Aturan Baru MBG: Kepala Dapur Wajib Hadir saat Masak, Sekolah Negeri Bisa Menolak
- Antara
"Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70 persen misalnya mampu, 30 persen enggak mampu, kemudian kalau memang iya, konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya harus sepakat-sepakat iya semua atau sepakat-sepakat tidak semua, gitu kira-kira," tukasnya.
Sementara untuk sekolah swasta, Sudaryono belum menjelaskan ketentuan secara terperinci.
Ia hanya menyebut proses pemetaan penerima MBG di sekolah swasta dinilai lebih mudah dibandingkan sekolah negeri karena kondisi sekolah dapat menjadi salah satu pertimbangannya.
"Intinya semua diberikan kecuali yang tidak mau. Dan kami terkait sekolah swasta saya kira lebih mudah. Karena memang sebagian besar swasta bisa dilihat dari kondisi sekolah dan lain sebagainya ya," ujar Sudaryono.
Insentif SPPG
Sudaryono juga mengungkap perkembangan aturan mengenai insentif operasional SPPG sebesar Rp6 juta per hari.
Menurut dia, BGN tengah menyiapkan ketentuan baru untuk mengubah skema pemberian insentif tersebut.
Namun, aturan itu belum dapat diterapkan karena masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Lagi mau, lagi saya mau keluarkan aturannya (soal perubahan skema insentif Rp6 jua per hari)," kata Sudaryono.
Ia mengatakan aturan baru tersebut sebelumnya ditargetkan selesai lebih cepat.
Akan tetapi, proses harmonisasi bersama Kemenkeu membuat penerapannya mengalami penundaan.
"Ya, karena ada harmonisasi di Kementerian Keuangan. Nah, itu butuh waktu. Tapi saya berharap sih sesegera mungkin lah ini. Harusnya sih udah enggak ada persoalan lagi," ujarnya.
Dalam skema yang sedang disiapkan, BGN tidak lagi memberikan insentif Rp6 juta per hari dengan nominal yang sama kepada seluruh dapur MBG.
Besaran insentif nantinya akan disesuaikan dengan kapasitas produksi masing-masing SPPG.
"Iya (disesuaikan), sekarang tidak rata semua kemudian, satu dapur semua kemudian dibayar Rp6 juta, itu tidak adil," ujar Sudaryono.
Load more