GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kelima Pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Berperan Ajak Ketiga Tersangka Lain dan Korban Masuk ke Rumah Dinas

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam pusaran kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, memiliki peran yang kuat.
Minggu, 21 Agustus 2022 - 21:15 WIB
Kolase foto Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

"PC (Putri Candrawathi) tahu dan mengikuti skenario yang dibangun tersangka FS di TKP," ujar Kabareskrim Komjen Agus seusai dihubungi, Sabtu (20/8/2022).

Komjen Agus menjelaskan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, terbukti dari kamera pengawas atau CCTV yang disembunyikan. Menurutnya, Putri Candrawathi ada di rumah TKP bersama Ferdy Sambo, sebelum Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. (Kolase Tvonenews.com)

Dia mengatakan kedua tersangka itu sempat terlihat berdiskusi di lantai tiga rumah TKP tersebut.

"Keduanya membahas soal kesanggupan Bharada RE, Bripka RR, dan KM untuk membunuh Brigadir J," jelasnya.

Selain itu, Komjen Agus mengatakan Putri Candrawathi juga berperan mengajak ketiga tersangka dan korban, Brigadir J ke rumah TKP, Duren Tiga.

Menurut Komjen Agus, Putri memiliki peran kuat dalam skema pembunuhan Brigadir J oleh suaminya, Ferdy Sambo.

"Putri Candrawathi mengajak RE, RR, KM, almarhum J ke Duren Tiga," imbuhnya.

Adapun atas perbuatan itu, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dengan disangkakan Pasal 340 subsiden 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal yang disangkakan Putri Candrawathi sama dengan tiga tersangka lainnya, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, Bharada E atau RE disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun.(lpk/mii/abs/pdm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Blak-blakan Pengamat soal Fenomena Pemain Diaspora Eropa yang Pulang Kampung ke Super League Indonesia: Mereka Sulit Bersaing di Luar

Blak-blakan Pengamat soal Fenomena Pemain Diaspora Eropa yang Pulang Kampung ke Super League Indonesia: Mereka Sulit Bersaing di Luar

Pengamat sepak bola nasional Mohamad Kusnaeni menilai fenomena pemain diaspora yang merapat ke klub-klub Super League Indonesia sebagai proses yang wajar.
DPR Desak Akses Pancuran 13 Guci Digratiskan Lagi: Kembalikan ke Warga Tanpa Pungutan

DPR Desak Akses Pancuran 13 Guci Digratiskan Lagi: Kembalikan ke Warga Tanpa Pungutan

DPR mendesak agar akses menuju kolam ikonik Pancuran 13 dikembalikan menjadi gratis demi memulihkan ekonomi warga dan menarik kembali kunjungan wisatawan yang sempat merosot drastis.
Ini Alasan Pesan Denada Tak Kunjung Dijawab oleh Ressa Rossano, Kuasa Hukum Singgung Pihak Lain

Ini Alasan Pesan Denada Tak Kunjung Dijawab oleh Ressa Rossano, Kuasa Hukum Singgung Pihak Lain

Ressa Rossano disebut mengalami perubahan sikap usai diakui anak kandung oleh Denada.
Mengenal Demiane Agustien, Wonderkid Arsenal Berdarah Jakarta yang Eligible Bela Timnas Indonesia

Mengenal Demiane Agustien, Wonderkid Arsenal Berdarah Jakarta yang Eligible Bela Timnas Indonesia

Mengenal Demiane Agustien, wonderkid Arsenal berdarah Jakarta, Indonesia yang tengah mencuri perhatian lewat performa gemilang. Simak profilnya hingga peluangnya bela Timnas Indonesia.
Jelang MotoGP 2026 yang Mulai dalam Waktu Dekat, Bos Ducati Pede Francesco Bagnaia akan Bangkit pada Musim Ini

Jelang MotoGP 2026 yang Mulai dalam Waktu Dekat, Bos Ducati Pede Francesco Bagnaia akan Bangkit pada Musim Ini

Jelang dimulainya gelaran MotoGp 2026 dalam waktu dekat, Tim Ducati Lenovo kini tengah diselimuti optimisme tinggi terkait performa dari Francesco Bagnaia.
Miris! Balita 4 Tahun Berteriak Kelaparan Saat Dikunci di Kamar Kos Paman dan Bibinya

Miris! Balita 4 Tahun Berteriak Kelaparan Saat Dikunci di Kamar Kos Paman dan Bibinya

Seorang balita perempuan berusia 4 tahun di Kota Surabaya diduga menjadi korban penyiksaan oleh paman dan bibinya di sebuah kamar kos kawasan Bangkingan Timur. 

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Siapa Neraysho Kasanwirjo? Bek Belanda bernama Jawa ini kerap disebut calon diaspora Timnas Indonesia. Seperti apa garis keturunan sang pemain serbabisa itu?
Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Masa depan pemain pinjaman AC Milan, Samuel Chukwueze menjadi bahan pembicaraan jelang bursa transfer musim panas.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi dugaan pencabulan santriwati oleh pengasuh ponpes di Jepara terungkap. Kasus disebut terjadi berulang sejak 2025 dan kini ditangani polisi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT