Status Keanggotaan Oknum Dokter di Bandung yang Diduga Rudapaksa Anak Kandung Terang Benderang, Ini Kata IDI
- ANTARA
Sementara, pencabutan izin praktek bukan merupakan kewenangan IDI. Namun yang pasti pihaknya akan memberikan sanksi-sanksi tegas apabila dugaan pelanggaran etika tersebut telah dibuktikan oleh pihak kepolisian.
Diketahui, kasus oknum dokter di Bandung diduga merudapaksa balita atau anak kandung sendiri yang berusia empat tahun pertama kali terungkap pada November 2025. MS, ibu korban saat itu terkejut melihat anaknya memperagakan adegan dewasa ketika dimandikan.
Korban pun mengaku mengetahui adegan menyerupai orang dewasa tersebut melalui telepon seluler ayahnya. Pada Desember 2025, balita itu bercerita kepada ibunya bahwa sang ayah mencabuli dengan tangan.
Pada Januari 2026, ibu korban pun membawa balitanya untuk diperiksa di laboratorium medis di Kota Bandung. Hasil uji klinis menunjukkan anak kandungnya positif menderita infeksi bakteri gonore.
Sang Dokter Bantah Rudapaksa Anak Kandung
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari menyampaikan hasil penyelidikan terbaru setelah menangkap pelaku di Appartemen Grandhika, Bekasi Timur, Rabu (21/10/2026).
Rumi mengatakan bahwa, IS tidak mengakui perbuatannya. Berdasarkan dari hasil di tengah penyelidikan, oknum dokter tersebut bahkan sangat sayang terhadap anak kandungnya sehingga keduanya sulit terpisahkan.
"Alasannya sangat sayang sama anaknya meski memang tidak mengaku," ungkap Rumi.
Terkini, oknum dokter tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandung. Akibatnya, IS terancam hukuman pasal berlapis dengan minimal 9-12 penjara.
(hap)
Load more