GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Syarat Status Bencana Nasional Diubah MK, Mahkamah Konstitusi: Cukup 3 Indikator

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah standar penetapan atau syarat status dan tingkat bencana nasional dan daerah. Perubahan tersebut diputuskan MK melalui Putusan
Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi: Fraksi PKB Minta Abaikan Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Sumber :
  • Antara-Hafidz Mubarak A

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah standar penetapan atau syarat status dan tingkat bencana nasional dan daerah. Perubahan tersebut diputuskan MK melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dalam perkara pengujian materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana terhadap UUD NRI 1945, Jumat (28/8/2026).

MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 bertentangan dengan UUD NRI 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan penetapan status dan tingkat bencana nasional harus didasarkan pada sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.

Kelima indikator itu meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

“Menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ... bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” kata Suhartoyo.

Dalam pemaknaan baru tersebut, penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat lima indikator, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan/atau dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Khusus penetapan status dan tingkat bencana nasional, sedikitnya tiga indikator harus terpenuhi dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi.

Perkara ini diajukan oleh tujuh Pemohon, yakni Elydya Kristina Simanullang sebagai Pemohon I, Doris Manggalang Raja Sagala sebagai Pemohon II, Jonswaris Sinaga sebagai Pemohon III, Robinar V.K. Panggabean sebagai Pemohon IV, Amudin Laia sebagai Pemohon V, Roy Sitompul sebagai Pemohon VI, dan Christian Adrianus Sihite sebagai Pemohon VII.

Pengujian UU Penanggulangan Bencana tersebut berangkat dari peristiwa banjir dan/atau longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir 2025.

Para Pemohon mempersoalkan keputusan pemerintah yang tidak menetapkan rangkaian bencana di tiga provinsi tersebut sebagai bencana nasional.

Dalam permohonan yang diajukan ke MK, disebutkan bencana tersebut telah mengakibatkan 1.016 orang meninggal dunia dan sekitar 850 ribu orang mengungsi per 15 Desember 2025.

Para Pemohon juga menyebut usulan agar bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat ditetapkan sebagai bencana nasional hampir disampaikan seluruh fraksi di DPR, termasuk sejumlah kepala daerah.

Sejumlah kepala daerah di wilayah terdampak bahkan disebut mengaku tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengatasi dampak bencana di daerah masing-masing.

Namun, pemerintah tidak menetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional dan menggunakan istilah “prioritas nasional” dalam penanganannya.

Penggunaan istilah tersebut turut menjadi bagian dari latar belakang permohonan.

Para Pemohon berpendapat dalam penanggulangan bencana tidak dikenal istilah “prioritas nasional”, karena Pasal 7 UU 24/2007 hanya mengatur penetapan status bencana nasional dan daerah.

Dalam pandangan para Pemohon, istilah “prioritas nasional” lebih menyerupai terminologi proyek pembangunan dan tidak secara langsung menjawab persoalan status korban bencana.

Para Pemohon menilai persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika jumlah korban meninggal telah mencapai lebih dari seribu orang dan jumlah pengungsi mencapai ratusan ribu orang.

Dalil tersebut menjadi bagian dari konteks permohonan yang kemudian diperiksa MK dalam pengujian Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU 24/2007.

Pasal yang Diuji

Sebelum dimaknai ulang oleh MK, Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 mengatur lima indikator penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah.

Pasal tersebut berbunyi:

“Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.”

Sementara Pasal 7 ayat (3) mengatur:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden.”

Persoalan utama yang diuji para Pemohon adalah tidak adanya parameter yang lebih terukur mengenai kapan suatu bencana harus ditetapkan sebagai bencana nasional atau daerah.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan MK mengubah penerapan lima indikator tersebut.

Menurut Enny, kelima indikator yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap hak hidup warga negara.

Peristiwa luar biasa atau extra ordinary dapat ditetapkan sebagai bencana. 

Setelah penetapan dilakukan, negara melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat melakukan tindakan penanganan secara cepat dan tepat sesuai tuntutan keadaan.

Namun, Mahkamah menemukan kelima indikator tersebut secara konseptual saling berkelindan. Satu indikator dapat memengaruhi ataupun dipengaruhi indikator lainnya.

Salah satu contohnya adalah indikator dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Indikator tersebut dinilai beririsan bahkan tumpang tindih dengan jumlah korban, kerugian harta benda, serta kerusakan sarana dan prasarana.

Dengan demikian, ketika jumlah korban, kerugian harta benda, serta kerusakan prasarana dan sarana telah menunjukkan level tinggi, dampak sosial ekonomi juga akan tinggi tanpa harus selalu dihitung sebagai indikator tersendiri.

Mahkamah juga menyoroti persoalan yang muncul apabila penanganan bencana harus menunggu kepastian status, apakah suatu bencana merupakan bencana nasional atau bencana daerah.

Menurut MK, kepastian status memiliki dampak signifikan terhadap proses penanganan dan penanggulangan bencana.

