News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Audit Forensik Perbankan Dinilai Perlu dalam Pembuktian TPPU Febrie Adriansyah

Saksi kunci yakni Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho turut memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan perkara tersebut.
Jumat, 6 November 2026 - 16:40 WIB
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah
Sumber :
  • tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Perkembangan kasus pengadilan dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah terus menyita perhatian publik.

Saksi kunci yakni Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho turut memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kesaksiannya, Ferry turut membeberkan serangkaian transaksi bernilai fantastis yang tercantum dalam surat dakwaan penuntut umum sekaligus secara tegas membantah adanya aliran dana yang bermuara kepada Febrie Adriansyah.

Menanggapi dinamika persidangan yang terjadi, pengamat dan pakar hukum pidana, Fajar Trio memberikan ulasan mendalam mengenai implikasi yuridis serta tantangan besar yang kini dihadapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membuktikan dakwaannya.

Dalam persidangan tersebut, JPU mengonfrontasi saksi Ferry Boboho dengan sejumlah aliran dana dan penguasaan aset berukuran masif yang melibatkan berbagai entitas korporasi maupun rekening pribadi. 

Kendati mengakui penguasaan atas sejumlah dana tersebut, Ferry menegaskan bahwa tidak ada satu pun dari dana-dana tersebut yang dialirkan kepada Febrie Adriansyah. 

Fakta persidangan ini seketika mengubah arah pembuktian, di mana keterangan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum justru mementahkan mata rantai dakwaan utama.

Fajar Trio menilai fenomena kasus ini menjadi cerminan klasik dari kompleksitas pembuktian kejahatan kerah putih yang kerap menyamarkan transaksi melalui instrumen hukum atau perantara pihak ketiga.

"Dalam hukum acara pidana, keterangan saksi dari pihak ketiga yang mengakui penguasaan dana tetapi memutus mata rantai aliran uang ke tangan terdakwa memberikan beban pembuktian ganda bagi JPU. Penuntut umum tidak cukup hanya membuktikan adanya transaksi di tingkat perantara, melainkan wajib menghadirkan alat bukti petunjuk yang valid secara linier," ujar Fajar kepada awak media, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Fajar Trio menuturkan persidangan tersebut juga membuka perdebatan menarik mengenai tipologi kejahatan di ranah penegakan hukum. 

Dalih penggunaan rekening kantor hukum untuk jasa konsultasi lima tahun senilai Rp22,5 miliar serta klaim pinjaman murni untuk ekspansi bisnis menempatkan transaksi tersebut di wilayah abu-abu yang menuntut pembuktian forensik secara teliti.

Fajar mengingatkan bahwa dalam penanganan perkara korupsi berprofil tinggi, batas antara hubungan profesional komersial dengan praktik dagang pengaruh atau suap terselubung harus diuji menggunakan instrumen pembuktian yang tidak terbantahkan.

"Dalih retainer hukum maupun pinjaman bisnis yang melibatkan entitas swasta dan perantara memang sering kali berada di wilayah abu-abu. Namun, tanpa adanya audit forensik perbankan atau rekaman komunikasi sah yang mengaitkan langsung dengan terdakwa, konstruksi hukum suap atau TPPU akan kehilangan fondasi utamanya," tegasnya.

Sementara, Fajar turut menyorot sudut pandang hukum pidana materiil persidangan ini turut diuji melalui parameter doktrinal yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023). 

Fajar menekankan pentingnya kembali kepada prinsip dasar pertanggungjawaban pidana modern yang menolak doktrin pemidanaan kolektif atau berbasis asumsi semata.

"Mengacu pada KUHP terbaru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023), prinsip pertanggungjawaban personal dan asas kesalahan (mens rea) sangat dikedepankan. Seseorang tidak boleh dipidana hanya atas dasar asumsi atau berada dalam lingkaran relasi tertentu tanpa terbuktinya perbuatan nyata dan niat jahat yang melibatkan terdakwa secara langsung," papar Fajar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, ia menyebut apabila hingga akhir agenda pembuktian penuntut umum gagal merajut benang merah kausalitas yang menghubungkan terdakwa dengan barang bukti atau aliran dana tersebut, maka prinsip universal dalam hukum pidana tidak boleh diabaikan.

"Apabila JPU gagal menghadirkan mata rantai kausalitas (causal nexus) yang sah di persidangan, maka penerapan asas in dubio pro reo di mana keraguan harus diputus untuk keuntungan terdakwa berpotensi besar menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam putusan akhir," pungkasnya.(raa/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wamentrans Viva Yoga: Presiden Prabowo Titip 4 Amanat untuk Transmigrasi, dari Jaga NKRI hingga Swasembada Pangan

Wamentrans Viva Yoga: Presiden Prabowo Titip 4 Amanat untuk Transmigrasi, dari Jaga NKRI hingga Swasembada Pangan

Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto memberikan empat amanat kepada Kementerian Transmigrasi. Hal itu disampai..
Inter Milan Aktifkan Opsi Kontrak Federico Dimarco, Barcelona Terancam Gagal Boyong Tembok Timnas Italia

