Kapolri Soal Anggota Polri Jika Langgar SE Larangan Penggunaan Vape: Kena Hukuman Disiplin Hingga Pidana
Polri menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan penggunaan rokok elektrik Vape untuk anggota hingga seluruh pegawai negeri pada Polri (PNPP) di lingkungan Polri, terhitung sejak 30 Oktober 2026.
Senin, 2 November 2026 - 15:13 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. (ars/dpi)
Load more