News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polri Tetapkan 245 Orang Tersangka Kasus Karhutla, Modus Sengaja Bakar Hutan untuk Buka Lahan

Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 245 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla seluas 5.859,12 hektare di sejumlah wilayah Indonesia. Polda yang banyak mendapatkan laporan polisi, yaitu Polda Kalimantan Barat ada 68 laporan polisi.
Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:27 WIB
Ilustrasi - Penanganan Karhutla.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan sebanyak 245 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 5.859,12 hektare di sejumlah wilayah Indonesia.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan penetapan tersangka ini berasal dari adanya 287 laporan polisi terkait kasus karhutla yang dilaporkan di sejumlah Polda jajaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami telah membuat 287 laporan polisi ya dengan luasan hutan yang terbakar seluas 5.859,12 hektare. Kemudian tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh Polda-Polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka,” kata Asep, dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2026).

Asep menerangkan, dalam penetapan tersangka ini, tercatat wilayah Polda yang banyak mendapatkan laporan polisi, yaitu Polda Kalimantan Barat ada 68 laporan polisi.

“Wilayah yang paling banyak atau Polda yang paling banyak membuat laporan polisi atau memproses tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, yaitu Polda Kalbar sebanyak 68 laporan polisi,” jelas Asep.

Selain itu, di Polda Riau ada sebanyak 59 laporan polisi, Polda Kalimantan Tengah terdapat 43 laporan polisi, Polda Sumatera Selatan 42 laporan polisi, dan Polda Kalimantan Timur ada 30 laporan polisi.

Asep menyebutkan modus operandi yang dilakukan para tersangka ini adalah sengaja membakar hutan untuk membuka lahan.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain baik secara sengaja ataupun lalainya untuk membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan kebakaran hutan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kemudian disangkakan Pasal 69 dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Persangkaan pasal ini berdasarkan masing-masing perbuatan atau modus operandi yang dilakukan oleh tersangka perorangan,” jelasnya. (ars/nsi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buku "We Buy from Indonesia" Soft Launching di Pembukaan Rapimnas Kadin 2026

Buku "We Buy from Indonesia" Soft Launching di Pembukaan Rapimnas Kadin 2026

Buku “We Buy from Indonesia” soft launching di pembukaan Rapimnas Kadin, Kamis (29/10/2026).
Anindya Bakrie Kutip Data IMF: Indonesia Justru Jadi 'Bright Spot' di Tengah Ketidakpastian Global

Anindya Bakrie Kutip Data IMF: Indonesia Justru Jadi 'Bright Spot' di Tengah Ketidakpastian Global

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menegaskan fundamental ekonomi Indonesia masih kuat di tengah tantangan global. Hal
BYD Atto 1 Generasi Kedua Lolos Uji Ban Pecah Saat Kecepatan Tinggi, Ini Spesifikasi dan Harganya

BYD Atto 1 Generasi Kedua Lolos Uji Ban Pecah Saat Kecepatan Tinggi, Ini Spesifikasi dan Harganya

Mobil listrik BYD Seagull generasi kedua berhasil melewati pengujian ban pecah pada kecepatan 140 km per jam di China. Berikut spesifikasi dan harga yang dibanderol untuk mobil listrik tersebut.
Jangan Salah Pilih Sunscreen! Kenali Jenis yang Cocok untuk Kulitmu

Jangan Salah Pilih Sunscreen! Kenali Jenis yang Cocok untuk Kulitmu

Jangan salah pilih sunscreen! Simak panduan dr. Mariana memilih sunscreen untuk kulit berminyak, kering, kombinasi, dan sensitif sesuai kebutuhan kulit.
Rivan Nurmulki Bersinar di Vietnam, Bawa Kemenangan Beruntun Usai Tampil dalam Derbi Indonesia Vs Boy Arnez

Rivan Nurmulki Bersinar di Vietnam, Bawa Kemenangan Beruntun Usai Tampil dalam Derbi Indonesia Vs Boy Arnez

Rivan Nurmulki pun semakin bersinar dengan membawa kemenangan bagi klubnya, The Cong Tan Cang dari LPBank Ninh Binh, Kamis (29/10/2026). 
Ole Romeny Terancam Dicoret! Ini Prediksi 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA Matchday November 2026

Ole Romeny Terancam Dicoret! Ini Prediksi 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA Matchday November 2026

Ole Romeny berpotensi absen akibat cedera pergelangan kaki. Inilah prediksi 23 pemain Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday November 2026, siapa penggantinya?

