News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Telah Tetapkan 4 Tersangka Penyelewengan Dana Yayasan ACT, Bareskrim: Ini Peran Masing-masing Tersangka

Polri telah menetapkan 4 tersangka dugaan penyelewengan dana yang dikelola Yayasan ACT, di antaranya Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.
Selasa, 26 Juli 2022 - 06:30 WIB
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • Tim tvOne

Jakarta - Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana yang dikelola Aksi Cepat Tanggap atau Yayasan ACT. Keempat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap peran empat tersangka. Salah satunya Ahyudin yang merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(Ahyudin) mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris yayasan ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya," ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (25/7/2022)

Kemudian pada 2015, lanjut Ramadhan, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

"Tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20 sampai 30 persen," ucapnya.

Pada 2020, keempat tersangka diduga membuat opini dewan syariah terkait pemotongan dana operasional dari dana donasi. Ahyudin juga disebut menggerakkan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing.

"Tahun 2020 membuat opini dewan syariah dan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi. Kemudian menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air," jelasnya.

Sementara tersangka Ibnu Khajar diketahui merupakan Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai sekarang. Dia diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing.

"Saudara IK juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610," tuturnya.

Berikutnya, ada Hariyana Hermain yang disebut sebagai Ketua pengawas ACT pada 2019-2022. Ramadhan menyebut Hariyana bertanggung jawab terhadap pembukuan dan keuangan ACT.

"Memiliki tanggungjawab sebagai HRD dan keuangan, di mana seluruh pembukuan dan keuangan ACT adalah otoritasnya. Pada periode IK selaku ketua pengurus HH menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut," terangnya.

Selain itu, ada N Imam Akbari yang merupakan anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT. Imam disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.

"NIA menyusun program dan menjalankan program dan merupakan bagian dari dewan komite dan ACT yang turut adil menyusun kebijakan Yayasan ACT," tukasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin (25/7/2022).

"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Pol. Helfi Assegaf.

A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB.

Ada tiga hal yang didalami oleh penyidik dalam kasus ACT, yakni terkait dengan dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, kemudian masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).

"Yang ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis (14/7/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyidik mengendus pendirian sejumlah perusahaan ini sebagai perusahaan cangkang untuk pencucian uang "Perusahaan cangkang yang dibentuk tetapi tidak beroperasi sesuai dengan pendiriannya, hanya sebagai perusahaan money laundering," kata Whisnu. (lpk/mii/ade)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Defisit APBN di Akhir Mei 2026 Capai 0,7 Persen, Purbaya: Pajak dan Bea Cukai Ada Perbaikan

Defisit APBN di Akhir Mei 2026 Capai 0,7 Persen, Purbaya: Pajak dan Bea Cukai Ada Perbaikan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menepis, berbagai kekhawatiran terhadap kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. 
Fermentasi Limbah Pemotongan Ayam Diduga Picu Gas Hidrogen di Balik Api Misterius Sleman

Fermentasi Limbah Pemotongan Ayam Diduga Picu Gas Hidrogen di Balik Api Misterius Sleman

Misteri kemunculan api yang berulang kali di Seyegan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta mulai menemui titik terang. 
Rencana Awal Hyundai Hillstate di Bursa Transfer Bocor, Megawati Hangestri Ternyata Bukan Incaran Utama Kang Sung-hyung

Rencana Awal Hyundai Hillstate di Bursa Transfer Bocor, Megawati Hangestri Ternyata Bukan Incaran Utama Kang Sung-hyung

Hyundai Hillstate jadi salah satu klub yang paling disorot jelang bergulirnya V League 2026/2027 setelah memperkenalkan duo Megawati Hangestri dan Jordan Wilson
Jelang Debut Buat Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Kabar Baik dari Australia: Masa Depan Striker Keturunan Medan Aman hingga 2028

Jelang Debut Buat Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Kabar Baik dari Australia: Masa Depan Striker Keturunan Medan Aman hingga 2028

Kabar gembira datang untuk Luke Vickery jelang debut Timnas Indonesia. Penyerang keturunan Medan itu resmi mendapatkan perpanjangan kontrak dari klub A-League.
Kevin Sanjaya Ungkap Momen Paling Berkesan dalam Kariernya sebagai Juara

Kevin Sanjaya Ungkap Momen Paling Berkesan dalam Kariernya sebagai Juara

Meski telah pensiun dari dunia bulutangkis profesional, nama Kevin Sanjaya Sukamuljo tetap dikenang sebagai salah satu pebulu tangkis terbaik di Indonesia.
Fenomena Warteg Sepi, Menkeu Purbaya Janji Turun Tangan: Jika Benar Saya Tambah Stimulus

Fenomena Warteg Sepi, Menkeu Purbaya Janji Turun Tangan: Jika Benar Saya Tambah Stimulus

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, terkejut dengan laporan menurunnya daya beli masyarakat yang mulai terlihat di sejumlah warung tegal (warteg). Di tengah

Trending

Janji Bongkar Nama-nama yang Terlibat Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Bakal Ajukan Justice Collaborator ke Kejagung

Janji Bongkar Nama-nama yang Terlibat Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Bakal Ajukan Justice Collaborator ke Kejagung

Eks Wakil Kepaa Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya memutuskan untuk menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia Vs Oman, John Herdman Punya Formula Baru

Prediksi Starting XI Timnas Indonesia Vs Oman, John Herdman Punya Formula Baru

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, memiliki formula baru untuk skuad Timnas Indonesia saat menghadapi Oman.
Rencana Pendirian Ratusan BTP Disebut Berpotensi Munculkan Konflik Sosial

Rencana Pendirian Ratusan BTP Disebut Berpotensi Munculkan Konflik Sosial

Pemerintah Indonesia berencana membentuk 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Indonesia Masuk Group Pengecualian Tarif Section 301, 18 Produk Berpeluang Bebas Beban Tambahan

Indonesia Masuk Group Pengecualian Tarif Section 301, 18 Produk Berpeluang Bebas Beban Tambahan

AS memberikan apresiasi terhadap komitmen Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait penuntasan isu kerja paksa dan pelarangan impor produk
Eks Member Cherrybelle Blak-blakan Bahas Attitude, Unggahannya Ramai Dikaitkan dengan Sarwendah

Eks Member Cherrybelle Blak-blakan Bahas Attitude, Unggahannya Ramai Dikaitkan dengan Sarwendah

Konflik yang melibatkan Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, terus memunculkan berbagai respons publik. Ungkapan eks personel Cherrybelle ikut terseret.
Warga Malut Cukup Tunjukkan KTP untuk Bisa Berobat Gratis sampai ke RSUD, Gubernur Sherly Tjoanda Jamin Bisa Rujukan Luar Provinsi

Warga Malut Cukup Tunjukkan KTP untuk Bisa Berobat Gratis sampai ke RSUD, Gubernur Sherly Tjoanda Jamin Bisa Rujukan Luar Provinsi

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menjamin warga yang masuk dalam kategori desil 1-5 (masyarakat berpenghasilan rendah) untuk tidak lagi takut atau ragu ...
Rekan di Cherrybelle Satu Per Satu Bermunculan Buka Suara, Ikut Bongkar Masa Lalu Sarwendah?

Rekan di Cherrybelle Satu Per Satu Bermunculan Buka Suara, Ikut Bongkar Masa Lalu Sarwendah?

Perseteruan antara Sarwendah dan Ruben Onsu yang belakangan menjadi konsumsi publik ternyata memunculkan efek domino yang tak terduga. Sejumlah sosok dari masa lalu Sarwendah ikut angkat bicara.
Selengkapnya

Viral