News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Babak Baru soal Kasus Nadiem Makarim, Tim Hukum Nadiem Desak Hakim Banding Periksa Ulang Saksi dan 2 Bukti Kunci

Tim penasihat hukum Nadiem Makarim, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa kembali sejumlah saksi, ahli, serta dua alat bukti penting dalam sidang
Senin, 3 Agustus 2026 - 17:43 WIB
Babak Baru soal Kasus Naidem, Tim Hukum Nadiem Desak Hakim Banding Periksa Ulang Saksi dan 2 Bukti Kunci
Sumber :
  • tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa kembali sejumlah saksi, ahli, serta dua alat bukti penting dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu lusa, (5/8/2026).

Permintaan tersebut diajukan karena tim kuasa hukum menilai putusan pengadilan tingkat pertama belum mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Banding menjadi mekanisme untuk memastikan tidak ada fakta, alat bukti, maupun keterangan saksi yang terlewat atau belum dipertimbangkan secara utuh," ucap anggota Tim Penasihat Hukum, Dr. Dodi S. Abdulkadir, saat jumpa pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Kemudian menurut tim kuasa hukum, terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji kembali di tingkat banding, mulai dari penerapan unsur tindak pidana korupsi dan hubungan sebab-akibat (kausalitas), pertimbangan hakim yang dinilai mengabaikan sejumlah keterangan saksi dan ahli, hingga metode penghitungan kerugian negara oleh BPKP yang dianggap tidak layak dijadikan dasar putusan.

Mereka juga menilai putusan tingkat pertama bertentangan dengan sejumlah fakta persidangan, termasuk terkait pemanfaatan Chromebook, proses pengadaan, dugaan mark-up, pengondisian pengadaan, hingga pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Untuk itu, tim penasihat hukum meminta Pengadilan Tinggi memeriksa kembali sejumlah saksi dari GoTo terkait struktur kepemilikan saham dan transaksi korporasi, saksi dari LKPP mengenai mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), para vendor Chromebook terkait mekanisme pembentukan harga, serta menghadirkan ahli akuntansi forensik dan ahli hukum pidana yang belum sempat memberikan keterangan pada persidangan tingkat pertama.

Permohonan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan berkas perkara yang menurut tim kuasa hukum, belum memuat seluruh fakta persidangan, termasuk tidak tercantumnya sejumlah alat bukti, Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP, dan keterangan lengkap beberapa saksi penting dalam berita acara persidangan.

Selain meminta pemeriksaan ulang saksi dan ahli, tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim banding memeriksa dua alat bukti yang dinilai krusial, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan dokumen Harga Pokok Produksi (HPP) dari perusahaan produsen Chromebook.

Menurut mereka, kedua dokumen tersebut penting untuk menguji kembali dasar perhitungan kerugian negara, khususnya terkait dugaan kemahalan harga dalam proses pengadaan.

Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan tingkat pertama, jaksa penuntut umum sempat menyatakan akan menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penyusunan Laporan Hasil Audit BPKP bersamaan dengan surat tuntutan. 

Namun, menurut mereka, dokumen tersebut hingga kini belum diterima pihak terdakwa.

"Mereka berharap Majelis Hakim Tingkat Banding dapat memeriksa perkara ini secara menyeluruh sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebenaran materiil dan rasa keadilan," beber Dodi.

Selain itu, tim penasihat hukum menilai tindak lanjut Komisi Yudisial atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap empat hakim yang menangani perkara di tingkat pertama semakin memperkuat pentingnya pemeriksaan ulang pada tingkat banding.

Anggota Tim Penasihat Hukum, Dr. Ari Yusuf Amir, mengatakan proses di Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi memang merupakan dua mekanisme yang berbeda. Namun, keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan proses peradilan berjalan secara objektif, berintegritas, dan adil.

"Meskipun proses di Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi merupakan dua mekanisme yang berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama, memastikan proses peradilan berlangsung secara berintegritas, objektif, dan adil," pungkasnya. (aag) 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PLN dan IT PLN Beri Pelatihan Energi Terbarukan Bagi Siswa SMA, Siapkan SDM Untuk Transisi Energi

PLN dan IT PLN Beri Pelatihan Energi Terbarukan Bagi Siswa SMA, Siapkan SDM Untuk Transisi Energi

Ratusan siswa mengikuti pelatihan intensif dari PLN terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan pengelolaan sampah menjadi energi atau Waste to Energy (WTE).
Liverpool Kena 'Double Kill'

Liverpool Kena 'Double Kill'

Bukan cuma kalah telak dari Leeds United, Pelatih Liverpool Andoni Iraola memberi kabar kurang bagus soal kondisi bek sayap Jeremie Frimpong.
Hasil Piala AFF 2026: Kamboja Ancam Vietnam, Pupuskan Harapan Timor Leste Lolos Semifinal

