News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Said Iqbal Desak TKA Dibatasi hingga PHK Dipersulit, Ini 10 Poin Perlindungan Buruh

Said Iqbal mendesak TKA dibatasi dan PHK dipersulit dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung Oktober 2026.
Senin, 31 Agustus 2026 - 12:30 WIB
Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak pemerintah membatasi tenaga kerja asing (TKA), bahkan melarang TKA untuk pekerjaan yang tidak membutuhkan keterampilan khusus.

Selain itu, Said Iqbal meminta proses pemutusan hubungan kerja (PHK) dipersulit dan ditempatkan sebagai langkah terakhir yang dilakukan perusahaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dua tuntutan tersebut menjadi bagian dari 10 poin perlindungan tenaga kerja yang menurut Said Iqbal harus masuk dalam pasal-pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Ia meminta RUU tersebut dapat disahkan paling lambat Oktober 2026. Menurutnya, target tersebut sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Namun, Said Iqbal mengingatkan tenggat waktu tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah dan DPR untuk membahas RUU secara terburu-buru hingga mengorbankan substansi perlindungan bagi pekerja.

10 Klaster Perlindungan Buruh

Said Iqbal menyoroti penggunaan istilah “perlindungan” dalam RUU tersebut. Menurutnya, apabila RUU itu menggunakan nama Perlindungan Ketenagakerjaan, maka substansinya harus benar-benar menunjukkan kehadiran negara dan keberpihakan terhadap buruh.

“Kalau judulnya RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, maka isinya harus mencerminkan kehadiran negara dan keberpihakan kepada buruh. Perlindungan itu harus berlaku sebelum bekerja, saat bekerja, maupun setelah bekerja,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, dikutip Senin (31/8/2026).

Ia menyebut terdapat 10 klaster pasal yang menentukan perlindungan bagi buruh.

1. Upah yang layak

Said Iqbal meminta RUU menjamin pemberian upah yang layak dan tidak kembali menggunakan prinsip upah semurah-murahnya.

Ketentuan pengupahan yang telah diterima buruh dan pengusaha, termasuk substansi PP Nomor 49 Tahun 2026 mengenai upah minimum, dapat menjadi salah satu rujukan.

2. PHK dipersulit

Menurut Said Iqbal, PHK harus ditempatkan sebagai jalan terakhir. Prosesnya harus dilakukan melalui prosedur yang adil dan bukan dibuat semakin mudah bagi pengusaha.

3. Pesangon minimal satu kali ketentuan

KSP-PB dan KSPI menolak ketentuan pesangon 0,5 kali sebagaimana masih dimungkinkan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Said Iqbal meminta pesangon sekurang-kurangnya satu kali ketentuan dan tidak boleh dicicil karena menjadi pengganti pendapatan ketika pekerja kehilangan pekerjaan.

4. Outsourcing dibatasi

Outsourcing diminta untuk dihapus atau setidaknya dibatasi secara ketat sesuai Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

KSP-PB mengusulkan outsourcing hanya diperbolehkan untuk empat pekerjaan penunjang, yakni pengemudi, petugas keamanan, layanan kebersihan, dan katering.

Jasa penunjang sektor perminyakan serta pengaturan di BUMN, menurut Said Iqbal, perlu ditempatkan dalam ketentuan khusus dengan membentuk anak perusahaan.

5. Pekerja kontrak atau PKWT

Jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) harus dibatasi secara jelas dan tidak boleh diserahkan tanpa batas kepada pengusaha.

Said Iqbal meminta Putusan MK menjadi rujukan, termasuk batas keseluruhan PKWT paling lama lima tahun. Praktik kontrak sangat pendek, berulang, atau berlangsung sepanjang masa kerja harus dicegah.

6. TKA dibatasi

TKA diminta hanya diperbolehkan untuk tenaga berketerampilan dengan masa kerja maksimal tiga tahun.

Selain itu, harus ada kewajiban transfer pengetahuan, teknologi, dan pekerjaan kepada tenaga kerja Indonesia. TKA untuk pekerjaan yang tidak membutuhkan keterampilan khusus diminta untuk dilarang.

7. Jam kerja dan waktu istirahat

Prinsip 40 jam kerja per minggu harus dipertahankan. Rinciannya delapan jam per hari untuk lima hari kerja atau tujuh jam per hari untuk enam hari kerja.

