News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru Dihapus, MK Bocorkan Penyebab Utamanya

Baru-baru in MK menyatakan Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional.
Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:05 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Dok. MK

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional.

Kedua pasal itu berkaitan dengan pidana bagi pihak yang menghina pemerintah atau lembaga negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam satu pertimbangannya, MK menegaskan pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat masyarakat sebagai konsekuensi prinsip kedaulatan rakyat.

Bahakn MK menekankan lembaga negara tidak dapat diposisikan sebagai objek delik penghinaan.

"Padahal dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina," ucap Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membaca pertimbangan putusan nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (28/08/2026).

"Dalam hal ini bilamana hendak diletakkan dalam dasar argumentasi menjaga marwah atau martabat lembaga termasuk lembaga negara, individu yang berada dalam lembaga negara dimaksud itulah yang harus menjaga marwah atau martabat dimaksud," lanjutnya.

Adapun proses menjaga marwah atau martabat antara lain melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing lembaga sesuai dengan tujuan pembentukannya.

MK juga menyatakan jaminan atas hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani dan mengeluarkan pendapat sebagai hak yang harus dijaga dan dilindungi sebagaimana yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945

"Tanpa jaminan tersebut, pemenuhan hak-hak asasi termasuk hak kebebasan sipil lainnya menjadi terancam dan akan kehilangan maknanya dalam pengertian yang sesungguhnya," tutur Adies.

Kemudian, MK menilai Pasal 240 dan Pasal 241 masih berpotensi mereduksi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pikiran dan pendapat.

Istilah “menghina” dalam Pasal 240 dinilai dapat membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum.

Kondisi tersebut, menurut MK, berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah serta menimbulkan efek takut (chilling effect), yakni kondisi ketika seseorang enggan menyampaikan pendapat karena khawatir menghadapi konsekuensi hukum.

Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasan Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Di samping itu, gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diajukan sejumlah orang di antaranya Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki , dan Riesa Zhafirah.

Kesembilan orang pemohon tersebut merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka.

Mereka berpandangan, penjelasan Pasal 240 KUHP tidak memberikan parameter yang tegas dan terukur untuk membedakan antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan perbuatan yang dapat dipidana sebagai "penghinaan".

Akibatnya, warga negara, termasuk para Pemohon tidak dapat secara rasional memprediksi kapan suatu ekspresi yang sah berubah menjadi perbuatan pidana.

Mereka pun berpendapat bahwa berlakunya Pasal 241 KUHP memperluas ruang kriminalisasi secara signifikan, karena menjerat setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi suatu ekspresi yang dianggap berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan maksud agar diketahui umum.

Hal tersebut lah yang menjadi dasar bagi mereka menggugat pasal 240 dan Pasal 241 UU KUHP hingga akhirnya dibatalkan MK. (aag)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Real Madrid Terancam Kehilangan Kekuatan Jelang El Clásico, Courtois Absen akibat Flu

Real Madrid Terancam Kehilangan Kekuatan Jelang El Clásico, Courtois Absen akibat Flu

Real Madrid mendapat kabar buruk menjelang duel El Clásico kontra Barcelona. Kiper utama Thibaut Courtois dipastikan absen akibat flu, sehingga Andriy Lunin.
HUT Ke-79 Korpasgat Batalyon Parako 463 Pasgat Gelar Korpasgat Charity Run

HUT Ke-79 Korpasgat Batalyon Parako 463 Pasgat Gelar Korpasgat Charity Run

Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat), Batalyon Parako 463 Pasgat menggelar kegiatan Korpasgat Charity Run bersama Res
Minta Tolong Saat Patroli Satpol PP, Terungkap Dugaan Aksi Penyekapan Belasan Calon ART di Surabaya

Minta Tolong Saat Patroli Satpol PP, Terungkap Dugaan Aksi Penyekapan Belasan Calon ART di Surabaya

Pemkot Surabaya ambil langkah tegas terhadap sebuah tempat penampungan calon ART di Jalan Kedung Anyar, setelah terungkap adanya dugaan praktik penyekapan. 
Islam Makhachev Absen, Carlos Prates vs Michael Morales Perebutkan Gelar Interim UFC 336

Islam Makhachev Absen, Carlos Prates vs Michael Morales Perebutkan Gelar Interim UFC 336

