News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Indonesia Millennials Center Soroti soal Illicit Enrichment di RDPU, Sebut di Portugal Inkonstitusional

IMC menyoroti soal illicit enrichment atau penambahan kekayaan pejabat negara dengan tidak wajar yang ramai dibahas dalam RUU Perampasan Aset. 
Rabu, 23 September 2026 - 13:38 WIB
Direktur Eksekutif IMC Yerikho Alfredo Manurung
Sumber :
  • TVR Parlemen

Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia Millennials Center (IMC) menyoroti soal illicit enrichment atau penambahan kekayaan pejabat negara dengan tidak wajar yang ramai dibahas dalam RUU Perampasan Aset

Direktur Eksekutif IMC Yerikho Alfredo Manurung mengatakan illicit enrichment merupakan pembahasan menarik. Pasalnya, beberapa negara turut membahas hal tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satunya, yakni Portugal. Negara tersebut menyatakan illicit enrichment inkonstitusional.

“Ada beberapa keraguan terhadap pengaturan illicit enrichment. Bahkan telah teruji di dalam sistem peradilan di negara Portugal, misalnya, telah menyatakan aturan tentang illicit enrichment ini bersifat inkonstitusional karena bertentangan dengan hukum dan ketatanegaraan, prinsip HAM dan asas praduga tidak bersalah," ujarnya saat RDPU Komisi III DPR RI, Rabu (23/9/2026).

Di beberapa negara lain, sambung dia, perampasan aset hanya diatur sebagai pelengkap dan ketentuan mengenai kejahatan korupsi dan TPPU. 

Yerikho mengatakan, di Australia dan Inggris, tindakan ini diatur dalam process of crime act pada 2022. 

Menurut dia, pengaturan soal peningkatan kekayaan tidak sah ini sudah ada dalam konstelasi peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Saat ini ada kewajiban pelaporan kekayaan penyelenggara negara atau pejabat publik melalui pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang telah diatur dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang KKN dan pengelolaannya oleh KPK,” terangnya. 

"Pelanggaran LHKPN tidak langsung diatur sanksi pidananya atau sanksi administratif, namun jadi salah satu jalan penting penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi dan TPPU," sambungnya. 

Selain itu, dia menilai pemidanaan illicit enrichment juga sudah terkandung dalam undang-undang, yakni UU Tipikor hingga KUHP.

"Di Indonesia pemidanaan terhadap illicit enrichment ini sebenarnya terkandung dalam Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi yang juga telah diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP atau Pasal 603 dan Pasal 2 UU Tipikor. Sedangkan, Pasal 604 pada KUHAP atau Pasal 3 UU Tipikor mengatur sanksi pidana bagi tiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya yang merugikan keuangan atau perekonomian negara," ungkapnya. 

Yerikho mengatakan IMC mendukung penuh upaya Komisi III DPR RI dalam merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset dari hasil tindak pidana. 

Akan tetapi, kata dia, RUU tersebut tidak hanya dipahami sebagai instrumen untuk memperbesar kewenangan negara dalam mengambil atau merampas aset warga negara.

Namun, yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu menemukan, menelusuri, membuktikan, mengamankan, memutus serta mengelola aset secara efektif dan rasional.

Beberapa hal yang menjadi sorotan, yakni sinkronisasi regulasi.

Kemudian, IMC juga menyoroti soal perilaku aparat penegak hukum dan batasannya di dalam RUU Perampasan Aset yang perlu diatur secara spesifik

“UU Perampasan Aset ketika diterapkan harus menerapkan sistem kehati-hatian, jangan sesukanya saja,” katanya. (nsi)

 
 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sikap Pemerintah soal Peluang KPK Periksa Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon

Sikap Pemerintah soal Peluang KPK Periksa Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon

Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menghormati KPK jika perlu memeriksa Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap HGB Summarecon di Kementerian ATR/BPN.
Bandara Husein Sastranegara Bandung Layani Penerbangan Internasional Mulai Oktober 2026, Rute Singapura dan Malaysia

Bandara Husein Sastranegara Bandung Layani Penerbangan Internasional Mulai Oktober 2026, Rute Singapura dan Malaysia

Bandara Husein Bandung diproyeksikan mulai melayani penerbangan internasional pada Oktober 2026 untuk rute Singapura dan Malaysia.
Satu Kru Kapal Arupadatu 1 Hilangnya 5 Jurnalis Ditemukan di Pulau Enggano Bengkulu, Teridentifikasi dari Pemeriksaan DNA

Satu Kru Kapal Arupadatu 1 Hilangnya 5 Jurnalis Ditemukan di Pulau Enggano Bengkulu, Teridentifikasi dari Pemeriksaan DNA

Polda Banten mengungkap hasil pemeriksaan dari penemuan mayat laki-laki Mr.X oleh seorang nelayan di Pulau Enggano, Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, pada Sabtu (12/9).
PT PAL Tangani Berbagai Jenis Kapal, Termasuk Kapal Tempur dan Selam di Lamongan, Optimis Dongkrak PAD

PT PAL Tangani Berbagai Jenis Kapal, Termasuk Kapal Tempur dan Selam di Lamongan, Optimis Dongkrak PAD

PAL Indonesia siapkan galangan kapal di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, untuk menangani berbagai jenis kapal.
Rapat di DPR, IMC Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga: Jangan Otomatis Seluruh Harta Dirampas

Rapat di DPR, IMC Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga: Jangan Otomatis Seluruh Harta Dirampas

Kelompok masyarakat Indonesia Millennials Center (IMC) meminta RUU Perampasan Aset memberikan perlindungan yang jelas terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Persija Tiba-tiba Unggah Video Kursi Putih, Ada Kaitannya dengan Marselino Ferdinan?

Persija Tiba-tiba Unggah Video Kursi Putih, Ada Kaitannya dengan Marselino Ferdinan?

Persija membuat publik penasaran setelah mengunggah kursi putih yang identik dengan selebrasi Marselino Ferdinan disertai kalimat “Sesuatu yang ikonik akan datang”.

Trending

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Pevoli China, Zhong Hui yang menggantikan Megawati Hangestri sebagai pemain Asia di Red Sparks, mendapatkan banyak dukungan dari volimania jelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026-2027.
Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Kurang lebih setahun dijaga oleh Ko Hee-jin, kini nomor punggung 8 milik Megawati Hangestri di Red Sparks secara resmi diberikan kepada pemain lain musim depan.
Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Inilah kumpulan fakta dari kasus Savanna Azzahra atau Anne, gadis yang kakaknya akui berselingkuh dengan calon suaminya hanya H-3 sebelum prosesi pernikahan.
Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, merasa cukup beruntung dengan kembalinya para pemain diaspora ke skuadnya. Meski begitu, Jay Idzes dan Dony Tri Pamungkas gagal tampil akibat cedera.
Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Video mesum a day in my life berseliweran di medsos, dengan banyak potongan pendek video. Namun hal ini masih menunggu keterangan selanjutnya dari Kepolisian.
Hillstate Harus Bayar Rp7 Miliar Per Musim Hanya untuk Duetkan Jordan Wilson dan Megawati Hangestri? Ini Detailnya

Hillstate Harus Bayar Rp7 Miliar Per Musim Hanya untuk Duetkan Jordan Wilson dan Megawati Hangestri? Ini Detailnya

Kurang lebih Rp7 miliar dana yang harus dikeluarkan Hyundai Hillstate pada musim depan demi menduetkan Megawati Hangestri dengan Jordan Wilson di V-League.
Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan sesama jenis yang membuat video mesum bertajuk “A Day in My Life” ternyata menjalin hubungan. 
Selengkapnya

Viral