Situasi tersebut membutuhkan bantuan dan penanganan secara tepat dan cepat, khususnya untuk menyelamatkan korban jiwa, harta benda, serta dampak lain akibat bencana.

Kepastian status yang cepat dan tepat diperlukan agar jumlah korban jiwa dan kerugian harta benda tidak semakin bertambah.

MK menilai penerapan lima indikator secara kumulatif selama ini justru berpotensi membuat ketentuan Pasal 7 ayat (2) sulit terpenuhi dalam kondisi bencana yang secara faktual terjadi di suatu daerah.

Dengan kata lain, standar yang terlalu kumulatif berpotensi menghambat penentuan status bencana secara dini dan memperlambat penanganan pada fase tanggap darurat.

MK juga menekankan tujuan utama penetapan status bencana nasional maupun daerah.

Penetapan tersebut pada dasarnya bertujuan membuka pintu atau memberikan ruang bagi keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana.

Karena itu, indikator penetapan status tidak semestinya justru menjadi hambatan ketika negara membutuhkan respons cepat untuk menangani bencana.

Enny menjelaskan, Pasal 7 UU 24/2007 merupakan bagian dari Bab III mengenai Tanggung Jawab dan Wewenang.

Ketentuan dalam bab tersebut antara lain mengatur pemerintah dan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana, kewenangan menetapkan suatu bencana pada tingkat nasional atau daerah, serta indikator yang harus dipenuhi untuk menetapkan status tersebut.

Mahkamah tidak sembarangan menentukan angka tiga sebagai batas minimal indikator.

Enny mengatakan pilihan tiga indikator didasarkan pada pertimbangan bahwa penerapan lima indikator secara kumulatif berpotensi menghambat dan memperlambat penentuan dini serta penanganan bencana.

Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat pelaksanaan tanggap darurat tidak tertangani secara optimal.

Selain itu, pilihan tiga indikator dimaksudkan untuk mendorong pemerintah pusat meningkatkan tanggung jawab serta menjadi lebih responsif dalam penanggulangan bencana di daerah.

Dengan demikian, standar baru tersebut tidak berarti pemerintah bebas menetapkan status bencana nasional hanya berdasarkan satu indikator.

Minimal tiga indikator harus terpenuhi dan jumlah korban wajib menjadi salah satunya.

Jika Tak Penuhi Syarat, Otomatis Bencana Daerah

Putusan MK juga memberikan konsekuensi yang jelas terhadap bencana yang tidak memenuhi standar bencana nasional.

Enny menegaskan, apabila suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana dimaknai dalam putusan tersebut, maka statusnya menjadi bencana daerah.

“Dengan demikian, jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo, maka dengan sendirinya bencana tersebut merupakan bencana daerah,” beber Enny.

Ketentuan tersebut memberikan batas yang lebih tegas antara penetapan status bencana nasional dan daerah.

Meski mengabulkan sebagian permohonan, MK tidak mengabulkan seluruh permintaan para Pemohon.

Mahkamah tetap mempertahankan ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU 24/2007 yang mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana diatur dengan peraturan presiden.

MK juga tidak mengabulkan permohonan terkait Pasal 84 UU 24/2007 mengenai kewajiban pembentukan peraturan pelaksana.

Dalam perkara tersebut, Pemerintah sebelumnya berpendapat para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena kerugian yang didalilkan dinilai tidak secara langsung disebabkan keberlakuan norma yang diuji.

Pemerintah juga berpandangan sistem penanggulangan bencana tetap berjalan melalui regulasi dan tindakan pemerintah di lapangan.

Namun, pada akhirnya MK memberikan pemaknaan konstitusional baru terhadap Pasal 7 ayat (2).

Amar Putusan MK

Dalam amar Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pasal tersebut tetap memuat lima indikator, tetapi penerapannya tidak lagi harus dilakukan secara kumulatif seluruhnya.

Untuk penetapan status dan tingkat bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga indikator harus terpenuhi dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.

MK kemudian mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian dan menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada Jumat (28/8/2026).

Dengan putusan ini, penetapan status bencana nasional kini memiliki parameter yang lebih operasional: tiga indikator terpenuhi, jumlah korban wajib masuk, sementara dua indikator lainnya dapat berasal dari kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah, atau dampak sosial ekonomi. (aag)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bikin Pangling, Begini Momen Para Pemain PSIM Kenakan Pakaian Adat Jawa Saat Ziarah ke Makam Raja Mataram

Bikin Pangling, Begini Momen Para Pemain PSIM Kenakan Pakaian Adat Jawa Saat Ziarah ke Makam Raja Mataram

Pemain, pelatih, dan perwakilan manajemen PSIM Yogyakarta menjalani tradisi ziarah ke makam raja-raja Mataram di Kotagede dan Imogiri, pada Rabu (26/8/2026)
Partai Hanura Resmi Ganti Logo Jadi Kepala Singa untuk Hadapi Pemilu 2029

