Penggeledahan Polri Terkait Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Sesuai Prosedural
- Istimewa
Aspek pertama yang harus dibuktikan ialah hubungan antara aset yang ditemukan dengan tindak pidana asal, misalnya korupsi, suap, atau gratifikasi.
"Penyidik harus membangun konstruksi hukum bahwa uang, emas, atau aset yang ditemukan benar-benar berasal dari tindak pidana asal," ujarnya.
Kedua, penyidik harus membuktikan hubungan antara aset dengan pihak yang sesungguhnya menguasai atau menjadi beneficial owner atas harta tersebut.
Menurut Ufran, pembuktian ini penting untuk memastikan siapa pihak yang mengendalikan dan menikmati manfaat ekonomi dari aset yang ditemukan, meskipun kepemilikannya tercatat atas nama orang lain.
Ketiga, penyidik harus membuktikan adanya tindakan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.
"Apabila ketiga hubungan itu dapat dibuktikan, maka konstruksi tindak pidana pencucian uang menjadi lebih kuat. Tanpa pembuktian tersebut, aset yang ditemukan hanya akan menjadi kekayaan yang menimbulkan kecurigaan," katanya.(raa)
Load more