Putusan MK Ubah Wajah Industri Asuransi di Indonesia
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Advokat Eliadi Hulu berhasil mendorong perubahan terhadap pemaknaan Pasal 251 dan Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) lewat sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Kedua putusan tersebut menyentuh dua aspek fundamental dalam hubungan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, yakni pembatalan pertanggungan secara sepihak dan penetapan syarat klaim secara sepihak setelah polis disepakati.
Perubahan pertama lahir melalui Putusan MK Nomor 83/PUU-XXII/2024 atas Pasal 251 KUHD. Ketentuan tersebut sebelumnya memungkinkan pertanggungan menjadi batal apabila terdapat keterangan yang keliru, tidak benar, atau keadaan yang tidak diberitahukan oleh tertanggung.
Dalam perkara tersebut, salah satu persoalan yang dipermasalahkan adalah posisi perusahaan asuransi yang dapat menilai sendiri adanya ketidaksesuaian informasi dan menjadikannya dasar pembatalan pertanggungan. MK kemudian memberikan batas konstitusional. pembatalan pertanggungan tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus berdasarkan kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan.
“Pasal 251 menyentuh persoalan yang sangat mendasar. Perusahaan asuransi tidak boleh berada dalam posisi menilai sendiri suatu pelanggaran, kemudian berdasarkan penilaiannya sendiri pula membatalkan pertanggungan. Putusan MK memberikan mekanisme yang lebih berimbang,” kata Eliadi, kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Dua tahun berselang, Eliadi kembali membawa persoalan mendasar dalam praktik asuransi ke MK. Kali ini melalui perkara Ng Kim Tjoa yang menguji Pasal 304 KUHD mengenai polis asuransi jiwa.
MK mengabulkan seluruh permohonan dan memberikan pemaknaan bahwa polis asuransi jiwa harus memuat “syarat klaim yang disepakati sejak awal.”
Perkara tersebut berangkat dari persoalan berbeda. Meskipun syarat klaim telah dicantumkan dalam polis, masih terdapat klausul terbuka dalam polis seperti “dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung”, yang dapat membuka ruang munculnya persyaratan lain setelah perjanjian disepakati.
“Kalau Pasal 251 berbicara mengenai pembatalan pertanggungan, Pasal 304 syarat pengajuan klaim. MK sekarang menegaskan bahwa syarat yang menentukan hak atas manfaat harus disepakati sejak awal,” ujarnya.
Sebelum membawa persoalan asuransi ke Mahkamah Konstitusi, Eliadi melalui EL Law Firm juga aktif menangani berbagai sengketa klaim asuransi di pengadilan. Sejumlah perkara yang ditanganinya berujung pada putusan yang mengabulkan gugatan nasabah yang didampinginya.
Pengalaman litigasi tersebut membuat Eliadi melihat persoalan asuransi tidak semata-mata sebagai sengketa individual antara nasabah dan perusahaan, tetapi juga sebagai persoalan regulasi ketika masalah yang sama berakar pada norma yang berlaku.
“Kalau persoalannya hanya terjadi dalam satu perkara, tentu kami selesaikan untuk kepentingan klien. Tetapi ketika kami melihat sumber persoalannya justru berada pada norma undang-undang, maka yang harus diperbaiki bukan hanya akibatnya, tetapi juga sumber masalahnya,” tegas Eliadi.
Sementara itu, Partner EL Law Firm, Julianus Halawa, mengatakan keberhasilan pengujian Pasal 251 dan Pasal 304 KUHD menjadi penting karena keduanya menyentuh dua tahapan berbeda dalam hubungan asuransi.
“Yang satu membatasi pembatalan pertanggungan secara sepihak, sedangkan yang lainnya memberikan kepastian bahwa syarat klaim harus disepakati sejak awal. Jadi perubahan yang dihasilkan bukan lagi hanya untuk satu perkara atau satu klien, tetapi menyentuh regulasi yang menjadi dasar hubungan perusahaan asuransi dan pemegang polis di Indonesia,” imbuhnya.
Eliadi menegaskan bahwa perubahan tersebut bukan dimaksudkan untuk melemahkan industri asuransi. Sebaliknya, kepastian hukum dibutuhkan agar industri tumbuh di atas hubungan yang lebih sehat dan seimbang antara perusahaan dan masyarakat.
“Industri asuransi hidup dari kepercayaan. Melalui Pasal 251, perusahaan asuransi dilarang membatalkan polis secara sepihak.
Melalui Pasal 304, perusahaan asuransi dilarang meminta syarat tambahan pada saat pengajuan klaim. Dua persoalan mendasar itu sekarang memiliki batas hukum yang lebih jelas. Harapannya, perubahan ini justru membuat industri asuransi Indonesia semakin sehat dan dipercaya masyarakat,” tutup Eliadi.
Load more