LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi
Sumber :
  • HO-Humas LPSK

Temuan Terbaru LPSK Setelah Periksa Bharada E: Dia Tak Mahir Menembak, Baru Latihan Tembak 5 Bulan Lalu

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Bharada E atau Richard Elaizer menjalani proses asesmen psikologi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 06:33 WIB

Jakarta - Setelah Bharada E atau Richard Elaizer ditetapkan sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir J, ia kemudian menjalani proses asesmen psikologi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur.

Dalam pemeriksaan itu, Bharada E mengaku bahwa dirinya belum pernah menembak orang sebelum akhirnya terlibat baku tembak dengan sesama rekannya, Brigadir J.

"Dari pengakuan Bharada E, apakah pernah menembak sebelumnya, dan Bharada E mengatakan belum pernah menembak orang ya sebelumnya," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan seperti dikutip dari laman VIVA Pada Sabtu (6/8/2022).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menerangkan aksi baku tembak dilakukan karena Brigadir J kata Bharada E hendak melakukan penembakan terlebih dahulu ke Bharada E.

Pada akhirnya Bharada E mengatakan melepaskan tembakan dari senjata api yang ia pegang.

Baca Juga :

"Ya kalau alasan dari Bharada E versi Bharada E karena Brigadir J menembak dia," kata dia.

Bharada E Baru Pegang Pistol pada November Tahun Lalu dan Masih Belajar Menembak

Diketahui, Bharada E baru memegang senjata api atau pistol pada akhir 2021 lalu.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi. Kata Edwin, Bharada E juga baru latihan menembak pada Maret 2022 di Senayan.

"Dia baru pegang pistol itu November tahun lalu dan latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan," ujar Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022.

Masih berdasarkan informasi yang diperoleh LPSK, Bharada E bukan merupakan orang atau anggota polisi yang masuk dalam kategori jago menembak.

Namun, Edwin enggan membuka sosok pihak yang memberikan informasi itu ke LPSK.

"Berdasarkan informasi yang kami dapat, Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak. Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh, yang bisa dipercaya," ungkapnya.

Bharada E resmi menjadi tersangka dalam kasus Brigadir J

Artikel
Bdarada E (Antara)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengumumkan bahwa polisi akan menetapkan Richard Eliezer sebagai tersangka.

"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8) lalu.

Pasal 338 adalah pasal yang dikenakan untuk tindak pidana perampasan nyawa orang lain alias pembunuhan.

Sedangkan Pasal 55 adalah tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan. Sementara Pasal 56 kurang lebih tentang membantu kejahatan atau mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan.

Bila merujuk pasal yang dikenakan, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lainnya. Selanjutnya polisi akan langsung menangkap Bharada E setelah penetapan tersangka. 

Di sisi lain, dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan telah melakukan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J. 

Andi Rian menambahkan Richard Eliezer alias Bharada E yang menembak Brigadir J bukan untuk membela diri. Meski demikian, Andi Rian belum bisa merinci terkait motif Bharada E karena akan melakukan penyidikan lebih lanjut. 

"(Bharada E,red) bukan membela diri," imbuhnya. 

Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. 

"Pemeriksaan tidak berhenti sampai sekarang karena akan ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam beberapa hari ke depan," imbuhnya.

Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E Buka Suara


Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga (VIVA/Yeni Lestari)

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mempertanyakan keputusan Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai Tersangka. Pasalnya kliennya masih berstatus saksi.

“Penetapan tersangka diberikan di tanggal 3 sebenarnya, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tanggal 3 itu sudah diumumkan oleh pak Dirtipidum waktu itu bahwa klien kami sebagai tersangka,” kata Andreas di Bareskrim Polri, Kamis 4 Agustus 2022.

Menurut Andreas, ia sangat menyayangkan prosedur penetapan tersangka Bharada E. Andreas menyebut bahwa kliennya akan kooperatif selama proses penyelidikan.

“Nah kemudian ada satu hal yang sangat kami sayangkan sebenarnya kami sangat menerapkan semua prosedur sesuai dengan KUHAP itu dijalankan. Cuma ternyata sebagaimana yang kemarin mendampingi langsung itu pemeriksaan klien kami sebagai saksi baru selesai di tanggal 4 tepatnya jam 1 lewat 2 malam,” ucapnya.

“Jadi kami pertanyakan bagaimana orang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka,” jelas dia.(pdm/Mzn)

 

 

Jangan lupa nonton dan subscribe YoTube tvOnenews:

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bukan Marselino Ferdinan, Shin Tae-yong Ungkap Penyebab Sebenarnya Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Irak

Bukan Marselino Ferdinan, Shin Tae-yong Ungkap Penyebab Sebenarnya Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Irak

Bukan Marselino Ferdinan, Shin Tae-yong berbicara tentang penyebab timnas Indonesia U-23 kalah dari Irak dalam laga perebutan juara ketiga Piala Asia U-23 2024.
Pemain Ini Dianggap Lebih Hebat dari Asnawi di Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Sampai Kepincut Cuman Lewat Satu Laga, Siapa Dia?

Pemain Ini Dianggap Lebih Hebat dari Asnawi di Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Sampai Kepincut Cuman Lewat Satu Laga, Siapa Dia?

