Indonesia Millennials Center Soroti soal Illicit Enrichment di RDPU, Sebut di Portugal Inkonstitusional
- TVR Parlemen
Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia Millennials Center (IMC) menyoroti soal illicit enrichment atau penambahan kekayaan pejabat negara dengan tidak wajar yang ramai dibahas dalam RUU Perampasan Aset.
Direktur Eksekutif IMC Yerikho Alfredo Manurung mengatakan illicit enrichment merupakan pembahasan menarik. Pasalnya, beberapa negara turut membahas hal tersebut.
Salah satunya, yakni Portugal. Negara tersebut menyatakan illicit enrichment inkonstitusional.
“Ada beberapa keraguan terhadap pengaturan illicit enrichment. Bahkan telah teruji di dalam sistem peradilan di negara Portugal, misalnya, telah menyatakan aturan tentang illicit enrichment ini bersifat inkonstitusional karena bertentangan dengan hukum dan ketatanegaraan, prinsip HAM dan asas praduga tidak bersalah," ujarnya saat RDPU Komisi III DPR RI, Rabu (23/9/2026).
Di beberapa negara lain, sambung dia, perampasan aset hanya diatur sebagai pelengkap dan ketentuan mengenai kejahatan korupsi dan TPPU.
Yerikho mengatakan, di Australia dan Inggris, tindakan ini diatur dalam process of crime act pada 2022.
Menurut dia, pengaturan soal peningkatan kekayaan tidak sah ini sudah ada dalam konstelasi peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Saat ini ada kewajiban pelaporan kekayaan penyelenggara negara atau pejabat publik melalui pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang telah diatur dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang KKN dan pengelolaannya oleh KPK,” terangnya.
"Pelanggaran LHKPN tidak langsung diatur sanksi pidananya atau sanksi administratif, namun jadi salah satu jalan penting penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi dan TPPU," sambungnya.
Selain itu, dia menilai pemidanaan illicit enrichment juga sudah terkandung dalam undang-undang, yakni UU Tipikor hingga KUHP.
"Di Indonesia pemidanaan terhadap illicit enrichment ini sebenarnya terkandung dalam Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi yang juga telah diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP atau Pasal 603 dan Pasal 2 UU Tipikor. Sedangkan, Pasal 604 pada KUHAP atau Pasal 3 UU Tipikor mengatur sanksi pidana bagi tiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya yang merugikan keuangan atau perekonomian negara," ungkapnya.
Yerikho mengatakan IMC mendukung penuh upaya Komisi III DPR RI dalam merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset dari hasil tindak pidana.
Akan tetapi, kata dia, RUU tersebut tidak hanya dipahami sebagai instrumen untuk memperbesar kewenangan negara dalam mengambil atau merampas aset warga negara.
Namun, yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu menemukan, menelusuri, membuktikan, mengamankan, memutus serta mengelola aset secara efektif dan rasional.
Beberapa hal yang menjadi sorotan, yakni sinkronisasi regulasi.
Kemudian, IMC juga menyoroti soal perilaku aparat penegak hukum dan batasannya di dalam RUU Perampasan Aset yang perlu diatur secara spesifik
“UU Perampasan Aset ketika diterapkan harus menerapkan sistem kehati-hatian, jangan sesukanya saja,” katanya. (nsi)
Load more