News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mendes Bocorkan Fakta Mencengangkan soal Lahan Kuburan hingga Penegak Hukum di Desa: Saya Kira Ini Menyedihkan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bocorkan soal fakta mencengankan soal lahan kuburan di desa hingga singgung penegak
Senin, 7 September 2026 - 19:48 WIB
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto
Sumber :
  • Setpres

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bocorkan terkait fakta mencengankan soal lahan kuburan di desa hingga singgung penegak hukum.

Hal ini diungkapkan Yandri dalam rapat dengan Baleg DPR membahas masukan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awalnya, ia mengungkap persoalan yang dihadapi sejumlah desa yang berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan hutan. Salah satunya, terdapat desa yang tidak memiliki lahan untuk pemakaman.

Warga desa tersebut bahkan harus berhadapan dengan aparat penegak hukum karena membuat pemakaman di lahan yang masuk kawasan hutan.

“Bahkan ada desa yang tidak punya tanah kuburan, Pak Ketua. Mereka bikin kuburan di kawasan hutan, ya mereka ditangkap. Saya kira ini menyedihkan bagi kita,” ujar Yandri.

Menurut Yandri, persoalan tersebut menjadi salah satu gambaran ketidakpastian hukum yang dihadapi masyarakat desa yang tinggal di kawasan hutan. Padahal, masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut merupakan warga negara yang secara administratif diakui.

Yandri menegaskan, warga desa tersebut memiliki identitas kependudukan, menggunakan hak pilih dalam pemilu, hingga menjalankan kewajiban membayar pajak. 

Namun, keberadaan mereka dan aktivitas yang dilakukan di wilayah tempat tinggalnya masih dapat berhadapan dengan persoalan hukum karena status kawasan.

“Yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah penduduk desa di kawasan hutan. Ini adalah warga sah, memiliki KTP, mengikuti pemilu, dan taat membayar pajak. Mereka telah mengelola lahan secara turun-temurun untuk komunitas pertanian. Namun hingga hari ini mereka masih menghadapi ketidakpastian hukum atas lahannya. Bahkan tidak sedikit yang harus berhadapan dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Yandri kemudian mencontohkan persoalan yang terjadi di Bogor, Jawa Barat. Dia mengaku telah mendatangi langsung wilayah tersebut dan menemukan tiga desa yang seluruh wilayahnya masuk dalam kawasan hutan.

Padahal, kata Yandri, di kawasan tersebut telah berdiri berbagai fasilitas dan infrastruktur umum, mulai dari pondok pesantren, masjid, puskesmas, hingga jalan negara. Bahkan, terdapat warga yang telah mengantongi sertifikat tanah.

“Contoh terdekat, Pimpinan dan para anggota Baleg, tidak jauh dari ibu kota negara, di Bogor. Saya sudah ke sana, Sukawangi, ada tiga desa, 100% menjadi kawasan hutan. Sementara di situ ada pondok pesantren, ada masjid, puskesmas, jalan negara sudah ada, sertifikat sudah terbit, pemilu ikut terus, bayar pajak, tapi desanya masuk 100% kawasan hutan. Dan ada ibu-ibu yang ditangkap, bapak-bapak yang dipenjara. Saya kira ini harus kita akhiri dengan undang-undang ini,” beber Yandri.

Selain itu, ia menyebutkan, bahwa persoalan desa dalam kawasan hutan bukan kasus yang berdiri sendiri. Berdasarkan pemadanan awal data kawasan hutan dengan wilayah desa, terdapat puluhan ribu desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan.

Dia menyebut terdapat 35.974 wilayah kawasan hutan berdasarkan hasil koordinasi Kementerian Desa dan PDT dengan Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial, serta Kementerian Dalam Negeri.

Dari jumlah tersebut, hasil pemadanan awal menunjukkan terdapat 34.323 desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan.

“Berdasarkan pemadanan awal dengan pola kawasan hutan, terdapat 34.323 desa, Pak Ketua. Ada 34.323 desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan tersebut,” katanya.

Yandri menjelaskan, istilah desa dalam kawasan hutan tidak serta-merta berarti seluruh wilayah administratif desa tersebut berada di dalam kawasan hutan.

