DPR Dalami Ekskul Korps Kadet di SMA, Kemendikdasmen Tegaskan Bukan Pelatihan Militer
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan DPR akan mendalami wacana pelaksanaan Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) di sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Saan mengatakan pembahasan mengenai ekskul KKRI akan melibatkan dua komisi di DPR karena berkaitan dengan bidang pertahanan dan pendidikan.
"Nanti kita minta Komisi I dan Komisi X, ya, untuk mendalami," kata Saan saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Saan, Komisi I DPR akan membahas aspek yang berkaitan dengan pertahanan, sedangkan Komisi X akan mendalami pelaksanaan KKRI dari sisi pendidikan.
Pembahasan tersebut dilakukan menyusul rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadikan KKRI sebagai salah satu pilihan kegiatan ekstrakurikuler pada jenjang pendidikan menengah.
Kemendikdasmen Siapkan Dasar Hukum KKRI
Kemendikdasmen telah menyiapkan sejumlah aturan untuk mendukung pelaksanaan Korps Kadet Republik Indonesia di satuan pendidikan.
Wakil Menteri Dikdasmen Atip Latipulhayat mengatakan KKRI pada tingkat pendidikan menengah telah siap dilaksanakan mulai tahun ini.
Menurut Atip, sejumlah ketentuan telah disiapkan agar pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas di lingkungan sekolah.
"KKRI di tingkat pendidikan menengah ini sudah siap untuk dilaksanakan. Harus kita kawal pelaksanaannya untuk mencapai tujuan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi kita," kata Atip di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Salah satu dasar hukum yang telah diterbitkan adalah Keputusan Menteri Dikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah.
Keputusan tersebut diteken pada 5 Mei 2026 dan menjadi salah satu landasan pelaksanaan kegiatan KKRI di tingkat pendidikan menengah.
Ada Surat Edaran sebagai Pedoman Teknis
Selain keputusan menteri, pelaksanaan KKRI juga telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen.
Surat edaran tersebut digunakan sebagai pedoman teknis bagi pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler KKRI di satuan pendidikan.
Dengan adanya aturan dan pedoman teknis tersebut, Atip mengatakan KKRI dapat mulai dijalankan pada tahun ini.
Pelaksanaan kegiatan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari kegiatan ekstrakurikuler di jenjang pendidikan menengah. Artinya, KKRI tidak menjadi mata pelajaran utama dalam kurikulum sekolah.
Load more