Bahas UU Tipikor Bersama Ketua DEN, IKA ITS: Pertegas Batas Keputusan Bisnis dan Korupsi
- istimewa
"Kedua, menerapkan Business Judgment Rule secara efektif dengan memberikan perlindungan hukum terhadap keputusan profesional yang diambil berdasarkan kewenangan, kajian memadai, iktikad baik, dan tanpa benturan kepentingan," tambahnya.
"Ketiga, menyelaraskan regulasi BUMN, praktik bisnis yang sah, serta metode penghitungan kerugian negara dengan praktik terbaik internasional dan prinsip-prinsip UNCAC," pungkasnya.
Boy menilai BUMN perlu memperoleh kepastian hukum dalam menggunakan instrumen bisnis yang lazim dan sah, termasuk marketing fee maupun komisi keagenan, sepanjang dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak mengandung unsur suap atau transaksi melawan hukum.
Ia juga mengusulkan evaluasi indikator kinerja penegakan hukum. Keberhasilan pemberantasan korupsi, menurutnya tidak semestinya hanya diukur berdasarkan jumlah perkara, tersangka, atau nilai kerugian negara yang didalilkan.
"Tetapi juga kualitas pembuktian dan keadilan dalam proses hukum," ujarnya.
IKA ITS menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi yang tegas. Namun, penegakan hukum juga harus memberikan perlindungan kepada profesional yang menjalankan tugas sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik.
"Jangan sampai karena takut dipidana, keputusan tidak diambil, peluang usaha hilang, pelayanan publik terhambat, dan akhirnya negara justru kehilangan kesempatan untuk maju," demikian pandangan IKA ITS dalam usulan tersebut.
Ia berharap reformasi hukum pemberantasan korupsi dapat menghasilkan keseimbangan antara penindakan terhadap pelaku korupsi dan perlindungan terhadap pengambil keputusan profesional.Â
"Kami mendukung hukuman tegas untuk koruptor namun hukum juga mesti melindungi keputusan profesional yang sah," pungkasnya. (*)
Load more