LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Buntut Skenario Ala Irjen Ferdy Sambo, 31 Personil Polri Terseret Langgar Kode Etik Penanganan Pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Buntut Skenario Ala Irjen Ferdy Sambo, 31 Personil Polri Terseret Langgar Kode Etik Penanganan Kasus Brigadir J

Pengusutan kasus kematian Brigadir J, kini buntut skenario ala Irjen Ferdy Sambo, 31 Personil Polri terseret langgar kode etik penanganan pembunuhan Brigadir J

Kamis, 11 Agustus 2022 - 00:40 WIB

Jakarta - Babak baru pengungkapan kasus kematian Brigadir J telah memasuki tahap akhir setelah diumumkannya tersangka utama yang mendalangi terjadinya pembunuhan yakni Irjen Ferdy Sambo, buntut skenario ala Irjen Ferdy Sambo, 31 Personil Polri terseret langgar kode etik penanganan pembunuhan Brigadir J.

Dari awal kasus ini muncul di publik, sejumlah pihak khususnya keluarga telah menilai banyak kejanggalan dari kematian Brigadir J atau Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat, kini buntut skenario ala Irjen Ferdy Sambo, 31 Personil Polri terseret langgar kode etik penanganan pembunuhan Brigadir J.

Kasus yang telah menyita perhatian publik ini, hingga dapat himbauan khusus dari Presiden kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar pengusutan kasus cepat tuntas dan dibuka secara terang benderang kepada publik. 

Kasus pembunuhan Brigadir J mulai memasukan babak baru setelah Kapolri telah mengumumkan dan menetapkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana kepada Yoshua Hutabarat, bersama tiga orang lainnya yakni Bharada E, Bripka RR dan sopir istri Ferdy Sambo berinisial KM.

Baca Juga :

Namun tak hanya berhenti disitu, kasus pembunuhan Brigadir J juga memberi imbas kepada 31 Personil Polri, mulai dari Perwira Tinggi hingga Tamtama Polri.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, selain ada empat tersangka yang telah ditetapkan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga mengungkapkan ada 31 personil polri yang diduga melanggar kode etik saat penanganan kasus itu.

“Kemarin ada 25 personel yang kami periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” kata Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022) malam.

Sigit melanjutkan bahwa jumlah tersebut masih dapat bertambah. 

Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari 56 personel Polri yang telah diperiksa oleh pihaknya. “Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri,” ujar Agung.

“Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri,” ujar Agung.

Agung memaparkan bahwa sebanyak dua personel berasal dari Bareskrim Polri dengan masing-masing pangkat perwira menengah dan perwira pertama, 21 personel dari Propam Polri dengan perwira tinggi sebanyak tiga personel, perwira menengah terdapat delapan personel, perwira pertama sebanyak empat personel, berpangkat bintara sebanyak empat personel, dan tamtama sebanyak dua personel.

 “Kemudian, personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel,” kata Agung. 

Terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan ada unsur pidananya, akan dilimpahkan lagi kepada Bareskrim Polri. 

“Tetapi, kalau hanya melakukan (pelanggaran, Red) kode etik, tentu hanya Divisi Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” kata Agung. 

Oleh karena itu, ke depannya, tim khusus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel-personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di Kompleks Polri.

Para Personil Polri yang melangar kode etik akan dikejar unsur pidananya

Sementara itu, dalam kesempatan lainnya Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan pihak tetap akan mengejar unsur pidana dari tindakan dari 31 personil tersebut.

"Terhadap personil-personil yang melanggar kode etik, jika ada unsur pidana juga akan dilimpahkan lagi kepada bareskrim polri," kata Komjen Agus, Selasa (9/8/2022).

Ia menambahkan, jika tidak ditemukan unsur pidana, maka mereka akan melakukan sidang kode etik. "Oleh karena itu ke depan terus akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap personil personil polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus kematian brigadir J, papar Agus.

 Para personil yang melanggar kode etik ini didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan khusus terhadap 56 personil polri.

Tidak ada insiden baku tembak, skenario penembakan Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada E

Sebelumnya, dilaporkan dalam rilis pertama kali saat ditangani oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan bahwa terjadi insiden tembak-menembak Bharada E yang menyebabkan Brigadir J tewas saat insiden itu.

Namun hal itu telah terbantahkan, dalam siaran pers yang disampaikan Kapolri tidak ada peristiwa tembak menembak.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,"ujar Kapolri.

Skenario penembakan yang diungkap pertama kali, ternyata Bharada E tembak Brigadir J atas perintah sang atasan Ferdy Sambo

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS."ucap Kapolri

"Saudara RE telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang,"

Agar mendukung skenario tembak-menembak seperti yang diharapkan, Ferdy Sambo menembakkan senjata milik Brigadir J ke dinding.

"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak.

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum menjelaskan lebih lanjut terkait Ferdy Sambo memberi perintah dan terlibat langsung, semuanya masih di dalami.

"Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait. (ito/ind)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sudah Bertahun-tahun 3 Tersangka Kasus Vina Cirebon Masih Belum Ditemukan, Ternyata Alasan Polisi: Sudah Penyelidikan, Tapi…

Sudah Bertahun-tahun 3 Tersangka Kasus Vina Cirebon Masih Belum Ditemukan, Ternyata Alasan Polisi: Sudah Penyelidikan, Tapi…

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan menimpa Vina di Cirebon yang terjadi pada 2016. pihak kepolisian ungkap alasan mengapa alami kesulitan menangkap 3 tersangka
Jemaah Indonesia Jangan Pakai Lakban untuk Barang Bawaan, Meski Tidak Berbahaya tapi Bisa Dibongkar Petugas Bandara

Jemaah Indonesia Jangan Pakai Lakban untuk Barang Bawaan, Meski Tidak Berbahaya tapi Bisa Dibongkar Petugas Bandara

Barang bawaan haji terkadang melebihi aturan yang berlaku, juga perlu dipacking secara rapi. Hal ini perlu dilakukan agar peluang dibongkar saat di Bandara ....
Mengejutkan! Ditemukan Sperma di Jasad Vina, Misteri Pemerkosaan Mulai Terkuak, Polisi Ternyata...

Mengejutkan! Ditemukan Sperma di Jasad Vina, Misteri Pemerkosaan Mulai Terkuak, Polisi Ternyata...

Kasus dugaan pemerkosaan  Vina Dewi Arsita (16) mulai menemukan titik terang. Ternyata ditemukan sperma di jasad Vina. Tapi polisi kesulitan ungkap kasus ini.
Anggota DPR Meminta Pemerintah Tindak Agen Travel yang Berangkatkan Haji Tanpa Visa

Anggota DPR Meminta Pemerintah Tindak Agen Travel yang Berangkatkan Haji Tanpa Visa

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq meminta pemerintah menindak tegas agen travel yang terbukti menyalahi aturan dengan memberangkatkan jamaah haji tanpa visa yang resmi.  
Penuh Kontroversi, Polda Jawa Barat Ungkap Film Vina Sebelum 7 Hari Penuh Karangan Belaka

Penuh Kontroversi, Polda Jawa Barat Ungkap Film Vina Sebelum 7 Hari Penuh Karangan Belaka

Film bergenre horor Vina Sebelum 7 Hari yang mengangkat peristiwa pembunuhan sejoli di Kota Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian khalayak.
Menteri Agama  Gagas Sekolah  Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama Gagas Sekolah Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
Trending
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Bareskrim Polri Ikut Berburu Tiga Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Bareskrim Polri Ikut Berburu Tiga Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Rilisnya film Vina Sebelum 7 Hari seakan membuka kembali tabir misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Penyidik Polresta Cirebon Dituding Lakukan Rekayasa Hukum Terhadap Terpidana Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Bilang Ini

Penyidik Polresta Cirebon Dituding Lakukan Rekayasa Hukum Terhadap Terpidana Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Bilang Ini

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon kembali mencuat ke permukaan publik setelah kisahnya diangkat dalam layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Pengacara Pembunuh Vina Cirebon Tegaskan Kliennya Bukan Geng Motor: Kami Korban Rekayasa Hukum

Pengacara Pembunuh Vina Cirebon Tegaskan Kliennya Bukan Geng Motor: Kami Korban Rekayasa Hukum

Kuasa hukum para terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) gadis asal Cirebon, Jawa Barat bantah kliennya adalah anggota geng motor tapi buruh kasar.
Geramnya Kakak Vina dengan Polisi Hingga Bersedia Angkat Kasus Adiknya Jadi Film Layar Lebar: Biar Mereka Enggak Tidur

Geramnya Kakak Vina dengan Polisi Hingga Bersedia Angkat Kasus Adiknya Jadi Film Layar Lebar: Biar Mereka Enggak Tidur

Kakak Vina, Marliyana mengungkap alasan pihaknya bersedia kasus pembunuhan terhadap adiknya diangkat jadi sebuah film layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 hari.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
10:00 - 10:30
AB Shop
10:30 - 11:00
Sidik Jari
Selengkapnya