News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

"Ada Upaya Merencanakan dan Menghendaki Pembunuhan bagi Putri Candrawathi" Kata Ramos Hutabarat

Penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka, tidak membuat pihak keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terkejut.
Minggu, 21 Agustus 2022 - 06:12 WIB
Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ramos Hutabarat
Sumber :
  • Antara

tvOnenews - Penetapan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka ternyata tidak membuat pihak keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terkejut.

Sebelumnya Samuel Hutabarat ayah almarhum Joshua mengaku tidak terkejut dengan kabar perkembangan baru kasus Brigadir J, dimana Putri Candrawathi resmi menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami berharap dengan ditetapkannya PC sebagai tersangka bisa membuat terang kasusnya dan bisa segera dilimpahkan dan diproses secara hukum," katanya. 

Di sisi lain, kuasa hukum dan keluarga almarhum Brigadir J memberikan pernyataan serupa. Ia tidak kaget dan sudah menduga keterlibatan Putri Candrawathi (PC), istri tersangka Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana pada 8 Juli 2022 silam. 

Ramos Hutabarat mengatakan, ditetapkannya PC sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Joshua merupakan langkah yang tepat dalam mengungkap kasus ini. 

"Kami mengapresiasi kepada penyidik Mabes Polri dan merupakan langkah yang tepat untuk mengungkap kasus ini dan siapa saja yang terlibat harus bertanggung jawab," ujar Ramos di Jambi, Jumat (19/8/2022). 

Penetapan pasal 340 dan 338 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP yang berikan penyidik Polri sudah sangat tepat. Dengan alasan tersangka PC ada dalam kejadian itu dan berkomunikasi dengan suaminya Ferdi Sambo. 

"Artinya sudah ada upaya perencanaan dan rentang waktu dalam merencanakan dan menghendaki adanya pembunuhan itu untuk tersangka baru PC, " kata Ramos. 

Sementara itu untuk kasus lima tersangka baru lainnya yang merupakan personil Kepolisian yang dijerat dalam UU ITE oleh penyidik menunjukkan bahwa ini kasus kejahatan kemanusiaan yang sistematis dan ada upaya penghalangan keadilan (obstruction of justice) dalam kasus yang melibatkan anggota Polri lainnya. 

"Jadi dengan ditetapkannya pasal dan UU ITE ada bukti yang menyatakan bahwa sistematisnya kasus perkara pembunuhan Joshua ini, " kata Ramos Hutabarat. 

Sesuai keterangan penyidik bahwa setelah diperiksa ke lima anggota Polisi itu secara etik dan akan diserahkan ke pidana umum maka sudah terbukti kasusnya dengan dilengkapi barang bukti dan dilakukan penyidikan lanjut. 

Terkait sudah dilimpahkannya berkas perkara empat orang tersebut sebelumnya yakni FS, E, RR dan MK ke kejaksaan menunjukkan bahwa sudah ada keyakinan penyidik dalam kasus ini

Penyidik Polri juga akan menunggu lagi petunjuk Jaksa guna melengkapi berkas perkaranya untuk bisa segera disidangkan di pengadilan.

Putri Candrawathi resmi menjadi tersangka

Artikel
Kolase tvOnenews/Antara

Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri mengumumkan status hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hari ini, Jumat 19 Agustus 2022.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen. Pol. Agung Budi Maryoto, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Penyidik menetapkan Saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Selanjutnya, Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi dikenai pasal 340.

“Jadi Pasal yang kami tersangkakan kepada saudari PC (Putri Candrawathi) itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” ujar Brigjen Andi Rian. 

Tanggapan Komnas HAM terkait status tersangka Putri Candrawathi

Artikel
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Komnas HAM juga menanggapi proses hukum yang berjalan melalui Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM.

"Saya akan membacakan beberapa poin terkait penetapan Ibu Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J oleh Timsus Kapolri pada hari ini, 19 Agustus 2022," kata Sandrayati dari Komnas HAM.

Pertama, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik yang menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka atas peristiwa tewasnya Brigadir J setelah melalui proses hukum yang panjang.

Kedua, Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka sebagai perempuan yang berkonflik dengan hukum yang mana memiliki sejumlah hak yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Dalam konteks inilah, kami mengharapkan dan merekomendasikan agar hak-hak Ibu Putri Candrawathi sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum ini dihormati dan dipenuhi oleh negara," jelasnya lagi.

Ketiga, mengingat kondisi psikologis Putri Candrawathi sebagaimana disimpulkan dari hasil pemeriksaan dan observasi LPSK, Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikologi dan psikiater sebagai bagian dari hak atas kesehatan, tetap dilakukan selain bagian dari upaya pemulihan perempuan berhadapan dengan hukum sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca putusan pengadilan.

"Proses pendampingan psikologis akan memungkinkan Ibu Putri Candrawathi untuk memberikan keterangan sehingga memperlancar proses hukum kasus ini," terangnya. 

Keempat, Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum agar menghormati dan memenuhi hak-hak Putri Candrawathi sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di dalam persidangan.

Kelima, kelanjutan pemeriksaan Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih akan terus berproses dan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. (chm/ari/Mzn)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Jangan lupa tonton dan subscribe Youtube tvOnenews.com:

tvonenews

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dua Kali Jadi Tersangka, Kejagung Blak-blakan Soal Peran Kunci Riza Chalid di Kasus Korupsi Petral

Dua Kali Jadi Tersangka, Kejagung Blak-blakan Soal Peran Kunci Riza Chalid di Kasus Korupsi Petral

Kejagung membongkar peran pengusaha minyak Riza Chalid yang kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral periode 2008–2015.
Jadwal Super League Hari Ini, Jumat 10 April 2026: PSIM Tantang PSM, Persita Hadapi Arema FC

Jadwal Super League Hari Ini, Jumat 10 April 2026: PSIM Tantang PSM, Persita Hadapi Arema FC

Super League Indonesia kembali bergulir pada Jumat, 10 April 2026, menghadirkan dua pertandingan yang diprediksi berlangsung ketat sejak sore hingga malam hari.
Reaksi Keras Dunia atas Serangan ke UNIFIL, Gugurnya Tiga Prajurit Indonesia Disorot

Reaksi Keras Dunia atas Serangan ke UNIFIL, Gugurnya Tiga Prajurit Indonesia Disorot

Gelombang kecaman internasional terhadap serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB di Lebanon terus menguat. 
Kronologi Adik Bacok Kakak di Cakung Jakarta Timur, Pelaku Emosi Usai Ditegur Ngintip Adik Ipar Mandi

Kronologi Adik Bacok Kakak di Cakung Jakarta Timur, Pelaku Emosi Usai Ditegur Ngintip Adik Ipar Mandi

Kronologi seorang pria di Cakung, Jakarta Timur membacok kakak kandung usai ditegur mengintip adik ipar mandi.
KPK Pastikan Segera Periksa Ketum Kesthuri Setiba di Indonesia

KPK Pastikan Segera Periksa Ketum Kesthuri Setiba di Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Ketum Kesthuri, Asrul Azis Taba setelah tiba di Indonesia.
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi diminta evaluasi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, buntut kasus ibu nyaris kehilangan bayi akibat keteledoran petugas rumah sakit.
Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi ibu muda asal Cimahi nyaris saja kehilangan bayi yang baru dilahirkannya gara-gara keteledoran petugas Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Selengkapnya

Viral