Eks Pejabat Kemenag Akui Terima Fee Percepatan Haji, Nilainya Ratusan Juta hingga Valas
- Julio Tri Saputra/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Agus Syafii mengenai penerimaan uang dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026), Agus membenarkan adanya sejumlah uang yang disebut sebagai fee percepatan haji khusus.
Agus dikonfirmasi jaksa mengenai penerimaan uang dari beberapa pihak, baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing (valas).
Agus Akui Terima Fee Rp650 Juta hingga Rp500 Juta
Jaksa awalnya mengonfirmasi penerimaan uang dari Tanto Sri Hartono senilai Rp650 juta yang diserahkan di Yogyakarta.
Uang tersebut disebut sebagai fee percepatan T-0. Penyerahan dilakukan sebanyak dua kali pada Oktober 2024.
"Kalau ada yang nggak betul, tolong di, kami berikan informasi, Pak. Yang pertama dari Pak Tanto Sri Hartono, Rp650 juta dalam dua kali penyerahan, bertempat di Yogyakarta. Waktunya Oktober 2024. Betul ya, Pak. Itu uang berupa fee percepatan T-0," tanya jaksa.
"Iya," jawab Agus.
Jaksa kemudian mengonfirmasi uang Rp500 juta dari Miftahul Abdurrahman, Direktur PT Nur Ramadhan Wisata. Uang tersebut diserahkan pada September 2024 di rumah Agus di Bekasi dan disebut sebagai fee percepatan T-0.
Agus kembali membenarkan penerimaan tersebut.
Penerimaan lainnya juga berasal dari Rahmat Wildan selaku Komisaris PT Mazaya. Jaksa menyebut uang tersebut senilai Rp500 juta dan diserahkan sekitar Agustus 2024.
"Rp500 juta sekitar Agustus 2024. Uang tersebut merupakan uang percepatan T-0 di TX?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Agus.
Ada Fee dalam Bentuk Valas
Jaksa kemudian mendalami penerimaan fee percepatan dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak.
Salah satunya berasal dari Alva Edison, Direktur PT Alfa Kaza Mustika. Jaksa mengonfirmasi uang senilai 22.500 serta tambahan Rp400 juta yang diserahkan di rumah Agus pada September 2024.
Agus membenarkan penerimaan tersebut.
Jaksa juga menanyakan pemberian uang dari Iqbal Muhajir dari PT Noor Abika. Dalam persidangan, jaksa menyebut uang tersebut dalam mata uang dolar dengan nilai setara Rp450 juta dan diserahkan di rumah Agus di Bekasi.
Load more