Partai Hanura Resmi Ganti Logo Jadi Kepala Singa untuk Hadapi Pemilu 2029

Partai Hanura melakukan transformasi identitas besar-besaran dengan mengubah logo partai menjadi kepala singa. 
Pascagempa Flores: Kapolda NTT dan Bhayangkari Bersihkan Gereja, Salurkan Bantuan ke Keuskupan Agung Ende

Pascagempa Flores: Kapolda NTT dan Bhayangkari Bersihkan Gereja, Salurkan Bantuan ke Keuskupan Agung Ende

Pascagempa M 7,7 di Flores, Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko memimpin bakti sosial dan silaturahmi pascagempa di Keuskupan Agung Ende, Jumat (28/8/2026). Untuk di
PART Genjot Bisnis Non-Otomotif, Laba Bersih 2026 Diproyeksi Tembus Rp44,16 Miliar

PART Genjot Bisnis Non-Otomotif, Laba Bersih 2026 Diproyeksi Tembus Rp44,16 Miliar

Emiten Cipta Perdana Lancar Tbk (PART) memproyeksikan laba bersih 2026 naik 46,18% menjadi Rp44,16 miliar seiring strategi diversifikasi ke bisnis non-otomotif.
Mahasiswa yang Lepaskan Peluru Airsoft Gun Brutal ke Pelajar di Sleman Gegara Kena DO, Ternyata Residivis

Mahasiswa yang Lepaskan Peluru Airsoft Gun Brutal ke Pelajar di Sleman Gegara Kena DO, Ternyata Residivis

Katim URC Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Yohanes Eko menyebut mahasiswa asal Maguwarjo, IRS (27) yang kena DO tembak airsoft gun merupakan residivis narkoba.
Praperadilan Eks Jampidsus, Hakim Sebut Penanganan TPPU Tidak Harus Menunggu Tindak Pidana Asal Diputus

Praperadilan Eks Jampidsus, Hakim Sebut Penanganan TPPU Tidak Harus Menunggu Tindak Pidana Asal Diputus

Hakim tunggal dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Jakarta Selatan, Richard Edwin Basuki menilai bahwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak harus menunggu tindak pidana asal diputus.

Trending

Langkah Pemerintah Naikan Anggaran Penanganan Bencana Tuai Respons Positif

Langkah Pemerintah Naikan Anggaran Penanganan Bencana Tuai Respons Positif

Pemerintah berencana menaikkan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada APBN 2027 menjadi berkisar Rp1 triliun.
Viral Link Video 7 Menit Lylia Kasir Minimarket Pakai Sound Dora-Dora, Pakar Peringatkan Risiko Pembobolan OTP dan Rekening

Viral Link Video 7 Menit Lylia Kasir Minimarket Pakai Sound Dora-Dora, Pakar Peringatkan Risiko Pembobolan OTP dan Rekening

Jagat media sosial TikTok dan X tengah digemparkan maraknya perbincangan narasi video berdurasi 7 menit yang mengaitkan sosok kasir minimarket bernama Lylia ...
Kerusuhan di Pejompongan, Wali Kota Jakpus Bongkar Fakta Bahwa Massa Ternyata Bukan Warga Setempat

Kerusuhan di Pejompongan, Wali Kota Jakpus Bongkar Fakta Bahwa Massa Ternyata Bukan Warga Setempat

Arifin mengatakan dirinya sempat berbincang dengan sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi. Dari pembicaraan tersebut, diketahui ada massa yang berasal dari daerah lain
Siap Garuda Calling, Pemain yang Buat Heboh Kasta Teratas Eropa Tak Sabar Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia

Siap Garuda Calling, Pemain yang Buat Heboh Kasta Teratas Eropa Tak Sabar Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia berpotensi mendapat amunisi berharga dari salah satu pemain keturunan yang bersinar di kasta teratas Eropa. Adalah Joseph Simatupang Ferguson.
Potret Presiden Prabowo Bersama Kapolda NTT Kunjungi Posko Pengungsian Korban Gempa

Potret Presiden Prabowo Bersama Kapolda NTT Kunjungi Posko Pengungsian Korban Gempa

Baru-baru ini beredar di media sosial terkait potret Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto bersama Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko
4 Shio Diprediksi Ketiban Cuan pada 29 Agustus 2026, Kambing Paling Bersinar

4 Shio Diprediksi Ketiban Cuan pada 29 Agustus 2026, Kambing Paling Bersinar

Ramalan keuangan 29 Agustus 2026 membawa peluang menarik bagi 12 shio. Simak shio yang berpotensi cuan, peluang finansial, dan angka hoki besok.
Ternyata Ini Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan, Artis yang Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Ternyata Ini Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan, Artis yang Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Kasus Ruben Onsu menjadi sorotan, yang dilaporkan pada 2025. Polisi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.
Selengkapnya

Viral