Inter Milan Aktifkan Opsi Kontrak Federico Dimarco, Barcelona Terancam Gagal Boyong Tembok Timnas Italia

Rencana Barcelona merekrut Federico Dimarco dari Inter Milan kian sulit terwujud. Nerazzurri mengambil langkah penting untuk pertahankan bek sayap andalannya.
Pramono Klaim Penduduk Miskin di Jakarta Berkurang 6.500 Orang

Pramono Klaim Penduduk Miskin di Jakarta Berkurang 6.500 Orang

Pramono juga mengatakan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) DKI Jakarta pada 2026 ini mencapai 85,88, meningkat 0,83 poin atau 0,98 persen dibandingkan sebelumnya
Timnas Indonesia Disorot Media ASEAN, Penundaan Piala Asia 2027 Bikin Agenda Uji Coba Garuda Batal Terlaksana

Timnas Indonesia Disorot Media ASEAN, Penundaan Piala Asia 2027 Bikin Agenda Uji Coba Garuda Batal Terlaksana

Penundaan Piala Asia 2027 membawa dampak terhadap agenda Timnas Indonesia. Situasi tersebut bahkan menjadi sorotan media olahraga Vietnam.
APPI Ungkap 24 Klub Sepak Bola Indonesia Tunggak Hak 298 Pemain, Nilainya Lebih dari Rp14 Miliar

APPI Ungkap 24 Klub Sepak Bola Indonesia Tunggak Hak 298 Pemain, Nilainya Lebih dari Rp14 Miliar

APPI mencatat 24 klub dari berbagai kompetisi menunggak hak 298 pemain dengan nilai lebih dari Rp14 miliar. Persoalan ini kini membayangi sepak bola Indonesia.
Golkar Tegaskan Penyadapan Ilegal Tokoh Politik dapat Mengancam Demokrasi

Golkar Tegaskan Penyadapan Ilegal Tokoh Politik dapat Mengancam Demokrasi

Ia menegaskan bahwa penyadapan ilegal adalah sebuah pelanggaran yang sangat berat, apalagi ditujukan kepada Presiden selaku Kepala Negara.

Trending

Viral Pengakuan Pelari Perempuan Diduga Dilecehkan saat Sport Massage di GBK, Ini Kronologinya

Viral Pengakuan Pelari Perempuan Diduga Dilecehkan saat Sport Massage di GBK, Ini Kronologinya

Kasus dugaan pelecehan seksual saat sport massage di kawasan GBK viral di Threads. Korban mengaku diraba terapis tanpa persetujuan, Hamda DF akhirnya buka
Warga Binjai Ini Mencari Keadilan atas Saldo Senilai Rp 2,3 Miliar yang Raib di Maybank

Warga Binjai Ini Mencari Keadilan atas Saldo Senilai Rp 2,3 Miliar yang Raib di Maybank

Seorang nasabah Maybank, Mulyadi (54) warga Binjai, terus mencari keadilan atas dugaan saldo sebesar Rp2.349.000.000, di dalam rekening Maybank miliknya yang ti
Ganda tvOne Pertahankan Tradisi Medali di Kejuaraan Bulu Tangkis Antarmedia

Ganda tvOne Pertahankan Tradisi Medali di Kejuaraan Bulu Tangkis Antarmedia

Purwanto-Salamun memastikan medali perunggu setelah mengalahkan pasangan Eka-Jiyanto dalam dua gim langsung dengan skor 21-9 dan 21-15.
Respons Jokowi soal Tawa Roy Suryo Pecah saat Ijazahnya Ditunjukkan: Kita Lihat

Respons Jokowi soal Tawa Roy Suryo Pecah saat Ijazahnya Ditunjukkan: Kita Lihat

Inilah respons Jokowi soal tawa Roy Suryo pecah saat dirinya menunjukkan ijazah S1-nya. Jokowi menanggapi tawa Roy dengan meminta semua pihak untuk menunggu keputusan majelis hakim.
Pesan Menohok Roy Suryo setelah Sidang di PN Jakarta Timur, Singgung Perbedaan Ijazah Jokowi

Pesan Menohok Roy Suryo setelah Sidang di PN Jakarta Timur, Singgung Perbedaan Ijazah Jokowi

Jokowi hadir sebagai saksi dan memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar sampai sarjana di UGM.
Beda dari Timnas Indonesia, Pemain Australia Mogok Main Imbas Paksakan Tetap ke Yordania

Beda dari Timnas Indonesia, Pemain Australia Mogok Main Imbas Paksakan Tetap ke Yordania

Australia akan menghadapi Yordania di Stadion Internasional Amman, 17 November 2026. Sebelum laga ini, Australia akan menghadapi Qatar pada 14 November 2026.
Timnas Indonesia Bikin Pusing Yordania, Badou Zaki Buka Semua Opsi untuk Isi FIFA Matchday Novemeber 2026

Timnas Indonesia Bikin Pusing Yordania, Badou Zaki Buka Semua Opsi untuk Isi FIFA Matchday Novemeber 2026

Federasi Sepak Bola Yordania kini berpacu dengan waktu untuk mencari lawan pengganti agar agenda FIFA Matchday November tidak hanya diisi satu pertandingan.
Selengkapnya

Viral