GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru Dihapus, MK Bocorkan Penyebab Utamanya

Baru-baru in MK menyatakan Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional.
Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:05 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Dok. MK

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional.

Kedua pasal itu berkaitan dengan pidana bagi pihak yang menghina pemerintah atau lembaga negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam satu pertimbangannya, MK menegaskan pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat masyarakat sebagai konsekuensi prinsip kedaulatan rakyat.

Bahakn MK menekankan lembaga negara tidak dapat diposisikan sebagai objek delik penghinaan.

"Padahal dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina," ucap Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membaca pertimbangan putusan nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (28/08/2026).

"Dalam hal ini bilamana hendak diletakkan dalam dasar argumentasi menjaga marwah atau martabat lembaga termasuk lembaga negara, individu yang berada dalam lembaga negara dimaksud itulah yang harus menjaga marwah atau martabat dimaksud," lanjutnya.

Adapun proses menjaga marwah atau martabat antara lain melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing lembaga sesuai dengan tujuan pembentukannya.

MK juga menyatakan jaminan atas hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani dan mengeluarkan pendapat sebagai hak yang harus dijaga dan dilindungi sebagaimana yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945

"Tanpa jaminan tersebut, pemenuhan hak-hak asasi termasuk hak kebebasan sipil lainnya menjadi terancam dan akan kehilangan maknanya dalam pengertian yang sesungguhnya," tutur Adies.

Kemudian, MK menilai Pasal 240 dan Pasal 241 masih berpotensi mereduksi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pikiran dan pendapat.

Istilah “menghina” dalam Pasal 240 dinilai dapat membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum.

Kondisi tersebut, menurut MK, berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah serta menimbulkan efek takut (chilling effect), yakni kondisi ketika seseorang enggan menyampaikan pendapat karena khawatir menghadapi konsekuensi hukum.

Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasan Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Di samping itu, gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diajukan sejumlah orang di antaranya Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki , dan Riesa Zhafirah.

Kesembilan orang pemohon tersebut merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka.

Mereka berpandangan, penjelasan Pasal 240 KUHP tidak memberikan parameter yang tegas dan terukur untuk membedakan antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan perbuatan yang dapat dipidana sebagai "penghinaan".

Akibatnya, warga negara, termasuk para Pemohon tidak dapat secara rasional memprediksi kapan suatu ekspresi yang sah berubah menjadi perbuatan pidana.

Mereka pun berpendapat bahwa berlakunya Pasal 241 KUHP memperluas ruang kriminalisasi secara signifikan, karena menjerat setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi suatu ekspresi yang dianggap berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan maksud agar diketahui umum.

Hal tersebut lah yang menjadi dasar bagi mereka menggugat pasal 240 dan Pasal 241 UU KUHP hingga akhirnya dibatalkan MK. (aag)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sister Club Persija Datang ke JIS, Pelatih Brisbane Roar Siap Jadikan Macan Kemayoran sebagai Tolok Ukur

Sister Club Persija Datang ke JIS, Pelatih Brisbane Roar Siap Jadikan Macan Kemayoran sebagai Tolok Ukur

Brisbane Roar akan menghadapi Persija Jakarta di JIS setelah dibantai Dewa United 4-0. Pelatih The Orange menilai Macan Kemayoran tim terbaik Indonesia.
Bantah Terima Aliran Uang Rp40 Miliar, Ini Penjelasan Kubu Eks Jampidsus

Bantah Terima Aliran Uang Rp40 Miliar, Ini Penjelasan Kubu Eks Jampidsus

Kubu eks Jampidsus, Febrie Adriansyah membantah adanya penerimaan uang senilai Rp40 miliar yang dituduhkan kepadanya.
bank bjb Borong Dua Penghargaan OJK di Puncak Hari Indonesia Menabung 2026

bank bjb Borong Dua Penghargaan OJK di Puncak Hari Indonesia Menabung 2026

Komitmen bank bjb dalam memperluas akses serta pemahaman keuangan di tengah masyarakat kembali mendapatkan pengakuan tingkat nasional. 
Momen Kocak di Tengah Massa Aksi Demo 27 Agustus, Kurir ini Antarkan Paket COD yang Titiknya di Depan DPR Viral

Momen Kocak di Tengah Massa Aksi Demo 27 Agustus, Kurir ini Antarkan Paket COD yang Titiknya di Depan DPR Viral

Aksi kurir oren mencairkan suasana saat mengantarkan paket COD yang titiknya dipusatkan di tengah massa aksi demo 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI viral.
Hasil Latihan Bebas 1 MotoGP Aragon 2026: Marc Marquez jadi yang Tercepat di Sirkuit Favoritnya

Hasil Latihan Bebas 1 MotoGP Aragon 2026: Marc Marquez jadi yang Tercepat di Sirkuit Favoritnya

Hasil Latihan bebas MotoGP Aragon 2026 dimana Marc Marquez berhasil menjadi yang tercepat pada sesi pertama di rangkaian akhir pekan ini.
Presiden Prabowo Gandeng Peraih Nobel Perkuat Ekosistem Riset Indonesia

Presiden Prabowo Gandeng Peraih Nobel Perkuat Ekosistem Riset Indonesia

Presiden RI, Prabowo Subianto menginisiasi langkah besar dalam memperkuat sektor ilmu pengetahuan di tanah air dengan merangkul para peraih Nobel serta ilmuwan ternama dunia. 

Trending

Langkah Pemerintah Naikan Anggaran Penanganan Bencana Tuai Respons Positif

Langkah Pemerintah Naikan Anggaran Penanganan Bencana Tuai Respons Positif

Pemerintah berencana menaikkan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada APBN 2027 menjadi berkisar Rp1 triliun.
Kerusuhan di Pejompongan, Wali Kota Jakpus Bongkar Fakta Bahwa Massa Ternyata Bukan Warga Setempat

Kerusuhan di Pejompongan, Wali Kota Jakpus Bongkar Fakta Bahwa Massa Ternyata Bukan Warga Setempat

Arifin mengatakan dirinya sempat berbincang dengan sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi. Dari pembicaraan tersebut, diketahui ada massa yang berasal dari daerah lain
Siap Garuda Calling, Pemain yang Buat Heboh Kasta Teratas Eropa Tak Sabar Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia

Siap Garuda Calling, Pemain yang Buat Heboh Kasta Teratas Eropa Tak Sabar Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia berpotensi mendapat amunisi berharga dari salah satu pemain keturunan yang bersinar di kasta teratas Eropa. Adalah Joseph Simatupang Ferguson.
Potret Presiden Prabowo Bersama Kapolda NTT Kunjungi Posko Pengungsian Korban Gempa

Potret Presiden Prabowo Bersama Kapolda NTT Kunjungi Posko Pengungsian Korban Gempa

Baru-baru ini beredar di media sosial terkait potret Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto bersama Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko
4 Shio Diprediksi Ketiban Cuan pada 29 Agustus 2026, Kambing Paling Bersinar

4 Shio Diprediksi Ketiban Cuan pada 29 Agustus 2026, Kambing Paling Bersinar

Ramalan keuangan 29 Agustus 2026 membawa peluang menarik bagi 12 shio. Simak shio yang berpotensi cuan, peluang finansial, dan angka hoki besok.
Ternyata Ini Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan, Artis yang Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Ternyata Ini Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan, Artis yang Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Kasus Ruben Onsu menjadi sorotan, yang dilaporkan pada 2025. Polisi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.
TNI AU Ungkap Alasan Pesawat Tempur Lalu-lalang di Jakarta Hari Ini: Persiapan Flypast Merdeka Run

TNI AU Ungkap Alasan Pesawat Tempur Lalu-lalang di Jakarta Hari Ini: Persiapan Flypast Merdeka Run

Munculnya sejumlah pesawat tempur yang melintasi langit Jakarta dipastikan sebagai bagian dari rangkaian latihan para penerbang TNI Angkatan Udara (TNI AU). 
Selengkapnya

Viral