Satgas BLBI Berakhir, Penagihan Utang Obligor dan Debitur Tetap Jalan Lewat Kemenkeu
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memastikan penagihan kewajiban para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berjalan meski Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) telah berakhir pada akhir 2024.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tugas penanganan piutang negara yang sebelumnya dilakukan oleh Satgas BLBI kini dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pelaksanaan penagihan tersebut dilakukan melalui institusi yang berada di lingkungan Kemenkeu, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
"Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024 dan secara tata kelola pemerintahan itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan," kata Suahasil di Istana Negara.
Berakhirnya masa kerja Satgas BLBI dengan demikian tidak membuat kewajiban para pihak yang masih memiliki utang kepada negara otomatis berhenti.
Penagihan Dilakukan Melalui PUPN
Suahasil menjelaskan Kemenkeu memiliki Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang bertanggung jawab menangani penagihan berbagai kewajiban yang masih terutang kepada negara.
PUPN menjadi salah satu mekanisme pemerintah dalam memastikan piutang negara tetap ditagih, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan BLBI.
"Di Kementerian Keuangan itu di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ada yang namanya Panitia Urusan Piutang Negara, PUPN. Ini bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang dimiliki, yang masih terutang kepada negara, piutang namanya gitu ya," ujarnya.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah tetap dapat melakukan penanganan terhadap piutang yang belum diselesaikan meski Satgas BLBI sudah tidak lagi menjalankan tugasnya.
Ada Landasan Hukum Baru
Pemerintah juga telah memiliki landasan hukum baru dalam melanjutkan proses penyelesaian dan penagihan piutang negara.
Suahasil menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026 menjadi salah satu dasar baru bagi pemerintah dalam melanjutkan proses tersebut.
"Jadi akan kita lanjutkan dan sebenarnya juga telah dikeluarkan PP Nomor 4 Tahun 2026 yang menjadi landasan baru dari penyelesaian penagihan ini," kata Suahasil.
Dengan adanya mekanisme melalui Kemenkeu dan PUPN serta landasan hukum tersebut, pemerintah memastikan proses penagihan kewajiban yang masih terutang kepada negara tetap dilanjutkan.
Hasil Penagihan Dikembalikan Lewat APBN
Suahasil menegaskan pemerintah akan terus mengejar kewajiban yang masih harus dibayarkan kepada negara.
Dana yang berhasil ditagih nantinya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN," tegas Suahasil.
Dengan demikian, berakhirnya Satgas BLBI pada 2024 hanya mengakhiri masa kerja satuan tugas tersebut. Penanganan kewajiban yang masih terutang tetap dilanjutkan melalui institusi permanen di lingkungan Kemenkeu.
Utang Pemerintah kepada BI Sudah Dilunasi
Suahasil juga menegaskan adanya perbedaan antara proses penagihan piutang negara dari para obligor dan debitur BLBI dengan kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia (BI).
Sebelumnya, pemerintah telah menyelesaikan seluruh pembayaran obligasi BLBI kepada BI yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997-1998.
Nilai keseluruhan pembayaran tersebut mencapai sekitar Rp218,3 triliun. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026.
Pelunasan tersebut menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus Bank Indonesia.
Dengan pembayaran terakhir itu, kewajiban pemerintah kepada BI yang berasal dari penerbitan obligasi dalam penanganan krisis 1997-1998 dinyatakan telah selesai.
Namun, pelunasan kewajiban pemerintah kepada BI tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban para obligor dan debitur BLBI kepada negara.
Penagihan terhadap piutang negara tetap dilanjutkan oleh Kemenkeu melalui PUPN di bawah DJKN, sesuai mekanisme dan landasan hukum yang berlaku.
Load more