“Memang ada yang 100% dalam kawasan hutan, ada sebagian, ada yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan,” ujarnya.

Jumlah tersebut, menurut Yandri, sangat signifikan jika dibandingkan dengan total desa di Indonesia yang mencapai 75.266 desa.

“Bayangkan jumlah desa ada 75.266, yang bersinggungan dengan hutan 34.323, setengahnya, Pimpinan. Oleh karena itu, sangat strategis rancangan undang-undang ini,” jelasnya.

Yandri menyebut, 34.323 desa tersebut mencakup sekitar 72,28 juta penduduk. Desa-desa tersebut tersebar di hampir seluruh provinsi dengan karakteristik serta tingkat persoalan yang berbeda-beda.

“Selanjutnya, data menunjukkan bahwa persoalan desa dalam kawasan hutan bersifat nasional. Sebanyak 34.323 desa dengan jumlah penduduk sekitar 72,28 juta jiwa teridentifikasi berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan hutan. Sebarannya terdapat di hampir seluruh provinsi dengan karakter dan tingkat persoalan yang berbeda-beda,” bebernya.

Karena itu, dia menilai persoalan status ruang hidup masyarakat desa tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan lokal atau kasus tertentu saja. Menurut Yandri, diperlukan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat desa yang selama ini tinggal dan menggantungkan hidupnya di wilayah tersebut.

Yandri mengatakan konflik agraria di desa juga muncul dalam berbagai bentuk.

“Konflik antar-desa dengan kawasan hutan, konflik masyarakat dengan pemegang HGU perkebunan, plasma atau kemitraan yang tidak berjalan, konflik masyarakat dengan izin sektoral, konflik masyarakat adat dengan negara atau korporasi, konflik tanah atau aset desa dengan proyek bank tanah atau BUMN, dan konflik horizontal di dalam atau antar-desa mengenai batas hak ulayat dan sumber daya alam,” ucap Yandri.

Menurut dia, beragamnya bentuk konflik tersebut menunjukkan bahwa penyelesaiannya tidak bisa menggunakan satu pendekatan yang sama.

“Tipologi ini menunjukkan bahwa satu pendekatan tidak dapat menyelesaikan seluruh konflik. Setiap jenis konflik membutuhkan pemetaan pihak, objek, dasar hak, sejarah penguasaan, serta mekanisme penyelesaian yang sesuai,” bebernya.

Untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut, Kementerian Desa dan PDT melakukan koordinasi serta sinkronisasi data lintas kementerian dan lembaga.

Yandri mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan desa yang berada di dalam maupun berbatasan dengan kawasan hutan.

“Dengan cara ini, pembahasan tidak lagi dimulai dari asumsi umum mengenai desa dalam kawasan hutan, tetapi dari objek yang nyata: siapa yang menggunakan, untuk fungsi apa, sejak kapan, dan bagaimana kedudukannya terhadap kawasan,” ujar Yandri.

Dia menegaskan, data spasial yang dikumpulkan Kementerian Desa dan PDT bukan untuk menetapkan status hukum atas suatu bidang tanah. Data tersebut berfungsi sebagai fakta awal yang nantinya dapat dipadankan dengan peta kawasan hutan, data pertanahan, batas wilayah, serta data sektoral lainnya.

Yandri juga mengusulkan agar lahan yang telah dimanfaatkan masyarakat dan pemerintah desa dapat dipertimbangkan sebagai objek redistribusi tanah setelah melalui proses verifikasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pemukiman lama, fasilitas publik, fasilitas sosial, aset desa, serta lahan pertanian rakyat perlu mendapat perhatian dalam penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan.

“Kami sampaikan di forum yang terhormat ini, keberadaan desa definitif, pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, aset desa, lahan pertanian rakyat, dan ruang hidup masyarakat di dalam kawasan hutan atau konsesi tidak boleh terus berada dalam ketidakpastian hukum,” katanya.

“Kementerian Desa mengusulkan agar lahan yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat dan pemerintah desa dapat dipertimbangkan atau diputuskan sebagai objek redistribusi setelah melalui verifikasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Yandri.

Dia menilai pemukiman lama serta fasilitas publik harus menjadi perhatian utama agar pelayanan pemerintahan dan kehidupan masyarakat desa tidak terganggu.

