Ahli Hukum Sebut Izin Penggeladaha Perkara Eks Jampidsus Cacat Hukum
- tvOnenews,com/Aldi Herlanda
Ia memaparkan cacat formil tersebut secara otomatis membuka ruang uji melalui mekanisme hukum acara.
Sebagai dampak akhir, ia mengingatkan adanya risiko hukum yang mengancam keabsahan alat bukti di persidangan pokok perkara.
"Kedua, hal ini berpotensi menjadi objek praperadilan. Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti termasuk kewenangan praperadilan berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP, yang diperluas dalam KUHAP baru mencakup penggeledahan dan penyitaan," kata Basuki.
"Ketiga, barang bukti berisiko tidak dapat digunakan. Mengacu pada logika ketentuan bahwa jika ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan, hasil penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti. Kelemahan yang sama persis berlaku ketika izin sejak awal diterbitkan oleh pengadilan yang tidak berwenang atas objek tersebut," sambungnya.(raa)
Load more