Audit Forensik Perbankan Dinilai Perlu dalam Pembuktian TPPU Febrie Adriansyah
- tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Perkembangan kasus pengadilan dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah terus menyita perhatian publik.
Saksi kunci yakni Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho turut memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan perkara tersebut.
Dalam kesaksiannya, Ferry turut membeberkan serangkaian transaksi bernilai fantastis yang tercantum dalam surat dakwaan penuntut umum sekaligus secara tegas membantah adanya aliran dana yang bermuara kepada Febrie Adriansyah.
Menanggapi dinamika persidangan yang terjadi, pengamat dan pakar hukum pidana, Fajar Trio memberikan ulasan mendalam mengenai implikasi yuridis serta tantangan besar yang kini dihadapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membuktikan dakwaannya.
Dalam persidangan tersebut, JPU mengonfrontasi saksi Ferry Boboho dengan sejumlah aliran dana dan penguasaan aset berukuran masif yang melibatkan berbagai entitas korporasi maupun rekening pribadi.Â
Kendati mengakui penguasaan atas sejumlah dana tersebut, Ferry menegaskan bahwa tidak ada satu pun dari dana-dana tersebut yang dialirkan kepada Febrie Adriansyah.Â
Fakta persidangan ini seketika mengubah arah pembuktian, di mana keterangan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum justru mementahkan mata rantai dakwaan utama.
Fajar Trio menilai fenomena kasus ini menjadi cerminan klasik dari kompleksitas pembuktian kejahatan kerah putih yang kerap menyamarkan transaksi melalui instrumen hukum atau perantara pihak ketiga.
"Dalam hukum acara pidana, keterangan saksi dari pihak ketiga yang mengakui penguasaan dana tetapi memutus mata rantai aliran uang ke tangan terdakwa memberikan beban pembuktian ganda bagi JPU. Penuntut umum tidak cukup hanya membuktikan adanya transaksi di tingkat perantara, melainkan wajib menghadirkan alat bukti petunjuk yang valid secara linier," ujar Fajar kepada awak media, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Fajar Trio menuturkan persidangan tersebut juga membuka perdebatan menarik mengenai tipologi kejahatan di ranah penegakan hukum.Â
Dalih penggunaan rekening kantor hukum untuk jasa konsultasi lima tahun senilai Rp22,5 miliar serta klaim pinjaman murni untuk ekspansi bisnis menempatkan transaksi tersebut di wilayah abu-abu yang menuntut pembuktian forensik secara teliti.
Fajar mengingatkan bahwa dalam penanganan perkara korupsi berprofil tinggi, batas antara hubungan profesional komersial dengan praktik dagang pengaruh atau suap terselubung harus diuji menggunakan instrumen pembuktian yang tidak terbantahkan.
"Dalih retainer hukum maupun pinjaman bisnis yang melibatkan entitas swasta dan perantara memang sering kali berada di wilayah abu-abu. Namun, tanpa adanya audit forensik perbankan atau rekaman komunikasi sah yang mengaitkan langsung dengan terdakwa, konstruksi hukum suap atau TPPU akan kehilangan fondasi utamanya," tegasnya.
Sementara, Fajar turut menyorot sudut pandang hukum pidana materiil persidangan ini turut diuji melalui parameter doktrinal yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023).Â
Fajar menekankan pentingnya kembali kepada prinsip dasar pertanggungjawaban pidana modern yang menolak doktrin pemidanaan kolektif atau berbasis asumsi semata.
"Mengacu pada KUHP terbaru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023), prinsip pertanggungjawaban personal dan asas kesalahan (mens rea) sangat dikedepankan. Seseorang tidak boleh dipidana hanya atas dasar asumsi atau berada dalam lingkaran relasi tertentu tanpa terbuktinya perbuatan nyata dan niat jahat yang melibatkan terdakwa secara langsung," papar Fajar.
Lebih lanjut, ia menyebut apabila hingga akhir agenda pembuktian penuntut umum gagal merajut benang merah kausalitas yang menghubungkan terdakwa dengan barang bukti atau aliran dana tersebut, maka prinsip universal dalam hukum pidana tidak boleh diabaikan.
"Apabila JPU gagal menghadirkan mata rantai kausalitas (causal nexus) yang sah di persidangan, maka penerapan asas in dubio pro reo di mana keraguan harus diputus untuk keuntungan terdakwa berpotensi besar menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam putusan akhir," pungkasnya.(raa/muu)
Load more