Pekerjaan di luar batas tersebut dihitung sebagai lembur. Said Iqbal juga menolak pengaturan kerja yang terlalu fleksibel apabila merugikan kepastian waktu istirahat.

Hak istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun juga diminta dipulihkan dan dijamin.

8. Sanksi pidana

Pelanggaran terhadap hak normatif yang berkaitan dengan uang pekerja harus dikenai sanksi tegas.

Pengusaha yang tidak membayar upah minimum atau pesangon, menurut Said Iqbal, harus dapat dipidana.

9. Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Cakupan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diminta diperluas, termasuk bagi pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

JKP juga diharapkan dikembangkan menuju asuransi pengangguran yang lebih kuat, dengan kontribusi pengusaha dan manfaat yang benar-benar menopang pekerja setelah terkena PHK.

10. Perlindungan pekerja kontrak dan outsourcing

Pekerja kontrak dan outsourcing setelah PHK harus memperoleh kompensasi yang setara dengan fungsi pesangon.

Said Iqbal mengusulkan satu tahun masa kerja bernilai satu bulan upah, dengan skala manfaat hingga sembilan bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih.

Minta Pembahasan RUU Transparan

Said Iqbal juga mengingatkan agar proses pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak mengulangi proses pembentukan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang disebutnya menghabiskan waktu bertahun-tahun.

Ia juga menyinggung proses Omnibus Law yang dinilainya mencerminkan bahaya legislasi kilat dan minim keterbukaan.

“Jangan ulangi cara pembentukan Omnibus Law yang dibahas secara kilat, bahkan sampai tengah malam dan berpindah dari hotel ke hotel. RUU ini menyangkut kehidupan puluhan juta pekerja dan keluarganya. Pembahasannya harus terbuka, partisipatif, dan tidak boleh menjadi arena tarik-menarik kepentingan yang mengorbankan buruh,” ujar Said Iqbal.

KSP-PB dan KSPI, lanjut dia, meminta DPR dan pemerintah mencari jalan konstitusional apabila pembahasan substantif tidak dapat diselesaikan secara layak dalam dua bulan.

Untuk masa transisi, KSP-PB dan KSPI mengusulkan norma yang paling melindungi pekerja dari UU Nomor 13 Tahun 2003, peraturan pemerintah, peraturan menteri, serta ketentuan tertentu dalam UU Cipta Kerja dihimpun sebagai landasan sementara.

Namun, Said Iqbal menegaskan jalan transisi tersebut hanya menjadi pilihan apabila benar-benar terpaksa.

Sikap utama KSP-PB dan KSPI, kata dia, tetap meminta amanat Putusan MK dijalankan dan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan diupayakan selesai pada Oktober 2026.

Said Iqbal menegaskan hasil akhir RUU tersebut harus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi buruh dan tidak menghidupkan kembali pasal-pasal yang telah ditolak pekerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Said Iqbal diketahui dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh pada 8 Juni 2026.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Fakta Baru Eks Kopassus Jadi Korban Pembacokan di Cakung: Sosok Ini Dimintai Keterangan dan Golok Diamankan

Fakta Baru Eks Kopassus Jadi Korban Pembacokan di Cakung: Sosok Ini Dimintai Keterangan dan Golok Diamankan

Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra mengungkap fakta baru terkait peristiwa eks anggota Kopassus menjadi korban pembacokan di Perumahan JGC, Cakung, Jakarta Timur. Pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk saksi yang mengetahui perselisihan terkait pekerjaan renovasi rumah tersebut.
AFC Resmi Geser Piala Asia Ke Tahun Genap, Edisi 2027 Bisa Jadi Turnamen Terakhir Bagi 3 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia 

AFC Resmi Geser Piala Asia Ke Tahun Genap, Edisi 2027 Bisa Jadi Turnamen Terakhir Bagi 3 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia 

AFC akan menggeser Piala Asia sebagai ajang empat tahunan ini ke 2032 dari yang seharusnya digelar 2031. 
Teks Khutbah Jumat Tema Sumpah Pemuda 2026: Menjaga Persatuan dan Ukhuwah Islamiyah

Teks Khutbah Jumat Tema Sumpah Pemuda 2026: Menjaga Persatuan dan Ukhuwah Islamiyah

