News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan MK Ubah Wajah Industri Asuransi di Indonesia

Kedua putusan tersebut menyentuh dua aspek fundamental dalam hubungan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis
Sabtu, 26 September 2026 - 15:35 WIB
Putusan MK Ubah Wajah Industri Asuransi di Indonesia
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Advokat Eliadi Hulu berhasil mendorong perubahan terhadap pemaknaan Pasal 251 dan Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) lewat sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi. 

Kedua putusan tersebut menyentuh dua aspek fundamental dalam hubungan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, yakni pembatalan pertanggungan secara sepihak dan penetapan syarat klaim secara sepihak setelah polis disepakati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perubahan pertama lahir melalui Putusan MK Nomor 83/PUU-XXII/2024 atas Pasal 251 KUHD. Ketentuan tersebut sebelumnya memungkinkan pertanggungan menjadi batal apabila terdapat keterangan yang keliru, tidak benar, atau keadaan yang tidak diberitahukan oleh tertanggung.

Dalam perkara tersebut, salah satu persoalan yang dipermasalahkan adalah posisi perusahaan asuransi yang dapat menilai sendiri adanya ketidaksesuaian informasi dan menjadikannya dasar pembatalan pertanggungan. MK kemudian memberikan batas konstitusional. pembatalan pertanggungan tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus berdasarkan kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan.

“Pasal 251 menyentuh persoalan yang sangat mendasar. Perusahaan asuransi tidak boleh berada dalam posisi menilai sendiri suatu pelanggaran, kemudian berdasarkan penilaiannya sendiri pula membatalkan pertanggungan. Putusan MK memberikan mekanisme yang lebih berimbang,” kata Eliadi, kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Dua tahun berselang, Eliadi kembali membawa persoalan mendasar dalam praktik asuransi ke MK. Kali ini melalui perkara Ng Kim Tjoa yang menguji Pasal 304 KUHD mengenai polis asuransi jiwa.

MK mengabulkan seluruh permohonan dan memberikan pemaknaan bahwa polis asuransi jiwa harus memuat “syarat klaim yang disepakati sejak awal.”

Perkara tersebut berangkat dari persoalan berbeda. Meskipun syarat klaim telah dicantumkan dalam polis, masih terdapat klausul terbuka dalam polis seperti “dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung”, yang dapat membuka ruang munculnya persyaratan lain setelah perjanjian disepakati.

“Kalau Pasal 251 berbicara mengenai pembatalan pertanggungan, Pasal 304 syarat pengajuan klaim. MK sekarang menegaskan bahwa syarat yang menentukan hak atas manfaat harus disepakati sejak awal,” ujarnya. 

Sebelum membawa persoalan asuransi ke Mahkamah Konstitusi, Eliadi melalui EL Law Firm juga aktif menangani berbagai sengketa klaim asuransi di pengadilan. Sejumlah perkara yang ditanganinya berujung pada putusan yang mengabulkan gugatan nasabah yang didampinginya.

Pengalaman litigasi tersebut membuat Eliadi melihat persoalan asuransi tidak semata-mata sebagai sengketa individual antara nasabah dan perusahaan, tetapi juga sebagai persoalan regulasi ketika masalah yang sama berakar pada norma yang berlaku.

“Kalau persoalannya hanya terjadi dalam satu perkara, tentu kami selesaikan untuk kepentingan klien. Tetapi ketika kami melihat sumber persoalannya justru berada pada norma undang-undang, maka yang harus diperbaiki bukan hanya akibatnya, tetapi juga sumber masalahnya,” tegas Eliadi.

Sementara itu, Partner EL Law Firm, Julianus Halawa, mengatakan keberhasilan pengujian Pasal 251 dan Pasal 304 KUHD menjadi penting karena keduanya menyentuh dua tahapan berbeda dalam hubungan asuransi.

