Siapa Saja yang Dapat Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 2026? Cek Syarat dan Nominalnya
- pixabay
tvOnenews.com – Masyarakat yang menantikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap 4 periode Oktober–Desember 2026 perlu memastikan kembali status kepesertaan mereka.
Pemeriksaan ini penting karena data penerima dapat mengalami perubahan sesuai hasil pemutakhiran dan verifikasi pemerintah.
Dua program yang banyak menjadi perhatian adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako.
Keduanya ditujukan untuk membantu keluarga yang memenuhi kriteria, tetapi memiliki sasaran dan ketentuan penyaluran yang berbeda.
Untuk periode tiga bulan, BPNT dengan alokasi Rp200.000 per bulan setara dengan Rp600.000. Sementara itu, besaran bantuan PKH ditentukan berdasarkan kategori dan komponen anggota keluarga yang memenuhi persyaratan.
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Lantas, berapa nominal bansos PKH dan BPNT tahap 4 Oktober–Desember 2026? Bagaimana cara mengecek status penerimanya? Berikut penjelasan selengkapnya.
Berapa Nominal Bansos PKH Tahap 4 2026?
PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat bagi keluarga yang memenuhi kriteria tertentu. Program ini mencakup komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Berdasarkan rincian nominal dalam sumber yang dihimpun, besaran bantuan PKH per tahap berbeda-beda sesuai kategori penerima.
Berikut rinciannya:
Ibu hamil atau nifas: Rp750.000
Anak usia dini 0–6 tahun: Rp750.000
Siswa SD/sederajat: Rp225.000
Siswa SMP/sederajat: Rp375.000
Siswa SMA/sederajat: Rp500.000
Lanjut usia mulai 60 tahun: Rp600.000
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Nominal tersebut merupakan rincian bantuan per tahap, bukan pembayaran bulanan.
Besaran yang diterima setiap keluarga bergantung pada komponen kepesertaan yang memenuhi ketentuan serta penetapan bantuan yang berlaku.
Sebagai contoh, keluarga yang memiliki anak usia sekolah dapat menerima bantuan sesuai jenjang pendidikan yang memenuhi kriteria.
Namun, jumlah bantuan yang diterima tidak dapat ditentukan hanya dengan menjumlahkan seluruh kategori di atas karena tetap mengikuti ketentuan program.
Untuk memastikan nominal yang berlaku pada penyaluran 2026, masyarakat sebaiknya mengacu pada ketetapan resmi Kemensos.
JDIH Kemensos mencantumkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 106/HUK/2026 tentang penetapan alokasi keluarga penerima manfaat dan besaran bantuan PKH tahun 2026.
Load more