“Pemukiman lama, fasilitas publik, dan aset pemerintah desa perlu memperoleh perhatian utama, agar pemerintahan desa, pelayanan, dan penghidupan di desa masyarakat tidak terganggu. Karena faktanya, selama ini mereka punya KTP, punya kartu keluarga, ikut pemilu, dan lain sebagainya, seperti yang saya sampaikan tadi, Pimpinan,” tuturnya.

Selain untuk masyarakat, Yandri mengusulkan agar skema redistribusi tanah dalam RUU Reforma Agraria tidak hanya menyasar warga secara perorangan. Menurutnya, sebagian tanah hasil redistribusi perlu dialokasikan untuk kepentingan desa, termasuk menyediakan lahan pemakaman bagi masyarakat.

Yandri mengatakan tanah tersebut dapat menjadi tanah kas desa atau aset desa yang pemanfaatannya ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Dengan begitu, desa memiliki lahan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga.

“Terakhir, yang kelima, atau lembar terakhir, dalam hal ini redistribusi tanah bukan saja buat penduduk desa secara pribadi, tetapi juga perlu dialokasikan untuk tanah kas desa, Pimpinan. Jadi kalau nanti ada redistribusi, kami usulkan tidak semua dibagi kepada penduduk, tapi perlu kas desa atau tanah bengkok faktual, karena ini akan menjadi aset desa yang digunakan untuk kepentingan dan pendapatan asli desa,” kata Yandri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menyebut salah satu persoalan yang masih dihadapi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah keterbatasan lahan. Bahkan, menurut Yandri, masih ada sekitar 35 ribu BUMDes yang belum memiliki lahan.

“Kami laporkan juga hari ini, salah satu kendala BUMDes itu ketersediaan lahan, Pak Ketua. Masih ada 35.000 yang belum punya lahan. Jadi kalau ini bisa, saya kira salah satu solusi. Dan juga termasuk tadi untuk tanah pemakaman dan lain-lain. Saya kira usul kami, redistribusi bukan hanya untuk penduduk desa tapi juga buat kepentingan desa secara umum,” pungkasnya. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mitsubishi Manfaatkan SEMA Show 2026 untuk Pamer Outlander Diamond Edisi Trail

Mitsubishi Manfaatkan SEMA Show 2026 untuk Pamer Outlander Diamond Edisi Trail

Dengan nama resmi Outlander Diamond Trail Edition 2028, Mitsubishi memastikan mobil ini akan tampil jauh lebih tangguh dari versi standarnya. 
Polisi Ungkap Satu Kebiasaan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan di Madiun

Polisi Ungkap Satu Kebiasaan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan di Madiun

Polisi menangkap tersangka di wilayah Jombang pada Minggu (25/10/2026). Hingga kini kasus pembunuhan di Madiun ini masih didalami Polda Jawa Timur.
Indonesia Nomor Berapa? 5 Negara Ini Jadi Pengguna ChatGPT Terbanyak di Dunia

Indonesia Nomor Berapa? 5 Negara Ini Jadi Pengguna ChatGPT Terbanyak di Dunia

Melihat pengguna yang cukup banyak, ada di nomor berapakah Indonesia dalam urusan negara di dunia dengan user terbanyak yang memanfaatkan platform AI ChatGPT?
Ada 61 Titik Penyampaian Pendapat di Jakarta Hari Ini 29 Oktober 2026, Personel Gabungan Beri Pelayanan dan Pengamanan

Ada 61 Titik Penyampaian Pendapat di Jakarta Hari Ini 29 Oktober 2026, Personel Gabungan Beri Pelayanan dan Pengamanan

Personel gabungan Polda Metro Jaya, TNI, hingga Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pelayanan dan pengamanan terhadap sejumlah aksi penyampaian pendapat hari ini, Kamis, 29 Oktober 2026.
Viral Eks Napi Tolak Diberi Uang Cuma-cuma di Transjakarta, Akui Butuh Hal Ini Selain Pekerjaan Halal

Viral Eks Napi Tolak Diberi Uang Cuma-cuma di Transjakarta, Akui Butuh Hal Ini Selain Pekerjaan Halal

Kisah seorang pria bernama Pak Gigin menjadi perbincangan warganet setelah kisahnya viral di media sosial. Eks narapidana itu tolak diberi uang cuma-cuma.
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-15 Vs Luksemburg di Perempat Final Piala Dunia U-15 2026

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-15 Vs Luksemburg di Perempat Final Piala Dunia U-15 2026

Timnas Indonesia U-15 akan menantang Luksemburg di perempat final Piala Dunia U-15 2026. Mereka berhasil melalui hadangan dari Moldova dan Panama pada Rabu (28/10/2026) kemarin.

