Eks Pejabat Kemenag Akui Terima Fee Percepatan Haji, Nilainya Ratusan Juta hingga Valas
- Julio Tri Saputra/tvOnenews
"T-0 juga, Pak ya?" tanya jaksa.
"Betul. Betul, Pak," jawab Agus.
Selain itu, jaksa mengonfirmasi fee percepatan sebesar Rp650 juta dari Syamsul, Direktur PT Persada Indonesia.
Uang tersebut juga disebut sebagai fee percepatan T-0 dan dibenarkan oleh Agus.
Uang Dolar dari Ismail Adham dan PT Pesona Mozaik
Dalam pemeriksaan, jaksa turut menanyakan penerimaan uang dari Ismail Adham serta PT Pesona Mozaik.
Ismail Adham disebut memberikan uang sebesar 10 ribu dolar AS. Agus membenarkan penerimaan tersebut.
"Baik. Kemudian dari Ismail Adham yang 10 ribu (USD)?" tanya jaksa.
"Betul, Pak," jawab Agus.
Jaksa kemudian menanyakan pemberian uang dari PT Pesona Mozaik pada Februari 2024 sebesar 10 ribu dolar AS.
"Betul, Pak," jawab Agus.
Agus juga mengaku membagi fee percepatan yang berasal dari PT Mozaik dengan Jaja Jaelani.
Agus Benarkan Penerimaan dari Pihak Lain
Jaksa masih mendalami sejumlah penerimaan lainnya dalam persidangan tersebut.
Agus membenarkan uang sebesar 300 dolar dari Farid Al Jawi. Selain itu, ia juga mengakui penerimaan uang Rp100 juta dari Ahmad Taufiq.
"Kemudian Farid Al Jawi, Pak, 300 dolar?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Agus.
"Kemudian, Ahmad Taufiq, Rp100 juta?" lanjut jaksa.
"Betul," jawab Agus.
Jaksa kemudian mendalami pemberian uang dari Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba kepada mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, melalui Agus.
Dalam persidangan, Agus mengatakan uang dalam bentuk valuta asing tersebut telah diserahkan kepada Gus Alex.
"Bapak nilainya tahu?" tanya jaksa.
"Gus Alex bilang 30 ribu waktu itu," jawab Agus.
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini menjerat empat terdakwa.
Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Jaksa menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama Asrul Azis Taba, Gus Alex, dan Ismail Adham.
Load more