Ponsel Pribadi Presiden Prabowo Disadap, Yusril: Pemerintah Akan Lakukan Evaluasi
Sejumlah institusi negara memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan dengan menggunakan perangkat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rabu, 4 November 2026 - 05:03 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Rizki Amana
Modus operandinya, lanjut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Penyadapan itu dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum. Kemudian, para tersangka juga menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan riwayat penyadapan.
Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Para tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selain tiga tersangka tersebut, terdapat satu orang yang masih diperiksa sebagai saksi, yakni SU. (ant)
Load more