Absennya Islam Makhachev dari ajang UFC 336 membuat perebutan gelar interim kelas welter beralih kepada duel Carlos Prates melawan Michael Morales. Keduanya.
Kolaborasi dengan Gekrafs, Polri Ambil Peran Dorong Kemajuan Ekonomi Kreatif

Kolaborasi dengan Gekrafs, Polri Ambil Peran Dorong Kemajuan Ekonomi Kreatif

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto turut hadir dalam puncak peringatan Hari Ekonomi Kreatif Nasional (Hekrafnas) 2026 di Jakarta.
Mendorong Kemandirian Pertahanan Nasional Melalui Riset Strategis dan Kolaborasi Akademik

Mendorong Kemandirian Pertahanan Nasional Melalui Riset Strategis dan Kolaborasi Akademik

Tiga isu strategis turut menjadi pembahasan dan kegiatan International Doctoral Talk Series (IDTS) yang dilakukan secara daring pada Minggu (25/10).

Trending

Islam Makhachev Absen, Carlos Prates vs Michael Morales Perebutkan Gelar Interim UFC 336

Islam Makhachev Absen, Carlos Prates vs Michael Morales Perebutkan Gelar Interim UFC 336

Absennya Islam Makhachev dari ajang UFC 336 membuat perebutan gelar interim kelas welter beralih kepada duel Carlos Prates melawan Michael Morales. Keduanya.
HUT Ke-79 Korpasgat Batalyon Parako 463 Pasgat Gelar Korpasgat Charity Run

HUT Ke-79 Korpasgat Batalyon Parako 463 Pasgat Gelar Korpasgat Charity Run

Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat), Batalyon Parako 463 Pasgat menggelar kegiatan Korpasgat Charity Run bersama Res
Minta Tolong Saat Patroli Satpol PP, Terungkap Dugaan Aksi Penyekapan Belasan Calon ART di Surabaya

Minta Tolong Saat Patroli Satpol PP, Terungkap Dugaan Aksi Penyekapan Belasan Calon ART di Surabaya

Pemkot Surabaya ambil langkah tegas terhadap sebuah tempat penampungan calon ART di Jalan Kedung Anyar, setelah terungkap adanya dugaan praktik penyekapan. 
Viral Nathalie Holscher hingga Pratiwi Noviyanthi Takuti Anak Lewat Tren Konten Polisi Anak, Psikolog Ingatkan Bahayanya

Viral Nathalie Holscher hingga Pratiwi Noviyanthi Takuti Anak Lewat Tren Konten Polisi Anak, Psikolog Ingatkan Bahayanya

Psikolog Okina Fitriani ungkap bahaya video viral Nathalie Holscher hingga Pratiwi Noviyanthi pakai jasa tren konten polisi anak 84 untuk menakuti anaknya.
Media Vietnam Soroti Nasib Ole Romeny hingga Maarten Paes, Para Pilar Timnas Indonesia yang Menghilang usai Bawa Garuda Juara

Media Vietnam Soroti Nasib Ole Romeny hingga Maarten Paes, Para Pilar Timnas Indonesia yang Menghilang usai Bawa Garuda Juara

Tiga pemain Timnas Indonesia jadi sorotan media Vietnam setelah kesulitan mendapatkan menit bermain bersama klub masing-masing di Eropa usai bawa Garuda Juara.
Bela Umat Muslim dari Islamophobia, Bill Clinton Ungkap Putrinya Khatam Al-Qur'an Sejak Usia 15 Tahun

Bela Umat Muslim dari Islamophobia, Bill Clinton Ungkap Putrinya Khatam Al-Qur'an Sejak Usia 15 Tahun

Ketika bicara tentang maraknya rasa kebencian terhadap umat Muslim, mantan Presiden AS Bill Clinton sebut putrinya sudah khatam Al-Qur'an sejak usia 15 tahun.
Bursa Transfer Liverpool: Gebrakan Julian Ward, Siap Bajak Bintang Chelsea pada Januari 2027

Bursa Transfer Liverpool: Gebrakan Julian Ward, Siap Bajak Bintang Chelsea pada Januari 2027

Liverpool dikabarkan mengincar bek kanan Chelsea, Malo Gusto. Direktur olahraga Julian Ward disebut siap mempertimbangkan langkah jelang Januari 2027 nanti.
Selengkapnya

Viral