Ombudsman Soroti Kasus Unsoed, Seleksi Mahasiswa Baru Diminta Lebih Transparan
- ANTARA/Sumarwoto
Pimpinan perguruan tinggi juga diimbau menjaga standar pelayanan dan mengoptimalkan pengawasan internal secara berkelanjutan.
Di sisi lain, Ombudsman mengingatkan agar proses belajar mengajar dan layanan akademik bagi mahasiswa di Unsoed tetap berjalan normal meskipun kasus hukum terkait penerimaan mahasiswa baru sedang diproses.
Calon Mahasiswa Diminta Hindari Pemberian Imbalan
Ombudsman RI juga mengingatkan masyarakat, khususnya calon mahasiswa dan orang tua, agar selalu menggunakan informasi dari kanal resmi perguruan tinggi.
Masyarakat juga diminta menghindari pemberian imbalan di luar ketentuan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Jika menemukan dugaan malaadministrasi, penyimpangan prosedur, atau pungutan liar dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi Ombudsman RI.
Pengaduan dapat disampaikan kepada Ombudsman RI di tingkat pusat maupun Kantor Perwakilan Ombudsman RI yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Unsoed
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Mereka yakni Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto yang disebut sebagai perantara.
KPK menduga Norman, melalui Dian dan Adhi, memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta dengan iming-iming anak mereka dapat masuk Fakultas Kedokteran. Namun, calon mahasiswa tersebut tetap tidak diloloskan.
Selain itu, KPK menduga Sodiq memerintahkan keponakannya, Mulyono, menerima pemberian dari calon orang tua mahasiswa baru. Dari dugaan tersebut, Sodiq disebut mendapatkan uang hingga Rp680 juta selama 2025–2026.
Uang tersebut kemudian diduga digunakan Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah yang kepemilikannya diatasnamakan Mulyono.
KPK juga menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko. Dugaan tersebut berkaitan dengan penerimaan uang sebesar Rp1,12 miliar dari seorang pengepul yang berprofesi sebagai guru selama periode 2025–2026.
Load more