“Yang satu membatasi pembatalan pertanggungan secara sepihak, sedangkan yang lainnya memberikan kepastian bahwa syarat klaim harus disepakati sejak awal. Jadi perubahan yang dihasilkan bukan lagi hanya untuk satu perkara atau satu klien, tetapi menyentuh regulasi yang menjadi dasar hubungan perusahaan asuransi dan pemegang polis di Indonesia,” imbuhnya.

Eliadi menegaskan bahwa perubahan tersebut bukan dimaksudkan untuk melemahkan industri asuransi. Sebaliknya, kepastian hukum dibutuhkan agar industri tumbuh di atas hubungan yang lebih sehat dan seimbang antara perusahaan dan masyarakat.

“Industri asuransi hidup dari kepercayaan. Melalui Pasal 251, perusahaan asuransi dilarang membatalkan polis secara sepihak. 

Melalui Pasal 304, perusahaan asuransi dilarang meminta syarat tambahan pada saat pengajuan klaim. Dua persoalan mendasar itu sekarang memiliki batas hukum yang lebih jelas. Harapannya, perubahan ini justru membuat industri asuransi Indonesia semakin sehat dan dipercaya masyarakat,” tutup Eliadi.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

18 Kasus Influenza Tipe A Ditemukan di DIY, Warga Diminta Waspadai Flu Musiman Ini

18 Kasus Influenza Tipe A Ditemukan di DIY, Warga Diminta Waspadai Flu Musiman Ini

Sebanyak 18 kasus influenza tipe A ditemukan di wilayah DI Yogyakarta. Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat menyebut influenza yang ditemukan itu merupakan bagian dari flu musiman.
Revitalisasi Pasar Ngasem Yogyakarta, AirNav Indonesia Dorong Penguatan Penguatan Ekonomi dan Lanskap Budaya

Revitalisasi Pasar Ngasem Yogyakarta, AirNav Indonesia Dorong Penguatan Penguatan Ekonomi dan Lanskap Budaya

AirNav Indonesia mendorong penguatan ekonomi lokal melalui program revitalisasi Pasar Ngasem, Yogyakarta.
Kata Rahmat Erwin Abdullah Usai Persembahkan Medali Emas Kedua untuk Indonesia di Asian Games 2026

Kata Rahmat Erwin Abdullah Usai Persembahkan Medali Emas Kedua untuk Indonesia di Asian Games 2026

Lifter Indonesia yakni Rahmat Erwin Abdullah, berhasil meraih medali emas pada cabor angkat besi kelas 75kg Asian Games 2026 pada hari ini, Sabtu 26 September.
Bersiaplah! 5 Zodiak Paling Beruntung dalam Pekerjaan Oktober 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Promosi

Bersiaplah! 5 Zodiak Paling Beruntung dalam Pekerjaan Oktober 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Promosi

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung dalam karier atau pekerjaan bulan Oktober 2026: Ada yang berpeluang dapat promosi. Zodiakmu termasuk?
Tak Cuma Back to Back medali Emas di Asian Games, Rahmat Erwin Abdullah Juga Berhasil Pecahkan Dua Rekor Dunia

Tak Cuma Back to Back medali Emas di Asian Games, Rahmat Erwin Abdullah Juga Berhasil Pecahkan Dua Rekor Dunia

Rahmat Erwin Abdullah kembali mengharumkan nama Indonesia setelah merebut medali emas dari cabor angkat besi di Asian Games 2026 pada hari Sabtu 26 September.
Jenazah Taruno Hidayat Korban KM Virgo Tiba di Rumah Duka Madiun, Adiknya Masih Dicari

Jenazah Taruno Hidayat Korban KM Virgo Tiba di Rumah Duka Madiun, Adiknya Masih Dicari

Jenazah Taruno Hidayat, salah satu korban tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, tiba di kampung halamannya di Desa/Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Sabtu (26/9).

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 27 September 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Bebera
Selengkapnya

Viral