News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Said Iqbal Desak TKA Dibatasi hingga PHK Dipersulit, Ini 10 Poin Perlindungan Buruh

Said Iqbal mendesak TKA dibatasi dan PHK dipersulit dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung Oktober 2026.
Senin, 31 Agustus 2026 - 12:30 WIB
Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak pemerintah membatasi tenaga kerja asing (TKA), bahkan melarang TKA untuk pekerjaan yang tidak membutuhkan keterampilan khusus.

Selain itu, Said Iqbal meminta proses pemutusan hubungan kerja (PHK) dipersulit dan ditempatkan sebagai langkah terakhir yang dilakukan perusahaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dua tuntutan tersebut menjadi bagian dari 10 poin perlindungan tenaga kerja yang menurut Said Iqbal harus masuk dalam pasal-pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Ia meminta RUU tersebut dapat disahkan paling lambat Oktober 2026. Menurutnya, target tersebut sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Namun, Said Iqbal mengingatkan tenggat waktu tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah dan DPR untuk membahas RUU secara terburu-buru hingga mengorbankan substansi perlindungan bagi pekerja.

10 Klaster Perlindungan Buruh

Said Iqbal menyoroti penggunaan istilah “perlindungan” dalam RUU tersebut. Menurutnya, apabila RUU itu menggunakan nama Perlindungan Ketenagakerjaan, maka substansinya harus benar-benar menunjukkan kehadiran negara dan keberpihakan terhadap buruh.

“Kalau judulnya RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, maka isinya harus mencerminkan kehadiran negara dan keberpihakan kepada buruh. Perlindungan itu harus berlaku sebelum bekerja, saat bekerja, maupun setelah bekerja,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, dikutip Senin (31/8/2026).

Ia menyebut terdapat 10 klaster pasal yang menentukan perlindungan bagi buruh.

1. Upah yang layak

Said Iqbal meminta RUU menjamin pemberian upah yang layak dan tidak kembali menggunakan prinsip upah semurah-murahnya.

Ketentuan pengupahan yang telah diterima buruh dan pengusaha, termasuk substansi PP Nomor 49 Tahun 2026 mengenai upah minimum, dapat menjadi salah satu rujukan.

2. PHK dipersulit

Menurut Said Iqbal, PHK harus ditempatkan sebagai jalan terakhir. Prosesnya harus dilakukan melalui prosedur yang adil dan bukan dibuat semakin mudah bagi pengusaha.

3. Pesangon minimal satu kali ketentuan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KSP-PB dan KSPI menolak ketentuan pesangon 0,5 kali sebagaimana masih dimungkinkan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Said Iqbal meminta pesangon sekurang-kurangnya satu kali ketentuan dan tidak boleh dicicil karena menjadi pengganti pendapatan ketika pekerja kehilangan pekerjaan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil FP2 Moto3 Australia 2026: Veda Ega Unjuk Gigi di Lintasan Basah, Jadi Pembalap Non-Spanyol Tercepat

Hasil FP2 Moto3 Australia 2026: Veda Ega Unjuk Gigi di Lintasan Basah, Jadi Pembalap Non-Spanyol Tercepat

Alhasil, Veda Ega menemukan keahlian yang membawanya finis di posisi keempat dan menjadi pembalap non-Spanyol tercepat pada FP2 Moto3 Australia 2026. 
Viral! Nathalie Holscher Kena Omel Sule dan Aripat setelah Prank Adzam Lewat Jasa Konten Kreator Polisi Anak

Viral! Nathalie Holscher Kena Omel Sule dan Aripat setelah Prank Adzam Lewat Jasa Konten Kreator Polisi Anak

Artis Nathalie Holscher dimarahi oleh mantan suaminya, Sule dan suaminya, Aripat akibat viral menakuti anaknya, Adzam dengan jasa unik TikToker polisi anak 84.
Jadwal KRL Hari Ini 24 Oktober 2026 Rute Jakarta Kota-Nambo, Ada 14 Perjalanan untuk Pengguna "Red Line"

Jadwal KRL Hari Ini 24 Oktober 2026 Rute Jakarta Kota-Nambo, Ada 14 Perjalanan untuk Pengguna "Red Line"

