News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Surat Pengunduran Diri Sudah Tidak Berlaku Lagi, Ferdy Sambo Tidak Terima dengan Keputusan Sidang

Terkonfirmasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adanya Surat Pengunduran Diri yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo sebelum dilakukan sidang kode etik.
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 10:31 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Berikut adalah isi surat permintaan maaf Irjen Pol Ferdy Sambo yang ditandatangani Senin (22/8/2022). 

Perihal: Permohonan maaf kepada Senior dan Rekan Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama dan Rekan Bintara Polri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rekan dan senior yang saya hormati. 

Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan.  

Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. 

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak. 

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. 

Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua. 

 

Hormat saya 

 

Ferdi Sambo, SH, SIK, MH 

Inspektur Jenderal Polisi. 

Ajukan Banding Hanya Akal-Akalan Ferdy Sambo

Diketahui, dalang pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik profesi Polri pada Kamis (25/8/2022) selama 18 jam.  

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan sidang tersebut memutuskan PDTH terhadap Ferdy Sambo.  

"FS (Ferdy Sambo) dinyatakan bersalah sehingga pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) diputuskan," kata Dedi dikutip dari Tvonenews.com pada Jumat (26/8/2022). 

Kendati telah diputuskan, Ferdy Sambo tak menerima putusan tersebut dan melayangkan banding. 

Kata Dedi, banding yang diajukan merupakan hak pelanggar dengan waktu kesempatan yang diberikan selama tiga hari masa kerja.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"FS dikasih kesempatan untuk menyampaikan pesan secara tertulis 3 hari kerja mekanismenya. Adapun jangka waktu 21 hari ke depan untuk memutuskan," ungkapnya.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebut banding yang diajukan Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan bentuk akal-akalan dari tersangka.  

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wamendagri Bima: Desain Besar Penataan Daerah Jadi Pedoman Arah Penataan Daerah Nasional

Wamendagri Bima: Desain Besar Penataan Daerah Jadi Pedoman Arah Penataan Daerah Nasional

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) akan menjadi pedoman nasional dalam pelaksanaan penataan daerah, termasuk sebagai acuan dalam menilai kebutuhan pemekaran, penggabungan, maupun penyesuaian daerah di masa mendatang.
Polda DIY Periksa 5 Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan, 2 Terlapor Menyusul

Polda DIY Periksa 5 Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan, 2 Terlapor Menyusul

Kasus dugaan malpraktik yang dilaporkan terjadi di RSUD Prambanan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta terus bergulir. 
Niat Melihat Sunrise Berujung Duka, Dua Remaja Tewas Tenggelam di Embung Kaliaji Sleman

Niat Melihat Sunrise Berujung Duka, Dua Remaja Tewas Tenggelam di Embung Kaliaji Sleman

Niat menikmati keindahan matahari terbit berubah menjadi duka bagi dua remaja di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Defisit APBN di Akhir Mei 2026 Capai 0,7 Persen, Purbaya: Pajak dan Bea Cukai Ada Perbaikan

Defisit APBN di Akhir Mei 2026 Capai 0,7 Persen, Purbaya: Pajak dan Bea Cukai Ada Perbaikan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menepis, berbagai kekhawatiran terhadap kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. 
Fermentasi Limbah Pemotongan Ayam Diduga Picu Gas Hidrogen di Balik Api Misterius Sleman

Fermentasi Limbah Pemotongan Ayam Diduga Picu Gas Hidrogen di Balik Api Misterius Sleman

Misteri kemunculan api yang berulang kali di Seyegan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta mulai menemui titik terang. 
Rencana Awal Hyundai Hillstate di Bursa Transfer Bocor, Megawati Hangestri Ternyata Bukan Incaran Utama Kang Sung-hyung

Rencana Awal Hyundai Hillstate di Bursa Transfer Bocor, Megawati Hangestri Ternyata Bukan Incaran Utama Kang Sung-hyung

Hyundai Hillstate jadi salah satu klub yang paling disorot jelang bergulirnya V League 2026/2027 setelah memperkenalkan duo Megawati Hangestri dan Jordan Wilson

Trending

Janji Bongkar Nama-nama yang Terlibat Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Bakal Ajukan Justice Collaborator ke Kejagung

Janji Bongkar Nama-nama yang Terlibat Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Bakal Ajukan Justice Collaborator ke Kejagung

Eks Wakil Kepaa Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya memutuskan untuk menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia Vs Oman, John Herdman Punya Formula Baru

Prediksi Starting XI Timnas Indonesia Vs Oman, John Herdman Punya Formula Baru

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, memiliki formula baru untuk skuad Timnas Indonesia saat menghadapi Oman.
Rencana Pendirian Ratusan BTP Disebut Berpotensi Munculkan Konflik Sosial

Rencana Pendirian Ratusan BTP Disebut Berpotensi Munculkan Konflik Sosial

Pemerintah Indonesia berencana membentuk 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Indonesia Masuk Group Pengecualian Tarif Section 301, 18 Produk Berpeluang Bebas Beban Tambahan

Indonesia Masuk Group Pengecualian Tarif Section 301, 18 Produk Berpeluang Bebas Beban Tambahan

AS memberikan apresiasi terhadap komitmen Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait penuntasan isu kerja paksa dan pelarangan impor produk
Eks Member Cherrybelle Blak-blakan Bahas Attitude, Unggahannya Ramai Dikaitkan dengan Sarwendah

Eks Member Cherrybelle Blak-blakan Bahas Attitude, Unggahannya Ramai Dikaitkan dengan Sarwendah

Konflik yang melibatkan Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, terus memunculkan berbagai respons publik. Ungkapan eks personel Cherrybelle ikut terseret.
Rekan di Cherrybelle Satu Per Satu Bermunculan Buka Suara, Ikut Bongkar Masa Lalu Sarwendah?

Rekan di Cherrybelle Satu Per Satu Bermunculan Buka Suara, Ikut Bongkar Masa Lalu Sarwendah?

Perseteruan antara Sarwendah dan Ruben Onsu yang belakangan menjadi konsumsi publik ternyata memunculkan efek domino yang tak terduga. Sejumlah sosok dari masa lalu Sarwendah ikut angkat bicara.
Warga Malut Cukup Tunjukkan KTP untuk Bisa Berobat Gratis sampai ke RSUD, Gubernur Sherly Tjoanda Jamin Bisa Rujukan Luar Provinsi

Warga Malut Cukup Tunjukkan KTP untuk Bisa Berobat Gratis sampai ke RSUD, Gubernur Sherly Tjoanda Jamin Bisa Rujukan Luar Provinsi

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menjamin warga yang masuk dalam kategori desil 1-5 (masyarakat berpenghasilan rendah) untuk tidak lagi takut atau ragu ...
Selengkapnya

Viral