News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aliansi Masyarakat Jakarta Tolak Illicit Enrichment Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

Tim Hukum Aliansi Masyarakat Jakarta (AMJ) meminta agar konsep illicit enrichment tidak dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset.
Selasa, 22 September 2026 - 12:12 WIB
Ilustrasi sidang vonis
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Hukum Aliansi Masyarakat Jakarta (AMJ) meminta agar konsep illicit enrichment tidak dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

AMJ menilai illicit enrichment merupakan delik baru yang masuk dalam ranah hukum pidana materiil, sementara RUU Perampasan Aset seharusnya difokuskan sebagai hukum pidana formil yang mengatur prosedur dan mekanisme perampasan aset.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pandangan tersebut disampaikan Tim Hukum AMJ dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset, Senin (22/09).

Anggota Tim Hukum AMJ Ridwan Bakar mengatakan pihaknya mendukung penyusunan RUU Perampasan Aset. Namun, AMJ memberikan sejumlah catatan terhadap substansi yang akan diatur, salah satunya terkait illicit enrichment.

“Kami merasa bahwa illicit enrichment ini tidak perlu dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset,” kata Ridwan.

Menurut Ridwan, illicit enrichment merupakan delik baru sehingga perumusannya perlu dilakukan secara tegas dan didasarkan pada analisis yang kuat.

“Karena ini adalah sesuatu atau delik baru terhadap perbuatan seseorang atau rumusan strafbaar feit, perbuatan pidana yang harus dirumuskan secara tegas dan juga perlu analisa yang kuat untuk itu,” ujarnya.

AMJ menilai terdapat perbedaan mendasar antara illicit enrichment dengan karakter RUU Perampasan Aset yang menurut mereka seharusnya berfokus pada hukum pidana formil.

Illicit enrichment adalah hukum material. Kalau kita bisa membedakan material dan formal, undang-undang yang mengatur tentang perampasan aset, RUU PA ini, fokus utamanya adalah terhadap prosedur dan mekanisme bagaimana aset yang terkait dengan tindak pidana dapat dirampas oleh negara, bukan undang-undang yang menciptakan tindak baru,” kata Ridwan.

Ia mengatakan memasukkan illicit enrichment ke dalam RUU Perampasan Aset berpotensi membuat regulasi tersebut sekaligus menciptakan delik baru.

“Karena illicit enrichment ini adalah sebuah delik, sehingga menciptakanlah kriminalisasi atau delik baru,” ujarnya.

“Oleh karena itu, illicit enrichment yang merupakan delik tidak boleh dimasukkan dalam RUU PA,” lanjut Ridwan.

AMJ juga mengaitkan persoalan tersebut dengan asas praduga tak bersalah dan asas legalitas dalam hukum pidana.

“Kami menganggap bahwa illicit enrichment ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang merupakan salah satu pilar fundamental dalam hukum pidana modern,” kata Ridwan.

“Selain itu, illicit enrichment ini juga bertentangan dengan asas legalitas yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa dasar hukum yang jelas dan tertulis,” sambungnya.

Usul Perkuat Sistem Pembuktian

Alih-alih memasukkan illicit enrichment, AMJ mengusulkan agar pemerintah dan DPR memperkuat sistem pembuktian serta kemampuan aparat penegak hukum dalam melakukan pelacakan aset.

“Kami mengusulkan bahwa dibandingkan memasukkan illicit enrichment, kita memperkuat sistem pembuktian,” kata Ridwan.

“Pemerintah dan DPR dapat memperkuat kewenangan penegak hukum untuk melakukan, misalkan, penyadapan, mengakses data keuangan, dan bekerja sama dengan negara lain untuk melacak aset,” lanjutnya.

AMJ berpandangan RUU Perampasan Aset sebaiknya tetap ditempatkan sebagai hukum pidana formil yang mengatur prosedur dan mekanisme perampasan aset, bukan menjadi regulasi yang menciptakan tindak pidana baru.

“Yang Kedua, kami merekomendasikan agar RUU PA tetap diposisikan sebagai hukum pidana formil yang fokus pada prosedur dan mekanisme perampasan aset. RUU PA tidak boleh menciptakan delik baru atau memperluas cakupan perbuatan yang dapat dipidana,” ujar Ridwan.

AMJ juga meminta RUU Perampasan Aset tetap terintegrasi dengan berbagai aturan pidana yang telah berlaku.

“RUU PA harus bekerja secara sinergis dengan KUHP, Undang-Undang Tipikor, KUHAP, dan juga undang-undang terkait lainnya,” katanya.

Meski menolak memasukkan illicit enrichment ke dalam RUU Perampasan Aset, AMJ tidak menutup kemungkinan konsep tersebut dibahas. Namun, pembahasannya diminta dilakukan secara terbuka, komprehensif, dan demokratis.

“Kami juga merekomendasikan agar RUU PA tidak memuat illicit enrichment, dan kami mendorong agar pembahasan mengenai illicit enrichment dilakukan secara terbuka, komprehensif, dan demokratis, kalaupun itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk dimasukkan dalam RUU PA,” kata Ridwan.