Jadwal KRL hari ini 24 Oktober 2026 rute Jakarta Kota-Nambo telah terbit. Perlu dicatat, jadwal KRL bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan operasional.  
Kebakaran Lahan dan Hutan Landa Kawasan Seluas 31,68 Hektare di Kolaka, Upaya Pemadaman Masih Dilakukan

Kebakaran Lahan dan Hutan Landa Kawasan Seluas 31,68 Hektare di Kolaka, Upaya Pemadaman Masih Dilakukan

Kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) melanda wilayah seluas 31,68 hectare yang berada dalam Kawasan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Vale Indonesia di Puulemo dan Baula
Dulu Jadi Raja Assist di Borneo FC, Mariano Peralta kini Alami Paceklik dan Kesulitan Bersinar Bersama Persib

Dulu Jadi Raja Assist di Borneo FC, Mariano Peralta kini Alami Paceklik dan Kesulitan Bersinar Bersama Persib

Mariano Peralta kembali jadi sorotan setelah melakukan kesalahan yang berujung pada kekalahan Persib dari Madura United dalam lanjutan Super League 2026/2027.
Jangan Sampai Terlewat! Ini Deretan Beasiswa Luar Negeri Akhir Tahun 2026: Ada Fully Funded ke Kanada, Jepang, hingga AS

Jangan Sampai Terlewat! Ini Deretan Beasiswa Luar Negeri Akhir Tahun 2026: Ada Fully Funded ke Kanada, Jepang, hingga AS

Pintu kesempatan untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi bergengsi di luar negeri dengan beasiswa masih terbuka lebar di akhir tahun 2026. Sejumlah kampus -

Trending

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, menyampaikan laporan tegas terkait penegakan hukum kasus kebakaran hutan -
Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud

Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud

Timnas Indonesia kembali berpeluang menambah pemain keturunan yang berkarier di Eropa. Kali ini, seorang bek yang tampil di kasta tertinggi ingin bela Garuda.
Kebakaran Lahan dan Hutan Landa Kawasan Seluas 31,68 Hektare di Kolaka, Upaya Pemadaman Masih Dilakukan

Kebakaran Lahan dan Hutan Landa Kawasan Seluas 31,68 Hektare di Kolaka, Upaya Pemadaman Masih Dilakukan

Kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) melanda wilayah seluas 31,68 hectare yang berada dalam Kawasan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Vale Indonesia di Puulemo dan Baula
Sosok Koki Narkoba 1,2 Ton di Aceh Ternyata Ahli Kimia

Sosok Koki Narkoba 1,2 Ton di Aceh Ternyata Ahli Kimia

Polri berhasil membongkar pengoperasian laboratorium rahasia pembuat narkoba sabu-sabu berskala raksasa di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh. Dimana
YE Live di GBK 24 Oktober, Jakarta Bidik Peluang Ekonomi dari Puluhan Ribu Pengunjung

YE Live di GBK 24 Oktober, Jakarta Bidik Peluang Ekonomi dari Puluhan Ribu Pengunjung

Konser YE di GBK pada 24 Oktober 2026 diproyeksikan menarik lebih dari 30.000 pengunjung dari luar Jakarta, termasuk wisatawan mancanegara, dan menggerakkan ekonomi lokal.
Bursa Transfer: Chelsea Bidik Florian Wirtz, Xabi Alonso Jadi Kunci di Tengah Sikap Tegas Liverpool

Bursa Transfer: Chelsea Bidik Florian Wirtz, Xabi Alonso Jadi Kunci di Tengah Sikap Tegas Liverpool

Chelsea dikabarkan mulai menjajaki peluang merekrut Florian Wirtz dari Liverpool. Ketertarikan itu muncul setelah Xabi Alonso disebut ingin reuni dengannya.
Demi Jaga Ketahanan Energi, Kementerian ESDM Revisi Perpres 26/2026

Demi Jaga Ketahanan Energi, Kementerian ESDM Revisi Perpres 26/2026

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026. Langkah regulasi ini diambil untuk
Selengkapnya

Viral