News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ponsel Pribadi Presiden Prabowo Disadap, Yusril: Pemerintah Akan Lakukan Evaluasi

Sejumlah institusi negara memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan dengan menggunakan perangkat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rabu, 4 November 2026 - 05:03 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rizki Amana

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah akan mengevaluasi hal-hal yang berkaitan dengan penyadapan pascakasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu diungkap Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta pada Selasa (3/11/2026) malam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sudah barang tentu kita akan melakukan suatu evaluasi,” kata Yusril.

Evaluasi tersebut, akan melibatkan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta sejumlah institusi yang memiliki kompetensi dalam penanganan persoalan penyadapan, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Ia menjelaskan sejumlah institusi negara memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan dengan menggunakan perangkat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Institusi tersebut antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Namun, Yusril menekankan pelaksanaan penyadapan harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku agar kewenangan tidak disalahgunakan. Dia mencontohkan Polri memiliki peraturan kapolri (perkap) yang khusus mengatur tata cara penyadapan.

Apabila penyadapan dilakukan secara sembarangan, di luar ketentuan, atau untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas institusi, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka diduga menyadap Presiden, menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media, sejak 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Asep, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, menjelaskan para tersangka ditengarai menyadap nomor telepon target-target tersebut secara ilegal. Kegiatan itu diduga berlangsung hingga 2026.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” katanya menjelaskan. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Lengkap Liga Champions 2026-2027 Semalam: Manchester United Akhirnya Menang, Calvin Verdonk Cs Dapat Poin Perdana

Hasil Lengkap Liga Champions 2026-2027 Semalam: Manchester United Akhirnya Menang, Calvin Verdonk Cs Dapat Poin Perdana

Manchester United akhirnya meraih kemenangan lagi usai menumbangkan AS Roma dengan skor 3-2. Sedangkan Calvin Verdonk dan Lille meraih poin perdananya di Liga Champions.
Punya BPJS Ketenagakerjaan Belum Tentu Dapat BSU 2026,  Ini 6 Kategori yang Tidak Berhak Menerima Bantuan

Punya BPJS Ketenagakerjaan Belum Tentu Dapat BSU 2026, Ini 6 Kategori yang Tidak Berhak Menerima Bantuan

BSU 2026 Rp900 ribu tidak diberikan kepada semua pekerja. Simak 6 kategori yang tidak memenuhi syarat menerima Bantuan Subsidi Upah.
Bukan Cuma Sunscreen, Ini 3 Tips Anti Penuaan untuk Mencegah Kerutan

Bukan Cuma Sunscreen, Ini 3 Tips Anti Penuaan untuk Mencegah Kerutan

Tips anti penuaan dari dr. Sike Silvia Gunawan, mulai dari penggunaan sunscreen, retinol, hingga menjaga skin barrier untuk mencegah kerutan.
Soroti Pernyataan Herri Pras yang Diduga Mencela Tokoh Agama UAH dan UAS, Koh Hanny: Tidak Mencerminkan Ajaran Islam

Soroti Pernyataan Herri Pras yang Diduga Mencela Tokoh Agama UAH dan UAS, Koh Hanny: Tidak Mencerminkan Ajaran Islam

Konten kreator Herri Pras menuai kecaman karena konten-kontennya ada yang menghina tokoh agama atau pihak tertentu.
Jadwal KRL Hari Ini 4 November 2026 Rute JIS-Jakarta Kota, Ada Puluhan Perjalanan

Jadwal KRL Hari Ini 4 November 2026 Rute JIS-Jakarta Kota, Ada Puluhan Perjalanan

Jadwal KRL hari ini 4 November 2026 rute Jakarta International Stadium (JIS)-Jakarta Kota tersedia dalam puluhan perjalanan. Cek di sini.
Kasus Dugaan TPKS Betrand Peto Naik Penyidikan, Begini Respons Pihak Sarwendah

Kasus Dugaan TPKS Betrand Peto Naik Penyidikan, Begini Respons Pihak Sarwendah

Laporan ANW terhadap Betrand Peto naik ke tahap penyidikan. Kuasa hukum Sarwendah menanggapi perkembangan kasus dugaan TPKS tersebut.

Trending

Soal Pengerahan Pasukan dalam Skala Besar ke Jakarta, Ini Penjelasan TNI

Soal Pengerahan Pasukan dalam Skala Besar ke Jakarta, Ini Penjelasan TNI

Tentara Nasional Indonesia kerahkan pasukan dalam skala besar ke Jakarta. TNI AL mengerahkan 20.980 personel untuk mendukung pengamanan di ibu kota DKI Jakarta.
Kronologi Pembunuhan Istri Pengacara di Indramayu, Korban Ditemukan Hangus Terbakar dalam Mobil

Kronologi Pembunuhan Istri Pengacara di Indramayu, Korban Ditemukan Hangus Terbakar dalam Mobil

Komariah ditemukan meninggal dunia dalam kondisi hangus terbakar di dalam mobilnya di kawasan hutan jati Desa Cikamurang, Terisi, Indramayu, Selasa (3/11/2026).
Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi Ario Seto

Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi Ario Seto

Yusril menjelaskan laporan penyadapan disampaikan Kapolri kepada Prabowo dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara.
Soroti Pernyataan Herri Pras yang Diduga Mencela Tokoh Agama UAH dan UAS, Koh Hanny: Tidak Mencerminkan Ajaran Islam

Soroti Pernyataan Herri Pras yang Diduga Mencela Tokoh Agama UAH dan UAS, Koh Hanny: Tidak Mencerminkan Ajaran Islam

Konten kreator Herri Pras menuai kecaman karena konten-kontennya ada yang menghina tokoh agama atau pihak tertentu.
Israel Terkejut! Trump Dikabarkan Hentikan Bantuan Militer AS ke Tel Aviv

Israel Terkejut! Trump Dikabarkan Hentikan Bantuan Militer AS ke Tel Aviv

Kabar mengenai rencana Presiden Donald Trump yang bakal hentikan bantuan militer Amerika Serikat kepada Israel bikin otoritas terkait di Tel Aviv terkejut.
Legislator Dorong Penuntasan Kawasan RW Kumuh di Jakarta Pada RAPBD 2027

Legislator Dorong Penuntasan Kawasan RW Kumuh di Jakarta Pada RAPBD 2027

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Nabilah Aboebakar Alhabsyi meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk diprioritaskan
Direksi Summarecon Diperiksa KPK soal SDM Perusahaan dan Anak Usaha

Direksi Summarecon Diperiksa KPK soal SDM Perusahaan dan Anak Usaha

Namun, saksi lain dari pihak swasta berinisial AAR tidak memenuhi panggilan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut.
Selengkapnya

Viral