News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Blak-blakan soal Tas Besar Sestama BNPB, Ternyata Ini Isinya

KPK rampung memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian, terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengakui adanya penyerahan dua tas besar dari Rustian kepada KPK.
Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:00 WIB
Sestama BNPB Rustian usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/10/2026)
Sumber :
  • Rizki Amana-tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian, terkait dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (27/10/2026) tersebut, Rustian didapati mendatangi Gedung Merah Putih KPK dengan membawa dua tas besar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai rampung dilakukan pemeriksaan, Rustian terlihat tak lagi membawa dua tas besar yang sebelumnya dibawa itu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengakui adanya penyerahan dua tas besar dari Rustian kepada KPK.

"Jadi memang tadi penyidik juga melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2026) malam.

Budi mengatakan tas besar yang dibawa Rustian berisikan dokumen terkait dugaan korupsi DSP kebencanaan tersebut.

Menurutnya, dokumen berisikan proyek yang tengah dikerjakan oleh vendor soal dana darurat bencana.

"Terkait dengan isi tas, itu adalah beberapa dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh para vendor," kata Budi.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi ini, yakni Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari eks Kepala BNPB Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit. Kemudian, Syifa dan Gerry selaku pihak swasta.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Bima dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) serta menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Richard.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun terhadap Gerry selaku penerima penyidik mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan Syifa dan Gerry selaku pihak pemberi suap melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. (raa/nsi)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tepis Dugaan KDRT, Polisi Sebut Tersangka dan Korban Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun Saling Sayang dan Harmonis

Tepis Dugaan KDRT, Polisi Sebut Tersangka dan Korban Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun Saling Sayang dan Harmonis

Tersangka dan korban pembunuhan ibu-anak di Madiun diketahui saling menyayangi dan harmonis. Hal ini menepis adanya dugaan KDRT. Hanya percekcokan di saat itu saja yang menyebabkan yang bersangkutan mengambil tindakan seperti itu.
Ada 53 Aksi Penyampaian Pendapat di Jakarta, Polisi Minta Tetap Jaga Ruang Publik Hingga Fasilitas Umum

Ada 53 Aksi Penyampaian Pendapat di Jakarta, Polisi Minta Tetap Jaga Ruang Publik Hingga Fasilitas Umum

Kombes Pol Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap kegiatan aksi penyampaian pendapat, Rabu (28/10/2026).
Viral! AKBP Edy Herwiyanto Diduga Diamankan Propam Mabes Polri Terkait Korupsi

Viral! AKBP Edy Herwiyanto Diduga Diamankan Propam Mabes Polri Terkait Korupsi

Menanggapi kabar tersebut, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono belum menjelaskan secara detail mengenai duduk perkara terkait hal tersebut.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT Dana Desa 2026? Ini 6 Kriteria, Nominal, dan Cara Ceknya

Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT Dana Desa 2026? Ini 6 Kriteria, Nominal, dan Cara Ceknya

BLT Dana Desa 2026 maksimal Rp300.000 per bulan atau Rp900.000 untuk tiga bulan. Simak 6 kriteria penerima, aturan PKH-BPNT, dan cara cek statusnya.
Siapa Mami Sinta? Sosok Pengusaha yang Viral Karena Sawer Uang dari Mobil, Berujung Minta Maaf

Siapa Mami Sinta? Sosok Pengusaha yang Viral Karena Sawer Uang dari Mobil, Berujung Minta Maaf

Nama Sinta Trisnawati atau yang dikenal sebagai Mami Sinta tengah menjadi sorotan warganet. Influencer itu viral usai aksi nyawer uang di mobil beredar.
Pelatih Melbourne Victory Kaget Bandung Adem, Terbayang Karhutla dan Kelembapan Tinggi Ketika Hadapi Persib

Pelatih Melbourne Victory Kaget Bandung Adem, Terbayang Karhutla dan Kelembapan Tinggi Ketika Hadapi Persib

Melbourne Victory akan menjalani laga pekan ketiga babak penyisihan Grup E AFC Champions League Two 2026-2027 sebagai lawan dari Persib Bandung.

Trending

Emil Audero Dapat Kabar Baik usai Sempat Dicadangkan Rayo Vallecano di Pentas Copa del Rey

Emil Audero Dapat Kabar Baik usai Sempat Dicadangkan Rayo Vallecano di Pentas Copa del Rey

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, mendapatkan kabar baik usai dicadangkan oleh Rayo Vallecano. Itu terjadi dalam laga kontra Recreativo Huelva pada pentas Copa del Rey.
NLP Expo dan INDOGRITECH Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Peternakan dan Pertanian Indonesia

NLP Expo dan INDOGRITECH Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Peternakan dan Pertanian Indonesia

NLP Expo dan INDOGRITECH Expo 2026 akan segera hadir pada 4–7 November di ICE BSD City untuk memperkuat kolaborasi industri peternakan dan pertanian Indonesia.
5 Pengakuan Mengerikan Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun: Potong Tulang Pakai Gergaji Portable hingga Masukkan Abu ke Karung Pakai Sekop

5 Pengakuan Mengerikan Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun: Potong Tulang Pakai Gergaji Portable hingga Masukkan Abu ke Karung Pakai Sekop

Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur, menyampaikan pengakuan mengerikan saat melakukan rekonstruksi. Salah satu yang dikatakannya, yakni “Dilakukan pagi, istirahat, saya biarkan, nanti saya lanjut lagi".
Mengenal Alvin Tedjo, Keturunan Indonesia yang Kalahkan Petahana dan Menang Pilwalkot Mississauga Kanada

Mengenal Alvin Tedjo, Keturunan Indonesia yang Kalahkan Petahana dan Menang Pilwalkot Mississauga Kanada

Alvin Tedjo, politikus keturunan Indonesia-Tionghoa, menang dalam pemilihan Wali Kota Mississauga, Kanada, dengan 74.479 suara. Kenali profil dan perjalanan.
Update Pemain Timnas Voli Indonesia yang Main Abroad: Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya, Luvi Febrian Menyusul

Update Pemain Timnas Voli Indonesia yang Main Abroad: Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya, Luvi Febrian Menyusul

Update daftar pemain Timnas Voli Indonesia yang berkarier di luar negeri untuk musim 2026-2027. Megawati Hangestri kini bukan satu-satunya, usai Luvi Febrian Nugraga menambah daftar nama pevoli Indonesia yang bermain abroad.
Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Jay Idzes Kembali, Nathan Tjoe-A-On Menang

Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Jay Idzes Kembali, Nathan Tjoe-A-On Menang

Klub-klub luar negeri yang dibela para pemain Timnas Indonesia kembali beraksi semalam. Jay Idzes akhirnya kembali namun belum mendapatkan menit bermain bersama Sassuolo.
Dendam atau Desakan Nikah? Terungkap Alasan Tersangka Mutilasi Istri Siri dan Anaknya di Madiun Usai Lakukan Pembunuhan

Dendam atau Desakan Nikah? Terungkap Alasan Tersangka Mutilasi Istri Siri dan Anaknya di Madiun Usai Lakukan Pembunuhan

Polda Jawa Timur mengungkap motif di balik aksi keji DBM (40) yang tega menghabisi nyawa istri sirinya, DH (30), dan anak korban usia 4 tahun (AG) di Madiun.
Selengkapnya

Viral