Jaksa Ungkap Yaqut Siapkan Rp 17,8 Miliar untuk Pengaruhi Pansus Haji
- ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/tom
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan 1 Juta Dolar Amerika Serikat untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR Tahun 2024.
Hal itu terungkap saat Jaksa membacakan dakwaan untuk Yaqut terkait korupsi kuota haji 2023-2024 yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Jaksa mengungkapkan, bahwa DPR RI membentuk Pansus Angket terhadap Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 pada 9 Juli 2024.
Pansus tersebut dibentuk dengan tujuan untuk mengusut dugaan ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk persoalan distribusi kuota tambahan.
"Terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi," ujar Jaksa.
Selanjutnya, sebelum pansus bekerja, Yaqut menggelar rapat di salah satu hotel yang berada di Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Hikam Latief mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Lalu, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex yang saat itu merupakan staf khusus Yaqut, dan seluruh staf khusus Menteri Agama dan pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.
Lebih lanjut Jaksa mengungkapkan bahwa yang dibahas dalam rapat tersebut mengenai rumusan jawaban jika ada pertanyaan dari Pansus haji soal pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu kuota yang dibagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
"Pada rapat tersebut membahas tentang jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya," ujar Jaksa.
Tak hanya menggelar rapat, usut punya usut, Yaqut juga telah menyiapkan uang 1 juta Dolar Amerika Serikat untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji Tahun 2024. Uang ini disiapkan oleh Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman.
"Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD 1.000.000 melalui Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024," jelas Jaksa.
Namun pada akhirnya, Pansus Angket menerbitkan laporan yang salah satu kesimpulannya menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketentuan tersebut mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler sebesar 92 persen.
Dalam rekomendasinya Pansus meminta sejumlah perbaikan, mulai dari revisi regulasi haji, sistem penetapan kuota yang lebih terbuka dan akuntabel, hingga penguatan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus.
Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau Rp622 miliar atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya di antaranya, staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Angka tersebut berdasarkan hitungan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Adapun penambahan kuota Haji khusus tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum karena bertujuan untuk memenuhi permintaan para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Selain itu, dalam pengisian kuota haji khusus tambahan disertai dengan dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah.
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK)," ujar Jaksa.
Dari perbuatannya itu, Yaqut diduga memperkaya diri sejumlah US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000
Yaqut juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP. (aha/nba)
Load more