Trending

Hasil Hitung Suara Sementara Pemilu Israel 2026: Benjamin Netanyahu Ungguli Gadi Eisenkot

Hasil Hitung Suara Sementara Pemilu Israel 2026: Benjamin Netanyahu Ungguli Gadi Eisenkot

Koalisi Benjamin Netanyahu unggul tipis atas oposisi Gadi Eisenkot dalam hasil hitung sementara Pemilu Israel 2026 yang digelar pada Selasa, 27 Oktober lusa.
Timnas Indonesia Terancam Batal Away ke Timur Tengah, Erick Thohir Siapkan Opsi Ini

Timnas Indonesia Terancam Batal Away ke Timur Tengah, Erick Thohir Siapkan Opsi Ini

Situasi Timur Tengah yang belum stabil mengancam agenda FIFA Matchday November 2026. Erick Thohir membuka opsi negara dan lawan pengganti bagi Timnas Indonesia.
Link Live Streaming Liga Voli Vietnam 2026: Mulai Siang Ini Ada Rivan Nurmulki Vs Boy Arnez, Farhan Halim Main Lagi

Link Live Streaming Liga Voli Vietnam 2026: Mulai Siang Ini Ada Rivan Nurmulki Vs Boy Arnez, Farhan Halim Main Lagi

Link live streaming Liga Voli Vietnam 2026 putaran kedua pada Kamis (29/10/2026), di mana tiga pemain Timnas Voli Indonesia kembali tampil. Rivan Nurmulki akan melawan Boy Arnez dan Farhan Halim juga unjuk gigi.
Viral Eks Napi Tolak Diberi Uang Cuma-cuma di Transjakarta, Akui Butuh Hal Ini Selain Pekerjaan Halal

Viral Eks Napi Tolak Diberi Uang Cuma-cuma di Transjakarta, Akui Butuh Hal Ini Selain Pekerjaan Halal

Kisah seorang pria bernama Pak Gigin menjadi perbincangan warganet setelah kisahnya viral di media sosial. Eks narapidana itu tolak diberi uang cuma-cuma.
Jadwal Timnas Indonesia U-15 di Piala Dunia dan Festival U-15 FIFA: Tampil di Perempat Final Tier C, Berpeluang Lawan Prancis

Jadwal Timnas Indonesia U-15 di Piala Dunia dan Festival U-15 FIFA: Tampil di Perempat Final Tier C, Berpeluang Lawan Prancis

Usai dua hasil positif di babak 32 dan 16 besar Tier C, Timnas Indonesia U-15 akan tampil di babak perempat final untuk memperebutkan peringkat 65-72 dunia di babak semifinal Piala Dunia dan Festival U-15 FIFA 2026.
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-15 Vs Luksemburg di Perempat Final Piala Dunia U-15 2026

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-15 Vs Luksemburg di Perempat Final Piala Dunia U-15 2026

Timnas Indonesia U-15 akan menantang Luksemburg di perempat final Piala Dunia U-15 2026. Mereka berhasil melalui hadangan dari Moldova dan Panama pada Rabu (28/10/2026) kemarin.
Saat Keluarga Curiga Ibu-Anak di Madiun Tak Ada Kabar, Ini Respons Tersangka Pembunuhan Setiap Ditanya

Saat Keluarga Curiga Ibu-Anak di Madiun Tak Ada Kabar, Ini Respons Tersangka Pembunuhan Setiap Ditanya

Di saat pihak keluarga curiga ibu-anak di Madiun tak ada kabar sejak 20 September 2026, tersangka pembunuhan tidak merespons.
Selengkapnya

Viral