Hukuman Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun, Kejagung Belum Tentukan Langkah Hukum
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan langkah hukum setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi sembilan tahun penjara.
Hukuman tersebut dijatuhkan dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sebelumnya, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada tingkat pertama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) masih akan mempelajari putusan tingkat banding sebelum menentukan sikap hukum selanjutnya.
"Tim JPU akan mempelajari putusan tersebut setelah salinan putusan kami terima," ujar Anang, Kamis (24/9/2026).
Menurut Anang, Kejagung menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim PT DKI Jakarta. Jaksa selanjutnya akan mempelajari keseluruhan isi putusan dan menentukan langkah sesuai ketentuan hukum serta batas waktu yang berlaku.
"Kami menghormati putusan tersebut dan kita akan pelajari dulu dan sesuai peraturan dalam batas waktu yang ditentukan UU JPU untuk bersikap atas putusan PT Jakarta," katanya.
Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun Penjara
PT DKI Jakarta membacakan putusan banding Nadiem Makarim pada Kamis (24/9/2026).
Majelis hakim memutuskan mengurangi hukuman penjara Nadiem dari 10 tahun menjadi sembilan tahun. Putusan tersebut tetap menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook.
Ketua majelis hakim PT DKI Jakarta Subachran Hardi Mulyana menyatakan Nadiem tetap dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," kata Subachran saat membacakan amar putusan.
Denda tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Dengan putusan tersebut, hukuman badan Nadiem berkurang satu tahun dibandingkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang Pengganti Juga Dipangkas
Selain mengurangi masa hukuman penjara, majelis hakim tingkat banding juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem.
Load more