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, sempat memiliki pemain kesayangan yang bahkan bisa melebihi kemampuan Asnawi Mangkualam di posisi bek kanan.
Obati Kerinduan Para Fans, Penampilan Saosin Sukses Buat Penonton Hammersonic Festival 2024 Sing Along

Obati Kerinduan Para Fans, Penampilan Saosin Sukses Buat Penonton Hammersonic Festival 2024 Sing Along

Grup Emo asal California, Amerika Serikat, Saosin akhirnya kembali menyapa para penggemar mereka di jakarta pada gelaran Hammersonic Festival 2024 hari pertama.
Pandit Senior Khawatirkan Hal Ini di Lini Belakang Timnas Indonesia Usai Elkan Baggot dan Alfeandra Dewangga Datang

Pandit Senior Khawatirkan Hal Ini di Lini Belakang Timnas Indonesia Usai Elkan Baggot dan Alfeandra Dewangga Datang

Pengamat sepak bola, Mohamad Kusnaeni mengkhawatirkan kerja sama di lini pertahanan Timnas Indonesia setelah kehadiran Elkan Baggot dan Alfeandra Dewangga.
Hah, Siapa Bilang Laki-laki Tidak Boleh Shalat di Rumah? Ustaz Khalid Basalamah Sebut Justru Sangat Dianjurkan, tapi...

Hah, Siapa Bilang Laki-laki Tidak Boleh Shalat di Rumah? Ustaz Khalid Basalamah Sebut Justru Sangat Dianjurkan, tapi...

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan terkait hukum shalat yang boleh dikerjakan di rumah oleh seorang laki-laki dan berpacu dengan Hadits riwayat Rasulullah SAW.
Viral Suami Terang-terangan Mutilasi Istri di Ciamis, KemenPPPA Langsung Marah Besar

Viral Suami Terang-terangan Mutilasi Istri di Ciamis, KemenPPPA Langsung Marah Besar

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati respons soal kasus suami terang-terangan mutilasi istri di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Trending
Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kasus pembunuhan dan mutilasi suami bernama Tarsum terhadap istrinya di di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Bergabungnya Calvin Verdonk dan Maarten Paes ke Timnas indonesia Sampai ke Telinga Ronald Koeman, Heran Cara Meyakinkan Para Talenta Belanda Pindah Negara

Bergabungnya Calvin Verdonk dan Maarten Paes ke Timnas indonesia Sampai ke Telinga Ronald Koeman, Heran Cara Meyakinkan Para Talenta Belanda Pindah Negara

Pelatih timnas Belanda, Ronald Koeman ikut mendengar kabar soal calon pemain naturalisasi terbaru timnas Indonesia, Calvin Verdonk, Jens Raven dan Maarten Paes.
Shin Tae-yong Kini Bisa Berbangga, 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Tampil di 2 Liga Top Eropa

Shin Tae-yong Kini Bisa Berbangga, 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Tampil di 2 Liga Top Eropa

Shin Tae-yong kini bisa berbangga karena tiga pemain andalannya di Timnas Indonesia berpeluang untuk tampil di dua liga top Eropa.
Sederet Fakta Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dibunuh Sebelum Korban Berangkat Pengajian, Warga Sempat dengar Jeritan

Sederet Fakta Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dibunuh Sebelum Korban Berangkat Pengajian, Warga Sempat dengar Jeritan

Hingga saat ini, Polres Ciamis berhasil mengungkap sederet fakta mengenai kasus suami mutilasi istri di Ciamis. Ternyata, korban akan pengajian sebelum dibunuh.
Ini Alasan Habib Bahar bin Smith Murka pada PDIP

Ini Alasan Habib Bahar bin Smith Murka pada PDIP

Habib Bahar bin Smith menyampaikan kemurkaannya kepada PDIP usai tak mencapai hasil gemilang pada perhelatan Pilpres 2024.
Media Ternama Inggris Pernah Kritik Gaya Main Marselino Ferdinan, Pemain Timnas Indonesia Itu Sampai Disebut Perlu...

Media Ternama Inggris Pernah Kritik Gaya Main Marselino Ferdinan, Pemain Timnas Indonesia Itu Sampai Disebut Perlu...

Salah satu media terbaik di Inggris, The Guardian sempat menyampaikan kritik untuk gelandang Timnas Indonesia U-23, Marselino Ferdinan.
Suami Mutilasi Istri di Ciamis Diduga Depresi Terlilit Utang, Suami Tawarkan Baskom Isi Daging ke Warga Sambil Bilang: Beli Daging Si Yanti, Beli Daging Si Yanti

Suami Mutilasi Istri di Ciamis Diduga Depresi Terlilit Utang, Suami Tawarkan Baskom Isi Daging ke Warga Sambil Bilang: Beli Daging Si Yanti, Beli Daging Si Yanti

Beredar kabar suami mutilasi istri di Ciamis diduga depresi karena terlilit utang. Ketua RT Yoyo Tarya menambahkan pelaku membunuh dan memutilasi istrinya di jalan kampung saat kondisi sekitar tidak terlalu ramai. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
E-Talkshow
22:00 - 23:00
Kabar Hari Ini
23:00 - 01:30
Bundesliga Seru
Selengkapnya