News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Respons KPK Soal Tuntutan 8,5 Sudewo: Disusun Berdasarkan Fakta Persidangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tuntutan 8,5 tahun terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo berdasarkan hasil proses pembuktian.
Selasa, 22 September 2026 - 07:30 WIB
Bupati Pati nonaktif Sudewo Usai Diperiksa KPK
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tuntutan 8,5 tahun terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo berdasarkan hasil proses pembuktian.

"Terkait tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, perlu kami tegaskan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan hasil proses pembuktian yang telah berlangsung di persidangan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa (22/9/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Budi menjelaskan bahwa fakta-fakta hukum, keterangan para saksi, alat bukti, serta berbagai hal lain yang terungkap selama persidangan menjadi bagian yang dipertimbangkan oleh JPU dalam menyusun tuntutan.

Sehingga tuntutan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang konstruksinya didasarkan pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain Budi mengungkapkan, seluruh proses penanganan perkara yang dihadapi oleh Sudewo berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara, dengan tetap menjunjung prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

"KPK memastikan seluruh proses penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara.

Adapun Sudewo merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di Pati.

Bukan hanya dituntut 8,5 tahun penjara, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte turut menuntut Sudewo untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 100 hari.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

JPU menyebut terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai anggota Komisi V DPR pada tahun 2021-2022 serta sebagai Bupati Pati.

Dalam kasus dugaan korupsi DJKA, terdakwa dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang sebesar Rp2,3 miliar.

Sementara itu, dalam kasus dugaan pemerasan pengisian perangkat desa, terdakwa diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri maupun tiga terdakwa yang lain, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono dan Sukarjan.

JPU menilai perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI dan pemerintah daerah. Selain itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tambahan, yakni membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,6 miliar.

Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga tahun penjara.

JPU juga meminta hakim mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun yang harus dijalani setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya. (aha/ree)

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Cuma Satu-Dua Video "A Day in My Life", Pasangan Sesama Jenis di Bogor Sudah Produksi 20 Video Porno

Bukan Cuma Satu-Dua Video "A Day in My Life", Pasangan Sesama Jenis di Bogor Sudah Produksi 20 Video Porno

Ternyata pasangan sesama jenis pembuat video "A Day in My Life" di Bogor yang viral sudah memproduksi sebanyak 20 video porno. 
Hyundai Hillstate Resmi Umumkan Jadwal Megawati Hangestri Cs di Liga Voli Korea, Langsung Lawan IBK Altos dan Red Sparks

Hyundai Hillstate Resmi Umumkan Jadwal Megawati Hangestri Cs di Liga Voli Korea, Langsung Lawan IBK Altos dan Red Sparks

Hyundai Hillstate resmi mengumumkan rangkaian jadwal pertandingan mereka di Liga Voli Korea 2026-2027. Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan langsung menjalani laga seru termasuk melawan IBK Altos dan Red Sparks.
Harga Emas Antam Pada Selasa Turun Tipis Rp1.000 Jadi Rp2,627 Juta/gr

Harga Emas Antam Pada Selasa Turun Tipis Rp1.000 Jadi Rp2,627 Juta/gr

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, di Jakarta, Selasa, 08.49 WIB turun Rp1.000 ke angka Rp2.627.000 dari semula 2.628.000 per gram, dengan harga beli kembali (buyback) turut turun ke Rp2.462.000 per gram.
Segan Menagih Bikin Buntung! Ini Ramalan Keuangan Shio Kelinci Tanggal 23 September 2026

Segan Menagih Bikin Buntung! Ini Ramalan Keuangan Shio Kelinci Tanggal 23 September 2026

Karakter dasar shio Kelinci yang lembut, diplomatik, peka terhadap estetika, serta menyukai kedamaian akan menjadi kekuatan tersendiri dalam mengelola alur kas.
Siapa Resal Octavian? Ofisial Java United yang Diduga Sebut Shin Tae-yong 'Pendatang'

Siapa Resal Octavian? Ofisial Java United yang Diduga Sebut Shin Tae-yong 'Pendatang'

Resal Octavian menjadi sorotan suporter sepak bola Indonesia lantaran sebut pelatih Shin Tae-yong sebagai 'pendatang' dalam laga Persija Jakarta vs Java United.
Pungli Parkir Merajalela di Yogyakarta, Wali Kota Tegaskan Pelanggar Bisa Kena Sanksi Hukum

Pungli Parkir Merajalela di Yogyakarta, Wali Kota Tegaskan Pelanggar Bisa Kena Sanksi Hukum

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan dugaan praktik pungutan liar (pungli) maupun aksi premanisme tidak boleh dibiarkan. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Trending

Klasemen Medali Asian Games 2026, Selasa 22 September: Indonesia Turun Peringkat, Tim Merah Putih Belum Gondol Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Selasa 22 September: Indonesia Turun Peringkat, Tim Merah Putih Belum Gondol Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Selasa (22/9/2026) pukul 06.00 WIB. Tim Indonesia mengalami penurunan peringkat, dan belum mampu menggondol emas.
Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Menilik perbandingan gaji Megawati Hangestri saat bergabung dengan Red Sparks dan Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea. Pevoli berjuluk Megatron itu dikabarkan mengalami kenaikan bayaran jelang tampil di musim ketiganya.
Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Berkaca dari kasus video a day in my life yang viral dikatakan polisi, kedua pemeran mengidap HIV. Penyakit yang perlu diwaspadai dan diketahui pencegahannya.
Semakin Resah, Prilly Latuconsina Minta Masyarakat Tak Takut Bersuara Lawan Kekerasan Seksual Anak

Semakin Resah, Prilly Latuconsina Minta Masyarakat Tak Takut Bersuara Lawan Kekerasan Seksual Anak

Aktris Prilly Latuconsina mengajak masyarakat terus berani bersuara dan melawan maraknya tindakan kekerasan seksual maupun pelecehan seksual terhadap anak.
Viral Video Sejoli Berseragam SMK di Cianjur Bermesraan di Gubuk, Ternyata Sudah Jadi Pasutri Sah

Viral Video Sejoli Berseragam SMK di Cianjur Bermesraan di Gubuk, Ternyata Sudah Jadi Pasutri Sah

Sejoli yang terekam video viral sedang bermesraan di sebuah gubuk menggunakan seragam sekolah SMK Negeri 1 Cidaun merupakan pasangan suami istri (pasutri) sah.
Dipastikan Tidak Terafiliasi dengan Partai, Pria yang Tendang Wanita di Senayan City Ditahan

Dipastikan Tidak Terafiliasi dengan Partai, Pria yang Tendang Wanita di Senayan City Ditahan

Dipastikan tidak terafiliasi dengan partai politik apapun, pria yang menendang wanita di food court Senayan City ditahan Polda Metro Jaya.
Harga Emas Antam Pada Selasa Turun Tipis Rp1.000 Jadi Rp2,627 Juta/gr

Harga Emas Antam Pada Selasa Turun Tipis Rp1.000 Jadi Rp2,627 Juta/gr

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, di Jakarta, Selasa, 08.49 WIB turun Rp1.000 ke angka Rp2.627.000 dari semula 2.628.000 per gram, dengan harga beli kembali (buyback) turut turun ke Rp2.462.000 per gram.
Selengkapnya

Viral