Hasil Piala AFF 2026: Kamboja Ancam Vietnam, Pupuskan Harapan Timor Leste Lolos Semifinal

Timor Leste menjadi tim pertama yang gagal lolos ke babak semifinal setelah dikalahkan oleh Kamboja. Bahkan Kamboja memberikan ancaman bagi Vietnam di klasemen sementara Grup A. 
Timnas Indonesia Makin Mudah Melenggang ke Semifinal Piala AFF 2026 jika Skenario Ini Terjadi di Laga Kontra Vietnam

Timnas Indonesia Makin Mudah Melenggang ke Semifinal Piala AFF 2026 jika Skenario Ini Terjadi di Laga Kontra Vietnam

Lantas, apa yang akan terjadi jika duel panas antara Timnas Indonesia vs Vietnam pada 3 Agustus 2026 ini berakhir tanpa pemenang alias seri? Ini penjelasannya.
Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan Aspirasi dan Kawal Proses Kasus Roy Suryo Cs di PN Jaktim

Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan Aspirasi dan Kawal Proses Kasus Roy Suryo Cs di PN Jaktim

Massa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Koalisi Masyarakat Sipil (Gerak Masyarakat Sipil) melakukan aksi penyampaian pendapat di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (3/8). 
Ketua MPR Sebut Presiden Prabowo Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Ketua MPR Sebut Presiden Prabowo Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keprihatinan mendalam atas maraknya fenomena kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. 

Trending

Link Video Viral “Yang Wes Yang” Tersebar Luas: Polisi Telusuri Penyebar

Link Video Viral “Yang Wes Yang” Tersebar Luas: Polisi Telusuri Penyebar

Link video viral “Yank Wes Yank” ramai diperbincangkan di media sosial. Seorang pelajar SMK muncul memberi klarifikasi dan meminta maaf tersebarnya
Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Sepekan Penuh: Elkan Baggott Main Rutin di Klub Baru Hingga Kevin Diks Pakai Ban Kapten 

Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Sepekan Penuh: Elkan Baggott Main Rutin di Klub Baru Hingga Kevin Diks Pakai Ban Kapten 

Timnas Indonesia abroad memang berkurang jauh setelah masifnya pemain yang bergabung dengan klub Super League seperti Sandy Walsh dan Ragnar Oratmangoen ke Persib Bandung serta Tim Geypens ke Bali United. 
Rekaman CCTV Lagi Marah Besar ke Ruben Onsu Viral, Sarwendah Akhirnya Ungkap Pemicu yang Sebenarnya

Rekaman CCTV Lagi Marah Besar ke Ruben Onsu Viral, Sarwendah Akhirnya Ungkap Pemicu yang Sebenarnya

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Sarwendah sedang marah kepada Ruben Onsu masih menjadi perbincangan setelah cuplikan tersebut diungkap oleh pihak mantan suaminya.
Tak Tahan Lagi, Sarwendah Akhirnya Bongkar Kejadian Sebenarnya di Balik Rekaman CCTV Marah Besar ke Ruben Onsu

Tak Tahan Lagi, Sarwendah Akhirnya Bongkar Kejadian Sebenarnya di Balik Rekaman CCTV Marah Besar ke Ruben Onsu

Tak tahan lagi, Sarwendah akhirnya bongkar kejadian sebenarnya di balik rekaman CCTV marah besar ke Ruben Onsu yang jadi penyebab keretakan rumah tangganya.
Kronologi Nelayan Batang Dua Ternate yang Menghilang Hampir Sebulan dan Ditemukan Selamat, Videonya Viral di Medsos

Kronologi Nelayan Batang Dua Ternate yang Menghilang Hampir Sebulan dan Ditemukan Selamat, Videonya Viral di Medsos

Viral di medsos X, ada nelayan itu dari Desa Bido, Kec. Pulau Batang Dua, Ternate, Maluku Utara. Ia diselematkan oleh Kapal LNG Berbendera Prancis.
Diserbu Hujatan, Denny Sumargo Bongkar Alasan Sebenarnya Mengundang Sarwendah ke Podcast

Diserbu Hujatan, Denny Sumargo Bongkar Alasan Sebenarnya Mengundang Sarwendah ke Podcast

Konten podcast Denny Sumargo bersama Sarwendah masih menjadi perbincangan hangat di media sosial. Netizen turut mempertanyakan mengapa mengundang mantan istri Ruben Onsu itu.
Motif Nenek di Cakung Dirampok Tetangganya Sendiri Diungkap Polisi

Motif Nenek di Cakung Dirampok Tetangganya Sendiri Diungkap Polisi

Sebelumnya diberitakan, Seorang wanita paruh baya berinisial H (61) mendatangi Polsek Cakung dengan kondisi mulut dilakban dan masih memakai mukena.
Selengkapnya

Viral