Berikut teks khutbah Jumat tema Hari Sumpah Pemuda 2026 berjudul "Menjaga Persatuan dan Akhuwah Islamiyah" yang bisa dijadikan sebagai referensi khatib shalat Jumat.
Selisih 1 Detik, Marc Marquez Menggila di FP2 MotoGP Australia 2026

Selisih 1 Detik, Marc Marquez Menggila di FP2 MotoGP Australia 2026

Hujan deras di Sirkuit Phillip Island sebelum FP2 Sabtu (24/10/2026) tak menghalangi dominasi Marc Marquez yang finis tercepat dengan selisih satu detik saja. 
Status Keanggotaan Oknum Dokter di Bandung yang Diduga Rudapaksa Anak Kandung Terang Benderang, Ini Kata IDI

Status Keanggotaan Oknum Dokter di Bandung yang Diduga Rudapaksa Anak Kandung Terang Benderang, Ini Kata IDI

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengungkap status keanggotaan IS, oknum dokter yang diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan anak kandung di Kota Bandung.
Persaingan Ketat di FP2 Moto2 Australia 2026, Rival Berguguran Jadi Keuntungan untuk Izan Guevara

Persaingan Ketat di FP2 Moto2 Australia 2026, Rival Berguguran Jadi Keuntungan untuk Izan Guevara

Sesi FP2 Moto2 diawali dengan kondisi trek yang cukup basah setelah cuaca kurang bersahabat sejak pagi hari di Sirkuit Phillip Islands, Sabtu (24/10/2026).

Trending

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, menyampaikan laporan tegas terkait penegakan hukum kasus kebakaran hutan -
Tutup Kran Pundi Medali Atletik Asian Para Games 2026 dengan Emas, Partin Muslihin Cetak Rekor  

Tutup Kran Pundi Medali Atletik Asian Para Games 2026 dengan Emas, Partin Muslihin Cetak Rekor  

Tim para atletik Indonesia mendapatkan torehan impresif berupa 22 medali dari tiga emas, delapan perak, dan 11 perunggu. Hasil ini bahkan membawa Tim Indonesia ke peringkat ke delapan klasemen Asian Para Games 2026 per Jumat (23/10/2026). 
Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud

Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud

Timnas Indonesia kembali berpeluang menambah pemain keturunan yang berkarier di Eropa. Kali ini, seorang bek yang tampil di kasta tertinggi ingin bela Garuda.
Kebakaran Lahan dan Hutan Landa Kawasan Seluas 31,68 Hektare di Kolaka, Upaya Pemadaman Masih Dilakukan

Kebakaran Lahan dan Hutan Landa Kawasan Seluas 31,68 Hektare di Kolaka, Upaya Pemadaman Masih Dilakukan

Kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) melanda wilayah seluas 31,68 hectare yang berada dalam Kawasan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Vale Indonesia di Puulemo dan Baula
Sosok Koki Narkoba 1,2 Ton di Aceh Ternyata Ahli Kimia

Sosok Koki Narkoba 1,2 Ton di Aceh Ternyata Ahli Kimia

Polri berhasil membongkar pengoperasian laboratorium rahasia pembuat narkoba sabu-sabu berskala raksasa di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh. Dimana
Alef Sindir Tesla Usai Pamer Mobil Terbang, Klaim Sudah 11 Tahun Kembangkan Teknologi Ini

Alef Sindir Tesla Usai Pamer Mobil Terbang, Klaim Sudah 11 Tahun Kembangkan Teknologi Ini

Alef Aeronautics menyindir Tesla setelah Roadster memamerkan kemampuan melayang di udara. Simak perbedaan teknologi mobil terbang Alef Model A dan Tesla.
YE Live di GBK 24 Oktober, Jakarta Bidik Peluang Ekonomi dari Puluhan Ribu Pengunjung

YE Live di GBK 24 Oktober, Jakarta Bidik Peluang Ekonomi dari Puluhan Ribu Pengunjung

Konser YE di GBK pada 24 Oktober 2026 diproyeksikan menarik lebih dari 30.000 pengunjung dari luar Jakarta, termasuk wisatawan mancanegara, dan menggerakkan ekonomi lokal.
Selengkapnya

Viral