News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Promosi Miras Beralkohol Holywings Untuk Nama Muhammad dan Maria, Komisi III DPR Minta Pengusutan Secara Tuntas

Wakil Ketua Komisi III DPR RI meminta polisi usut tuntas kasus promosi miras beralkohol gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings.
Sabtu, 25 Juni 2022 - 18:44 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan Melakukan Rilis Pers Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Agama Oleh Holywings di Jakarta, Jumat. (25/6/2022)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta polisi mengusut tuntas kasus promosi minuman keras (miras) beralkohol gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria seperti yang dilakukan pihak manajemen Holywings.

"Saya minta pihak kepolisian usut tuntas sampai ke akar-akarnya kasus kejahatan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) ini. Saya khawatir jika tidak segera diusut tuntas, kasus seperti Holywings ini tidak sekadar dapat lepas kendali, tetapi lebih dari itu, bisa merusak reputasi kita sebagai negara berfalsafah dasar Pancasila," kata Pangeran di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pangeran mengecam keras aksi promosi minuman keras gratis yang dilakukan Holywings bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria tersebut karena upaya jahat sengaja dilakukan untuk melecehkan agama Islam dan agama lain. Pelecehan agama tersebut tidak berdiri sendiri; artinya tidak sekadar dilakukan pada level karyawan, tetapi diduga keras melibatkan manajemen.

"Presiden Jokowi berusaha keras agar bangsa ini hidup bertoleransi dengan baik, tindakan mereka sangat mencederai agenda Presiden tersebut," tegasnya.

Dia khawatir upaya merusak rajutan kebangsaan saat ini dilakukan secara sistematis dan merupakan operasi intelijen asing untuk melemahkan ketahanan nasional.

"Aksi promosi kotor pelecehan agama Islam ini jelas upaya sengaja. Namun, saya setuju dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang meminta kepolisian agar kasus ini tidak boleh hanya berakhir dengan minta maaf semata," jelasnya.

Oleh karena itu, menurutnya, aksi promosi yang memuat kejahatan pelecehan terhadap agama tersebut tidak saja menghukum individu saja. Keberadaan Holywings, sebagai badan usaha yang menaungi kejahatan tersebut, juga harus mendapat sanksi dengan membekukan izin usahanya di seluruh Indonesia.

"Kasus ini wajib menjadi kewaspadaan kita semua, karena sekali lagi harga yang kita bayar dengan terkoyaknya 'Rumah Kebinekaan' akan teramat mahal," katanya.

Dia berharap polisi mampu membaca lebih dalam lagi bahwa upaya sistematis islamofobia ataupub ketakutan lainnya tidak boleh terjadi di Indonesia. Sehingga, tambahnya, hal itu wajib ditangkal dengan hukuman yang tegas.

Sebelumnya, Holywings mendapatkan kecaman dari berbagai pihak usai pihaknya melakukan promosi dengan memberikan minuman keras (alkohol) secara gratis bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria setiap Kamis, dengan syarat membawa kartu identitas.

Usai dikecam oleh banyak pihak, postingan tersebut langsung dihapus oleh Holywings dan akun Instagram tersebut menyampaikan permintaan maaf melalui postingan terbaru.

Manajemen Holywings Indonesia mengatakan bahwa mereka tidak akan sampai hati mengaitkan unsur agama dalam promosi minuman beralkohol.

“Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama kedalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia,” tulisnya.

“Terimalah permohonan maaf kami dan izinkanlah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi kedepannya,” tambah Holywings Indonesia dalam keterangan fotonya.

Namun, nasi telah menjadi bubur. Unggahan itu sudah viral dan menyinggung banyak pihak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya Polda Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan SARA terkait promosi minuman keras gratis yang mencatut nama Muhammad dan Maria itu.

"Beberapa orang tersebut kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kami jadikan sebagai tersangka, semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD (Bumi Serpong Damai)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Keenam tersangka tersebut merupakan EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Team Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku administrator tim promosi, AAB (25) selaku petugas media sosial, dan AAM (25) sebagai administrator tim promosi yang bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

Selain itu, barang bukti yang disita polisi ialah tangkap layar unggahan akun resmi Holywings, satu unit PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal harddisc dan satu buah laptop. (ant/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
KPK Akui Sejumlah Manajemen BUMN Belum Sampaikan LHKPN

KPK Akui Sejumlah Manajemen BUMN Belum Sampaikan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih ada sejumlah manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pemerintah Siapkan Dana Pendidikan Rp8,1 Juta Bagi Pemilih Logo HUT ke-81 RI

Pemerintah Siapkan Dana Pendidikan Rp8,1 Juta Bagi Pemilih Logo HUT ke-81 RI

Pemerintah menyiapkan apresiasi bagi 300 pemilih beruntung logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI mulai dari kesempatan menghadiri upacara kenegaraan di Istana Merdeka hingga bantuan dana pendidikan senilai Rp8,1 juta.
John Field, Pemilik Blueray Cargo Bakal Hadapi Vonis pada 10 Juli

John Field, Pemilik Blueray Cargo Bakal Hadapi Vonis pada 10 Juli

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap Bea Cukai, yang menyeret pemilik Blueray Cargo John Field, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/7) mendatang.
Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan pertemuan khusus dengan pemerintah membahas terkait menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa partai belum terlalu fokus untuk menatap Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.

Trending

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Selengkapnya

Viral