Dalam RDPU tersebut, Tim Hukum AMJ menegaskan dukungannya terhadap penyusunan RUU Perampasan Aset sepanjang regulasi itu tetap difokuskan pada pemulihan aset dan dilengkapi mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“Dukungan perlu diberikan terhadap RUU PA sebagai hukum formil yang fokus pada pemulihan aset,” ujar Ridwan.

“Kami merekomendasikan agar RUU PA memuat mekanisme pengawasan yang berlapis, termasuk pengawasan internal di lingkungan aparat penegak hukum, dengan sanksi tegas bagi pelanggar, dan partisipasi publik dalam mengawasi pelaksanaan RUU PA,” pungkasnya.  

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Semarak HUT TNI Ke-81, Kodam I/BB Gelar Bazar UMKM dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Semarak HUT TNI Ke-81, Kodam I/BB Gelar Bazar UMKM dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Dalam rangka menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-81, Kodam I/Bukit Barisan (BB) menggelar bazar dan pasar murah secara serentak di berbagai wilayah Indonesia.
Banjir Bandang Rusak Komplek Perkantoran Bupati dan Rumah Warga di Solok

Banjir Bandang Rusak Komplek Perkantoran Bupati dan Rumah Warga di Solok

Sejumlah kantor pemerintahan dan rumah warga di sekitar Kompleks Perkantoran Bupati Solok, Arosuka, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, terdampak banj
Kementerian ATR/BPN Apresiasi Inovasi SISGITA Tangsel, Dorong 58 Daerah Segera Integrasikan Data

Kementerian ATR/BPN Apresiasi Inovasi SISGITA Tangsel, Dorong 58 Daerah Segera Integrasikan Data

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta pemerintah daerah yang mengadopsi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) untuk mempercepat integrasi data tanah dan pajak di wilayah masing-masing. 
UU Reforma Agraria Atur Lembaga di Bawah Presiden hingga Pembatasan Penguasaan Tanah

UU Reforma Agraria Atur Lembaga di Bawah Presiden hingga Pembatasan Penguasaan Tanah

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan DPR RI menjadi UU
Polri Maksimal Tangani Banjir Bandang di Solok

Polri Maksimal Tangani Banjir Bandang di Solok

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy pastikan jajaran memberikan upaya maksimal dalam menangani dampak bencana banjir bandang yang terjadi di Solok pada Senin (21/9) malam.
Badai Cedera Belum Berhenti di Juventus, Randal Kolo Muani Kini Naik Meja Operasi

Badai Cedera Belum Berhenti di Juventus, Randal Kolo Muani Kini Naik Meja Operasi

Badai cedera Juventus seakan masih belum ada ujungnya. Setelah Kamil Grabara, Randal Kolo Muani kini ikut naik meja operasi.

Trending

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Menilik perbandingan gaji Megawati Hangestri saat bergabung dengan Red Sparks dan Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea. Pevoli berjuluk Megatron itu dikabarkan mengalami kenaikan bayaran jelang tampil di musim ketiganya.
Pilu! Gadis Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak hingga Hamil

Pilu! Gadis Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak hingga Hamil

Viral di TikTok kisah memilukan dari gadis bernama Savanna Azzahra yang meninggal dunia setelah calon suaminya selingkuh dengan sang kakak hingga hamil 3 bulan.
Malaysia Kena Sial Jelang Hadapi Timnas Indonesia, 3 Pemain Bintang Batal Gabung Skuad untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Malaysia Kena Sial Jelang Hadapi Timnas Indonesia, 3 Pemain Bintang Batal Gabung Skuad untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Malaysia tampaknya mengalami kesialan jelang menghadapi Timnas Indonesia. Sebab, pelatih Tan Cheng Hoe perlu melakukan perombakan dari 23 pemain yang dipanggilnya.
Paddy Pimblett Sentil Keras Kemenangan Arman Tsarukyan di UFC 331

Paddy Pimblett Sentil Keras Kemenangan Arman Tsarukyan di UFC 331

Paddy Pimblett memberi sorotan tajam terhadap kemenangan Arman Tsarukyan atas Mauricio Ruffy di UFC 331, meski mengakui brutalnya serangan siku yang mengakhiri
Siapa Resal Octavian? Ofisial Java United yang Diduga Sebut Shin Tae-yong 'Pendatang'

Siapa Resal Octavian? Ofisial Java United yang Diduga Sebut Shin Tae-yong 'Pendatang'

Resal Octavian menjadi sorotan suporter sepak bola Indonesia lantaran sebut pelatih Shin Tae-yong sebagai 'pendatang' dalam laga Persija Jakarta vs Java United.
Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Berkaca dari kasus video a day in my life yang viral dikatakan polisi, kedua pemeran mengidap HIV. Penyakit yang perlu diwaspadai dan diketahui pencegahannya.
Klasemen Medali Asian Games 2026, Selasa 22 September: Indonesia Turun Peringkat, Tim Merah Putih Belum Gondol Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Selasa 22 September: Indonesia Turun Peringkat, Tim Merah Putih Belum Gondol Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Selasa (22/9/2026) pukul 06.00 WIB. Tim Indonesia mengalami penurunan peringkat, dan belum mampu menggondol emas.
Selengkapnya

Viral