Trending

Timnas Indonesia Terancam Batal Away ke Timur Tengah, Erick Thohir Siapkan Opsi Ini

Timnas Indonesia Terancam Batal Away ke Timur Tengah, Erick Thohir Siapkan Opsi Ini

Situasi Timur Tengah yang belum stabil mengancam agenda FIFA Matchday November 2026. Erick Thohir membuka opsi negara dan lawan pengganti bagi Timnas Indonesia.
Jadwal Timnas Indonesia U-15 di Piala Dunia dan Festival U-15 FIFA: Tampil di Perempat Final Tier C, Berpeluang Lawan Prancis

Jadwal Timnas Indonesia U-15 di Piala Dunia dan Festival U-15 FIFA: Tampil di Perempat Final Tier C, Berpeluang Lawan Prancis

Usai dua hasil positif di babak 32 dan 16 besar Tier C, Timnas Indonesia U-15 akan tampil di babak perempat final untuk memperebutkan peringkat 65-72 dunia di babak semifinal Piala Dunia dan Festival U-15 FIFA 2026.
Alasan Tak Masuk Akal di Balik Siksaan Keji Satu Keluarga Malaysia terhadap ART Asal Banten

Alasan Tak Masuk Akal di Balik Siksaan Keji Satu Keluarga Malaysia terhadap ART Asal Banten

Nasib nahas menimpa ART asal Banten, SR. Ia ditemukan dalam kondisi mengenaskan usai dibuang majikannya di pinggir jalan, Selangor, Malaysia, pada 16 Oktober.
Ketua RT Bongkar Sosok DBM Sebelum Kasus Mutilasi Ibu dan Anak Terungkap di Madiun

Ketua RT Bongkar Sosok DBM Sebelum Kasus Mutilasi Ibu dan Anak Terungkap di Madiun

Ketua RT di Jalan Kunir, Kota Madiun, Bibit, ungkap keseharian Dwi Bagus Martono (DBM), tersangka mutilasi istri siri dan anaknya. DBM dikenal sebagai sosok.
Kepala BGN: Lebih dari 2.000 Dapur MBG Ditutup Karena Tidak Memenuhi Syarat Higienis dan Sanitasi

Kepala BGN: Lebih dari 2.000 Dapur MBG Ditutup Karena Tidak Memenuhi Syarat Higienis dan Sanitasi

Kepala BGN Sudaryono mengatakan lebih dari 2.000 dapur MBG ditutup karena tidak memenuhi syarat higienis dan sanitasi. Menurut dia, dapur yang memiliki sertifikat terkait higienis dan sanitasi saja belum tentu layak apalagi dapur yang tidak punya.
Ratusan Rumah di Jakarta Barat Dipasang Stiker “Rumah Memilah”, Warga Kini Punya Tanggung Jawab Baru

Ratusan Rumah di Jakarta Barat Dipasang Stiker “Rumah Memilah”, Warga Kini Punya Tanggung Jawab Baru

Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Kelurahan Kembangan Selatan tengah menggalakkan gerakan sadar lingkungan dengan cara yang unik. 
Dibuang ke Hutan dengan Luka Bakar 50 Persen, Begini Kondisi Memilukan ART Banten yang Disiksa Majikan di Malaysia

Dibuang ke Hutan dengan Luka Bakar 50 Persen, Begini Kondisi Memilukan ART Banten yang Disiksa Majikan di Malaysia

Nasib tragis menimpa perempuan inisial SR (22), seorang asisten rumah tangga (ART) asal Banten yang menjadi korban penyiksaan keji oleh majikannya di Malaysia. 
Selengkapnya

Viral