febrie Blak-blakan Mengaku Merasa Dikriminalisasi Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya

Febrie Blak-blakan Mengaku Merasa Dikriminalisasi Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya

Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah pun mengaku merasa dikriminalisasi. Namun, ia tetap menghormati keputusan yang diberikan hingga ditetapkan tersangka.
Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Jaksa Meski Sudah Ditahan di Rutan KPK

Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Jaksa Meski Sudah Ditahan di Rutan KPK

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan bahwa Febrie Adriansyah masih menerima gaji meski telah mundur dari Jampidsus.
Detik-Detik Menegangkan TNI Baku Tembak Lawan OPM Saat Evakuasi Jenazah Warga di Yahukimo

Detik-Detik Menegangkan TNI Baku Tembak Lawan OPM Saat Evakuasi Jenazah Warga di Yahukimo

Proses evakuasi tiga warga sipil yang tewas ditembak Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, berlangsung dramatis. 
Selengkapnya

Viral