Daftar Napi Kelas Kakap yang Disebut Ada di Lapas Kelas IIA Cibinong, dari Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf hingga Harvey Moeis
- Kolase Tvonenews.com
Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar, Yudi Suseno menegaskan, tidak ada informasi atau temuan menunjukkan warga binaan menempati rumah mewah itu, termasuk di antaranya Ferdy Sambo.
"Sampai detik ini tidak ada informasi dan temuan-temuan hasil tim itu mengarah ke sana, gitu. Itu kan sebetulnya lingkungan perumahan dinas itu," ujar Yudi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Kamis, 24 September 2026.
Lebih lanjut, Yudi menepis Ferdy Sambo menempati fasilitas istimewa selama menjalani pidana di Lapas Cibinong. Menurutnya, mantan Kadiv Propam Polri itu ditempatkan di kamar biasa.
"Sampai detik ini belum ada temuan, khususnya Pak Ferdy Sambo (menempati rumah fasilitas mewah)," tegasnya.
2. Indra Kenz
Indra Kenz yang dikenal mantan influencerr dan afiliator Binomo juga dikabarkan menjalani hukuman di Lapas Cibinong. Ia mendekam di dalam penjara lantaran akibat menjadi terpidana perkara penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
Perkara tersebut membuat konsumen dalam transaksi elektronik serta TPPU mengalami kerugian besar. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
3. Heru Hidayat
Heru Hidayat merupakan mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera. Ia terjerat pidana perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
Pada perkara PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat mendapat hukuman penjara seumur hidup. Ia dijatuhi hukuman tersebut oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan Heru dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tercantum dalam nomor perkara 4/Pid.sus-TPK/2021/PT.DKI padad 24 Agustus 2021.
4. Teddy Tjokrosaputro
Teddy Tjokrosaputro dikenal sebagai mantan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari. Ia merupakan terpidana perkara korupsi PT ASABRI sehingga dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
5. Pieter Rasiman
Pieter Rasiman merupakan mantan Direktur PT Himalaya Energi Perkasa. Ia menjadi terpidana sekaligus salah satuaktor utama megakorupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya. Hal ini membuat keuangan negara mengalami kerugian hingga Rp16,8 triliun.
Pieter Rasiman pun dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Load more