Aliansi Masyarakat Jakarta Tolak Illicit Enrichment Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Hukum Aliansi Masyarakat Jakarta (AMJ) meminta agar konsep illicit enrichment tidak dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
AMJ menilai illicit enrichment merupakan delik baru yang masuk dalam ranah hukum pidana materiil, sementara RUU Perampasan Aset seharusnya difokuskan sebagai hukum pidana formil yang mengatur prosedur dan mekanisme perampasan aset.
Pandangan tersebut disampaikan Tim Hukum AMJ dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset, Senin (22/09).
Anggota Tim Hukum AMJ Ridwan Bakar mengatakan pihaknya mendukung penyusunan RUU Perampasan Aset. Namun, AMJ memberikan sejumlah catatan terhadap substansi yang akan diatur, salah satunya terkait illicit enrichment.
“Kami merasa bahwa illicit enrichment ini tidak perlu dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset,” kata Ridwan.
Menurut Ridwan, illicit enrichment merupakan delik baru sehingga perumusannya perlu dilakukan secara tegas dan didasarkan pada analisis yang kuat.
“Karena ini adalah sesuatu atau delik baru terhadap perbuatan seseorang atau rumusan strafbaar feit, perbuatan pidana yang harus dirumuskan secara tegas dan juga perlu analisa yang kuat untuk itu,” ujarnya.
AMJ menilai terdapat perbedaan mendasar antara illicit enrichment dengan karakter RUU Perampasan Aset yang menurut mereka seharusnya berfokus pada hukum pidana formil.
“Illicit enrichment adalah hukum material. Kalau kita bisa membedakan material dan formal, undang-undang yang mengatur tentang perampasan aset, RUU PA ini, fokus utamanya adalah terhadap prosedur dan mekanisme bagaimana aset yang terkait dengan tindak pidana dapat dirampas oleh negara, bukan undang-undang yang menciptakan tindak baru,” kata Ridwan.
Ia mengatakan memasukkan illicit enrichment ke dalam RUU Perampasan Aset berpotensi membuat regulasi tersebut sekaligus menciptakan delik baru.
“Karena illicit enrichment ini adalah sebuah delik, sehingga menciptakanlah kriminalisasi atau delik baru,” ujarnya.
“Oleh karena itu, illicit enrichment yang merupakan delik tidak boleh dimasukkan dalam RUU PA,” lanjut Ridwan.
AMJ juga mengaitkan persoalan tersebut dengan asas praduga tak bersalah dan asas legalitas dalam hukum pidana.
“Kami menganggap bahwa illicit enrichment ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang merupakan salah satu pilar fundamental dalam hukum pidana modern,” kata Ridwan.
“Selain itu, illicit enrichment ini juga bertentangan dengan asas legalitas yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa dasar hukum yang jelas dan tertulis,” sambungnya.
Usul Perkuat Sistem Pembuktian
Alih-alih memasukkan illicit enrichment, AMJ mengusulkan agar pemerintah dan DPR memperkuat sistem pembuktian serta kemampuan aparat penegak hukum dalam melakukan pelacakan aset.
“Kami mengusulkan bahwa dibandingkan memasukkan illicit enrichment, kita memperkuat sistem pembuktian,” kata Ridwan.
“Pemerintah dan DPR dapat memperkuat kewenangan penegak hukum untuk melakukan, misalkan, penyadapan, mengakses data keuangan, dan bekerja sama dengan negara lain untuk melacak aset,” lanjutnya.
AMJ berpandangan RUU Perampasan Aset sebaiknya tetap ditempatkan sebagai hukum pidana formil yang mengatur prosedur dan mekanisme perampasan aset, bukan menjadi regulasi yang menciptakan tindak pidana baru.
“Yang Kedua, kami merekomendasikan agar RUU PA tetap diposisikan sebagai hukum pidana formil yang fokus pada prosedur dan mekanisme perampasan aset. RUU PA tidak boleh menciptakan delik baru atau memperluas cakupan perbuatan yang dapat dipidana,” ujar Ridwan.
AMJ juga meminta RUU Perampasan Aset tetap terintegrasi dengan berbagai aturan pidana yang telah berlaku.
“RUU PA harus bekerja secara sinergis dengan KUHP, Undang-Undang Tipikor, KUHAP, dan juga undang-undang terkait lainnya,” katanya.
Meski menolak memasukkan illicit enrichment ke dalam RUU Perampasan Aset, AMJ tidak menutup kemungkinan konsep tersebut dibahas. Namun, pembahasannya diminta dilakukan secara terbuka, komprehensif, dan demokratis.
“Kami juga merekomendasikan agar RUU PA tidak memuat illicit enrichment, dan kami mendorong agar pembahasan mengenai illicit enrichment dilakukan secara terbuka, komprehensif, dan demokratis, kalaupun itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk dimasukkan dalam RUU PA,” kata Ridwan.
Dalam RDPU tersebut, Tim Hukum AMJ menegaskan dukungannya terhadap penyusunan RUU Perampasan Aset sepanjang regulasi itu tetap difokuskan pada pemulihan aset dan dilengkapi mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Dukungan perlu diberikan terhadap RUU PA sebagai hukum formil yang fokus pada pemulihan aset,” ujar Ridwan.
“Kami merekomendasikan agar RUU PA memuat mekanisme pengawasan yang berlapis, termasuk pengawasan internal di lingkungan aparat penegak hukum, dengan sanksi tegas bagi pelanggar, dan partisipasi publik dalam mengawasi pelaksanaan RUU PA,” pungkasnya.
Load more