Judicial Review KUHAP Tentang Dakwaan Berkali-kali Langgar HAM, Pakar Hukum Bilang Begini
- tim tvonenews
Kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum pidana itu mulai dari kewenangan yang paling ringan sekadar untuk menghentikan dan menanyakan identitas seseorang, hingga kewenangan yang paling kuat seperti melakukan upaya paksa menangkap, menahan, menggeledah, menyita, dan lain sebagainya.
"Kekuasaan cenderung untuk disalahgunakan, maka kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum pidana dalam praktiknya sering juga terjadi penggunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan yang sesungguhnya," kata dosen FH UII Yogyakarta itu.
Adapun hakim Suhartoyo dalam persidangan sebelumnya menilai meski pengulangan dakwaan dibolehkan secara UU, namun hal itu bisa menjadi preseden negatif ke tersangka.
"Tapi kalau kemudian kepentingan orang yang kemudian didakwa secara berulang‑ulang, meskipun tadi disampaikan bahwa yang kedua dan yang ketiga tidak dilakukan penahanan, yang sangat mendasar adalah tetap orang itu terbelenggu dengan status masih sebagai tersangka atau terdakwa itu," kata Suhartoyo.
"Persoalan ditahan atau tidak ditahan itu, persoalan nomor dua kan, perampasan kemerdekaan," sambung Suhartoyo.
Sidang itu berjalan kurang lebih satu jam. Judicial review ini akan dilanjutkan MK pekan depan. (ito)
Load more